BatamNow.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi akan melaporkan media online BatamPena.com ke Dewan Pers (DP).
Upaya itu ditempuh, buntut dari salah satu frasa “tuntutan ringan atau melempem” pada berita media tersebut dalam beberapa perkara Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang sedang ditangani Kejari Batam.
I Ketut Kasna Dedi menilai pemberitaan media online tersebut sudah bersifat menyerang secara pribadi dan dinilainya tendensius sehingga diadukan ke DP.
“Bahwa benar kami akan melaporkan secara resmi ke dewan pers, rencana hari ini kami kirim secara resmi, Kemarin masih disusun materinya,” jelas I Ketut Kasna Dedi, menjawab pesan di WhatsApp wartawan BatamNow.com, Senin (22/01/2024).
Sebelumya Kajari yang baru menjabat dua bulan lebih itu menggelar konferensi pers atas rencana pengaduannya ke DP di Aula Kejari di Batam Center, Sabtu (20/01).
Ditanya mengapa Kajari tidak terlebih dulu menempuh atau mengirimkan hak jawab ke media yang bersangkutan, lalu baru mengadukan ke DP?
“Kami tidak menggunakan hak jawab terlebih dahulu karena sudah menyerang pribadi dan sangat tendensius,” ujar Kasna Dedi.
Ditambahkannya lagi, “Semua pemberitaan yang dibuat kami nilai hanya opini pribadi yang bersifat subyektif tanpa menyajikan fakta sebenarnya, biar dewan pers yang memberikan penilaian, kami akan menghormati apapun keputusan dewan pers”.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Poin 11, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai Hak Jawab: Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Lalu apa kata Ahli Pers tentang mekanisme tahapan yang ditempuh jika ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan pers?
Saibansah Dardani, sebagai Ahli Pers dari Dewan Pers, yang berdomisili di Batam rupanya mengetahui masalah itu.
“Saya sudah bertanya kepada Kajari Batam, apakah sudah pernah meminta hak jawab? Jawabnya, sudah. Kajari sudah meminta secara langsung hak jawb kepada wartawan yang menulis berita tentang vonis “melempem” itu, tetapi sampai dengan saat Kajari Batam menggelar pers confrence, hak jawab itu tidak juga diberikan. Wartawan tersebut menyampaikan berbagai alasan, di antara sibuk dan sedang menjalani kegiatan sosial keagamaan,” tutur Saiban menjawab WhatsApp BatamNow.com, Senin (22/01).
Saiban pun membenarkan Kajari. “Kajari Batam sudah menghubungi wartawan yang menulis dirinya via WA. Minta hak jawab. Bahkan, wartawan tersebut juga sudah merekam pernyataan isi hak jawab tersebut. Tapi tidak diterbitkan,” katanya.
Menurut Saiban, “Alasan ini tidak dapat diterima karena jarak waktunya juga sudah lebih dari 2-3 minggu sejak narasumber yang dirugikan dari produk jurnalistik itu meminta hak jawab”.
Pimred BatamPena.com, Bantah Saiban
Benarkah hak jawab Kajari Batam dikirimkan atau diminta ke redaksi BatamPena.com untuk dimuat?
Pimred BatamPena.com Joni Pandiangan membantah pernyataan Saiban. “Kami tak pernah mendapat kiriman atau permintaan hak jawab dari Kajari Batam terkait dengan salah satu berita yang dianggap Kajari tendensius da menyerang pribadi “ berita PPMI.
Klarifikasi Kajari kepada redaksi BatamPena.com itu bukan berita PPMI melainkan berita Rempang yang terjadi kerusuhan di BP Batam terkait Bang Long. “Dan hak jawab untuk itu sudah kami muat,” ujar Joni.
Dan entah mengapa sejak itu, kata Joni, WA-nya diblokir Kajari.
Aliansi Mahasiswa: Kami Bukan Diperalat
Dugaan tuntutan melempem oleh JPU di proses beberapa perkara PPMI yang didakwa oleh Kejari Batam, tak saja hanya dikritisi media BatamPena.com.
Aliansi Mahasiswa Kepri (disingkat AMK) juga menaruh perhatian serius atas dugaan beberapa tuntutan ringan nan “melempem” ini.
Tak pelak, AMK pun melaporkan Kajari Batam ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jamwas Kejagung RI) serta Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) ST Burhanuddin.
Laporan itu dilayangkan langsung oleh Koordinator Aliansi Mahasiswa Kepri, Binsar Hadomuan Pasaribu pada Senin (15/01).
Binsar membenarkan adanya laporan tersebut ketika dikonfirmasi wartawan media BatamPena.com.
Lalu apa kata Aliansi Mahasiswa Kepri atas tindakan Kejari Batam yang melaporkan media BatamPena.com ke Dewan Pers?
“Yang pertama, jadi tidak singkron ya pandangan kita, mengenai apa yang disampaikan Kajari, dengan apa yang dia lakukan, yang pertama kan dia katakan dia tidak anti-kritik, lalu di sini mahasiswa, kami menyampaikan kritikan kami, lalu dengan langkah-langkah ini kan dia merasa tersinggung, bahwa dia ternyata orang yang anti kritik,” ujar Binsar menjawab BatamNow.com.
Lalu yang kedua, katanya, AMK membantah manakala seakan-akan media BatamPena.com melibatkan pihaknya mengkritisi dugaan tuntutan ringan atau melempem itu.
“Apalagi kami seolah dijadikan alat oleh media BP, dan media BP dinilai melakukan “penyerangan” pribadi, kami tidak terima,” katanya.
Tak hanya AMK yang angkat bicara di pusaran pengaduan Kajari Batam ke DP.
Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang akrab disapa Romo Paschal pun menanggapi masalah ini.
Romo Paschal juga ikut mengkritisi dugaan tuntutan ringan nan melempem atas beberapa perkara PPMI.
Sebagai narasumber, ia pernah dimintai media BatamPena.com pendapatnya atas dugaan tren tuntutan ringan terhadap perkara PPMI ini.
“Silakan saja mau lapor ke dewan pers, itu hak mereka. Nanti kan biar dewan pers menilai. Jadi saya pribadi tidak terlalu pusing soal itu dan itu hak mereka.m,” ujar Romo Paschal melalui pesan di WhatsApp.
Namun dia mengingatkan satu hal, “sebagai pengingat wajar saja kami mengkritik kebijakan hukum yang diambil dari kejaksaan negeri terkait tuntutan yang memang ringan kok. Jaksa itu kan pengacara negara yang terutama mewakili korban dalam hukum untuk menuntut keadilan. Lagi pula masalah pekerja migran dan perdagangan orang ini kan sudah menjadi perhatian nasional, wajar kalau kami bersuara”. (tim)


Kok beda jawaban kajari batam dengan ahli pers, mengenai konfirmasi hak jawab ya??