BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis 26 terdakwa kasus demo ‘Bela Rempang’ dengan pidana penjara bervariasi, mulai 3 bulan, 6 bulan 15 hari, dan 6 bulan 21 hari.
Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim David Sitorus, dalam persidangan pada Senin (25/03/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 La Ode Muhammad Iqbal bin (Alm) Amir Lamandati, terdakwa 8 Hairol bin Abu Bakar, terdakwa 12 Rinto Rustisa bin Ruslan, terdakwa 13 Thomas bin Subandi, terdakwa 14 Yosua Keprianto, terdakwa 15 Tengku Muhammad Hafizan, terdakwa 16 Junaidi Sidiq alias Ajun bin Suhendra, terdakwa 20 Wahfi’iyudin bin M Yakob alias Yudi, terdakwa 25 Misranto, dan terdakwa 19 Suhendra bin Saamin alias Saat, oleh karena itu dengan pidana selama 6 bulan dan 21 hari,” kata David.
Putusan ini pun disambut gembira para keluarga terdakwa yang hadir dalam ruang sidang. “Alhamdulillah,” kata pengunjung yang didominasi emak-emak.
“Menjatuhkan pidana terdakwa 2 Donatus Febrianto Arif, terdakwa 3 Faisal Mardiansyah, terdakwa 4 Reski alias Kiki bin (alm) Utu Jahari, terdakwa 5 Usni Tamrin alias Tamrin bin Usman Latifn, terdakwa 6 Abdul Joni alias Joni bin Usni Tamrin, terdakwa 7 Ahmad Tarmizi bin Usman Latif, terdakwa 9 Said Ahmad Syukri alias SAS, terdakwa 10 Herman bin Deraman, terdakwa 11 Putra Bahari bin Yakup, terdakwa 18 Jusar alias Abang bin Abdul Jalal, terdakwa 21 Fitto Dwiky Sandiva, terdakwa 22 Aminnudin alias Amin, terdakwa 23 Liswardi alias Wardi, terdakwa 24 Ardiansyah alias Dedek, terdakwa 26 Dicky Aldi alias Aldi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan 15 hari,” lanjut David.
“Terhadap terdakwa 17 Saputra alias Putra bin Rudi dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ucap hakim David.
Perhitungan David hingga persidangan ini sudah 6 bulan 14 hari para terdakwa menjalani penahanan, tinggal 1 minggu maka semuanya sudah keluar.
“Jadi yang dituntut 7 bulan, kami putus 6 bulan dan 15 hari. Yang dituntut 10 [bulan], [diputus] 6 bulan dan 21 hari. Tinggal 1 minggu lagi kalian keluar,” kata David.
Kemudian hakim meminta agar terdakwa berdiskusi kepada penasihat hukum terkait putusan.
Sementara penasihat hukum dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, menyerahkan kepada para terdakwa yang menjadi kliennya.
Lalu, Hairol yang menjadi perwakilan para terdakwa mengatakan mereka menerima putusan hakim.
“Saya mewakilkan kawan-kawan bersyukur mewakili semua, kami terima yang mulia,” kata terdakwa Hairol.
“Baik, terima ya. Jangan lagi diulangi ya. Kami paham, majelis ini juga paham. Mudah-mudahan dengan kejadian ini ada hikmah ya,” balas hakim David.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pihaknya meminta waktu berpikir atas putusan tersebut. Lalu hakim menutup jalannya persidangan.
Usai majelis hakim menutup persidangan, para terdakwa meninggalkan ruangan sembari menyalami para penasihat hukum dan keluarga yang datang menyaksikan persidangan.
Sidang agenda pembacaan putusan ini dipimpin ketua majelis hakim David Sitorus yang didampingi anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Ke-26 terdakwa ini disidang dalam perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm.
Sebelumnya dalam persidangan, Senin (04/03), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ke-26 terdakwa dengan hukuman 3 bulan hingga 10 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan.
Selanjutnya, masih pada Senin (25/03), sidang dilanjut untuk pembacaan putusan terhadap 8 terdakwa lainnya yang juga terkait kasus demo bela Rempang yang berujung ricuh.
Sedangkan 1 lagi terdakwa yakni Iswandi alias Bang Long, sudah divonis 6 bulan penjara dan telah bebas pada 12 Maret 2024.
Ke-35 orang ini ditangkap buntut aksi penolakan relokasi Pulau Rempang yang digelar pada 11 September 2023 di depan Kantor BP Batam, namun berujung ricuh. (D)


Comments 1