Hampir Kembali Normal, Ini Syarat Umrah Terbaru bagi Jemaah Indonesia - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hampir Kembali Normal, Ini Syarat Umrah Terbaru bagi Jemaah Indonesia

13/Mar/2022 20:56
Arab Saudi Hapus Aturan Jaga Jarak di Masjidil Haram

Pemerintah Arab Saudi melonggarkan protokol kesehatan, seperti aturan jaga jarak di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mulai Minggu (17/10/2021). (F: AFP/ Bandar Al-Dandani).

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pandemi Covid-19 memasuki babak baru, seiring banyak negara mulai menghapus sebagian besar pembatasan.

Dilansir Kompas.com, penghapusan pembatasan terkait virus corona ini juga dilakukan oleh Arab Saudi beberapa waktu yang lalu.

Lantas, apakah kebijakan ini berdampak pada syarat dan ketentuan umrah?

Penjelasan Kemenag dan Amphuri

Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama M Noer Alya Fitra mengatakan, ada penyesuaian ketentuan keberangkatan umrah.

Menurutnya, syarat tes PCR yang sebelumnya diwajibkan bagi jemaah umrah, kini telah dihapuskan.

“Persyaratan sekarang dikurangi, antara lain saat keberangkatan tidak diperlukan lagi tes PCR atau antigen,” kata Fitra saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (13/03/2022).

Senada, Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) juga menyebut kebijakan umrah di Arab Saudi kini mulai normal.

Selain tidak wajib membawa hasil PCR negatif untuk terbang ke Arab Saudi, jemaah juga tak perlu melakukan karantina setibanya di sana.

Bahkan batasan usia jemaah umrah sekarang menjadi minimum lima tahun.

“Yang tersisa hanya kebijakan ‘Tasrih’ (izin) untuk ibadah umrah dan ibadah di Raudhah saja,” kata Firman, saat dihubungi secara terpisah, Minggu.

Baca Juga:  Mantan Hakim Tanggapi Ferdy Sambo Ngotot Brigadir J Lecehkan Putri: Urusan Mayat, Jangan Bicara Syahwat

“Selain itu sudah normal, termasuk penggunaan masker adalah bebas di tempat terbuka,” sambungnya.

Terkait biaya, Firman menyebut, ongkos yang perlu dibayarkan jemaah adalah Rp 28 juta, sesuai dengan harga referensi Kemenag.

Pelonggaran di Arab Saudi

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi mulai mencabut sebagian besar kebijakan pencegahan terkait pandemi Covid-19 pada 5 Maret 2022.

Langkah-langkah itu termasuk jarak sosial dan mengenakan masker di luar ruangan tidak lagi wajib di Arab Saudi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mengatakan kebijakan jarak sosial di dua Masjid Suci, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, serta semua masjid di Kerajaan akan diakhiri.

Namun, jemaah yang mengunjungi masjid masih diharuskan untuk memakai masker.

Pemerintah Arab Saudi sendiri tidak akan lagi mewajibkan pelancong untuk menjalani karantina wajib Covid-19 saat tiba di Kerajaan.

Penumpang juga tidak perlu lagi memberikan hasil tes PCR pada saat kedatangan mereka di Arab Saudi.

Meski demikian, semua kedatangan ke Arab Saudi dengan visa kunjungan dalam bentuk apa pun diharuskan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona. (*)

Berita Sebelumnya

Bamsoet Pastikan Hadiri MoU dan Ground Breaking Sirkuit F1 Bintan

Berita Selanjutnya

Waspada! Bareskrim Ingatkan Modus Kejahatan Bobol M-Banking

Berita Selanjutnya
Bareskrim: Waspada Jika Anda Mendapat Pesan Ini dari WhatsApp

Waspada! Bareskrim Ingatkan Modus Kejahatan Bobol M-Banking

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com