8 Lagi Terdakwa Kasus Rempang Divonis 6 Bulan 15 Hari Hingga 8 Bulan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

8 Lagi Terdakwa Kasus Rempang Divonis 6 Bulan 15 Hari Hingga 8 Bulan

by BATAM NOW
25/Mar/2024 18:34
8 Lagi Terdakwa Kasus Rempang Divonis 6 Bulan 15 Hari Hingga 8 Bulan

Sidang putusan terhadap 8 terdakwa kasus demo 'Bela Rempang', di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/03/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Delapan terdakwa dalam perkara “Bela Rempang” divonis pidana penjara dengan durasi variatif, antara 6 bulan 15 hari, 6 bulan 21 hari, dan 8 bulan.

Vonis terhadap 8 terdakwa, dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/03/2024) sore.

Ketua majelis hakim David Sitorus menyebut ke-8 terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan alternatif ke-6 Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 7 Junaidi alias Jun dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara,” jelas David.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, kepada terdakwa 1 Nazaruddin bin Ibnu Hazar dengan pidana penjara selama 6 bulan 21 hari,” kata David.

“Terhadap terdakwa 2 Sapri Yanto, terdakwa 3 Zainuddin alias Zain bin Rahman, terdakwa 4 M Yusup Bin Tukacil, terdakwa 5 Rafi Bin Ramli, terdakwa 6 Adek Dian Saputra alias Adek, terdakwa 8 Supiandra alias Pian Bin Syarifudin dengan penjara masing-masing 6 bulan 15 hari,” jelas David.

Baca Juga:  Vonis 26 Terdakwa Kasus Demo Rempang Bervariasi, Tertinggi 6 Bulan 21 Hari

Setelah membaca putusan terhadap 8 terdakwa kemudian majelis hakim bertanya kepada seluruh terdakwa, mengenai putusan yang baru dibacakan.

“Gimana para terdakwa, terima atas putusan ini?” tanya David.

Lalu terlihat Junaidi mendatangi penasihat hukum (PH) nya, karna vonis yang diterimanya lebih tinggi dari 7 terdakwa lainnya.

Terdakwa Junaidi berdiskusi dengan penasihat hukumnya atas putusan 8 bulan penjara. (F: BatamNow)

Setelah itu terdakwa Junaidi kembali ke kursi pesakitan dan mengatakan, “Saya terima yang mulia”.

“Bagaimana terdakwa yang lain?” tanya David.

“Terima yang mulia,” jawab para terdakwa serentak.

Kemudian setelah itu David bertanya kepada JPU soal putusan tersebut.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” jawab JPU.

“Baiklah, satu minggu ya,” kata David sekaligus menutup jalannya persidangan.

Sidang agenda pembacaan putusan ini dipimpin ketua majelis hakim David Sitorus yang didampingi anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

Majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan terhadap 8 terdakwa kasus demo ‘Bela Rempang’, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (25/03/2024). (F: BatamNow)

Adapun kedelapan terdakwa ini, perkaranya teregister nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm.

Mereka, adalah 8 dari total 35 terdakwa dalam kasus sama namun disidang dengan nomor perkara berbeda.

Dalam persidangan sebelumnya, di hari yang sama, 26 terdakwa divonis penjara mulai dari 3 bulan hingga 6 bulan 21 hari.

Sedangkan seorang lagi, Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara dan telah bebas dari rumah tahanan pada 12 Maret 2024. (Aman)

Berita Sebelumnya

Vonis 26 Terdakwa Kasus Demo Rempang Bervariasi, Tertinggi 6 Bulan 21 Hari

Berita Selanjutnya

Gonjang-ganjing Gelper di Batam: “Disulap” dari Permainan ke Ketangkasan

Berita Selanjutnya
KPAI Desak Pemkot Batam Tindak Pengusaha Gelper yang Abaikan Hak Anak

Gonjang-ganjing Gelper di Batam: “Disulap” dari Permainan ke Ketangkasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com