Banyak Pengendara di Batam Menolak Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Banyak Pengendara di Batam Menolak Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan

Masyarakat: Tegakkan Peraturan Lain Sebelum Perda 1 Tahun 2024

16/Jan/2024 22:20
Hari Ini Rerata Jukir dengan Karcis, Selama Ini Tidak

Juru parkir melayani pengendara pengguna jasa parkir di tepi jalan umum di Batam, Senin (15/01/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sehari setelah pemberlakuan kenaikan tarif parkir tepi jalan umum di Kota Batam, mendapat penolakan dari sebagian warga pengguna jasa parkir.

“Banyak yang menolak, masih banyak yang tak tahu aturan kenaikan itu dan masih banyak membayar dengan tarif lama,” kata beberapa juru parkir (jukir) di daerah Nagoya, Batam Center, dan Batu Aji kepada wartawan BatamNow.com, Selasa (16/01/2024).

Sebagaimana pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyesuaian tarif jasa parkir di tepi jalan umum di Batam mulai diberlakukan pada Senin (15/01/2024).

Adapun besaran kenaikan retribusi untuk tarif jasa parkir tepi jalan umum, buat kendaran roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000. Untuk sepeda motor, dari Rp 1 ribu menjadi Rp 2 ribu. Sedangkan bus & truk (≥roda 6) dengan tarif parkir Rp 6 ribu.

Pantauan BatamNow.com, kebijakan kenaikan tarif jasa parkir ini, tampaknya, kurang sosialisasi sehingga banyak pengendara pengguna jasa parkir tersebut terkejut apalagi dengan kenaikan tarif 100 persen.

“Kenaikan ini sangat tinggi masak 100 persen,” kata pengendara mobil Avanza di daerah Nagoya.

Malah kru media ini sempat menyaksikan kejadian seorang pengendara meluapkan amarahnya ke jukir di kawasan Nagoya.

“Peraturan Pemko mana tiba-tiba begini, kita tak tahu itu, dan banyak pelaku usaha di kota ini melanggar peraturan kota tapi dibiarkan, lihat itu arena gelper yang melanggar peraturan. Sampai buka 24 jam sehari, itu kan dibiarkan Pemko,” kata lelaki pengendara mobil Toyota.

Di hadapan jukir, lelaki itu pun sambil mengomel agar Pemko Batam untuk menegakkan aturan dengan adil di kota ini.

Sementara soal tudingan kurangnya masa sosialisasi kenaikan tarif jasa parkir ini dibenarkan berbagai pihak.

“Seperti kejar setoran, masa tetiba saja sehingga saya monitor banyak masyarakat pengendara menolak,” ujar Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.

Demikian juga Zulfan SH, pemerhati sosial perkotaan ini mengaku banyak masyarakat yang tak mau membayar kenaikan tarif parkir sampai 100 persen itu.

“Saya dengar banyak juga para pengguna jasa parkir ini tak mau membayar dengan tarif baru,” ujarnya

Kepada BatamNow.com, para jukir di Batam mengakui mereka pun belum memaksakan, jika masih banyak yang menolak kenaikan ini.

Baca Juga:  Beli Pertalite Pakai Jeriken Dilarang, Pertamina: Harus Langsung ke Pengguna, Bukan Dijual Lagi

“Kami dapat arahan dari koorlap awal-awal ini masih masa sosialisasi dan membenarkan banyak pengendara mempertanyakan pemberlakuan Perda itu seperti mendadak,” ujarnya.

Sebagaimana penelusuran redaksi BatamNow.com, Perda itu sendiri diterbitkan atau diundangkan pada 5 Januari 2024 dan menyusul Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1/2024 sebagai aturan turunan Perda itu.

Lima hari kemudian atau pada 10 Januari 2024, kenaikan tarif pajak jasa parkir di luar jalan umum (parkir khusus), salah satu yang diatur dalam Perda itu, sudah diberlakukan.

Dan menyusul pemberlakuan kenaikan tarif retribusi jasa parkir tepi jalan umum pada Senin (15/01/2024), yang mendapat banyak penolakan.

Meskipun kedua beleid yang mengatur kenaikan tarif parkir sudah diberlakukan, publik belum bisa mengakses salinan Perda maupun Perwako itu lewat laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik Pemko Batam.

Kadishub Batam: Kita Benahi Terus dan Awasi

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam Salim ketika dikonfirmasi BatamNow.com menjelaskan bahwa penyesuaian tarif parkir itu sudah melewati pembahasan di DPRD dan evaluasi pemerintah.

“Tarif sdh melalui proses pembahasan di DPRD, evaluasi propinsi, dan Pemerintah Pusat, jika dibandingkan dg tarif parkir di bbrpa kota di Indonesia Tarif Parkir kota Batam masih standar,” jelas Salim lewat pesan WhatsApp, kepada BatamNow.com, Selasa (16/01) malam.

Terkait sosialisasi tarif baru parkir itu, lanjutnya, sudah dilakukan sebelum pemberlakuannya efektif sejak 15 Januari 2024.

“kita benahi terus dan pantau dan awasi pelaksanaan di lapangan melalui korlap dan pengawas,” kata Kadishub Batam.

Sementara soal jumlah retribusi yang disetor jukir kepada koordinator lapangan, menurut Salim, berdasarkan jumlah karcis/tiket parkir.

Sedangkan informasi diperoleh dari jukir, mereka menyetor dengan nilai yang telah ditentukan oleh Dishub. Misalnya untuk satu titik ada yang dibanderol Rp 40 ribu untuk sehari, yang akan disetorkan kepada Koorlap dan selanjutnya diteruskan ke kas Dishub. Padahal dalam sehari, mereka bisa memungut hingga Rp 350 ribu dari satu titik parkir.

“yg akan distor ke korlap sesuai nilai tiket,yg diterima jukir,” jawab Salim terkait setoran retribusi parkir. (red)

Berita Sebelumnya

Sidang Lanjutan Perkara Bela Rempang Hadirkan Saksi Ahli dari Malaysia

Berita Selanjutnya

Jalin Silaturahmi dengan Unrika, SMSI Kepri Jajaki Peluang Beasiswa untuk Wartawan

Berita Selanjutnya
Jalin Silaturahmi dengan Unrika, SMSI Kepri Jajaki Peluang Beasiswa untuk Wartawan

Jalin Silaturahmi dengan Unrika, SMSI Kepri Jajaki Peluang Beasiswa untuk Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com