BatamNow.com – Kenaikan tarif parkir di Batam, telah diberlakukan mulai hari ini, Senin (15/01/2024).
Pantauan BatamNow.com di beberapa lokasi, penyesuaian tarif itu untuk retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum maupun parkir khusus (pajak parkir) seperti di mall.
“Hari ini sudah mulai berlaku tarif baru,” kata juru parkir (jukir) di beberapa lokasi di kawasan Batam Center dan Nagoya, Senin (15/01/2024).

Pantauan di lapangan pada hari ini, rerata para jukir menyerahkan karcis parkir sebagai bukti pembayaran retribusi. Padahal selama ini, sangat jarang atau bahkan tak pernah menyerahkan karcis parkir.
Karcis berwarna kuning (Seri A) dengan tarif Rp 2.000 untuk kendaraan roda 2. Sedangkan untuk kendaraan roda 4, karcis berwarna biru (Seri B) dengan tarif Rp 4.000.
Pada setiap karcis parkir juga dilengkapi nomor seri, logo serta tulisan “Pemerintah Kota Batam Dinas Perhubungan”, QR Code, serta teks “Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”.
Perda tersebut adalah beleid terbaru yang mengatur penyesuaian tarif parkir di Batam.

Sementara parkir khusus di fasilitas parkir di luar ruang milik jalan/ tempat khusus, juga telah efektif berlaku per hari ini, Senin (15/01/2024). Misalnya di Mega Mall, Batam Center, yang parkir khususnya dikelola Centrepark.

Pada areal parkir Mega Mall ditempelkan spanduk pengumuman tentang penyesuaian tarif parkir di sana mulai 15 Januari, sesuai Peraturan Wali (Perwali) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024.

Ketika dicoba, kendaraan sepeda motor dengan lama parkir sekitar 13 menit, dikenakan biaya parkir khusus sebesar Rp 2 ribu.
“Sudah naik mulai hari ini,” kata petugas di gate parkir di Mega Mall, Senin (15/01/2024).

Sebagaimana diatur dalam Perwali Kota Batam 1/2024, parkir gratis hanya untuk drop off selama 5 menit pertama. Peraturan sebelumnya 15 menit, tidak dikenakan biaya parkir.
Untuk tarif parkir khusus kendaraan roda dua, dikenakan Rp 2 ribu untuk 2 jam pertama, lalu kelipatan Rp 1 ribu setiap satu jam berikutnya.
Sedangkan kendaraan roda 4 dikenakan tarif parkir khusus sebesar Rp 5 ribu untuk 2 jam pertama, dan tambahan Rp 2 ribu setiap 1 jam berikutnya.
Sementara untuk kendaraan roda 6 atau lebih, dengan tarif parkir khusus sebesar Rp 6 ribu, dan tambahan Rp 3 ribu untuk setiap jam berikutnya. (tim)

