BatamNow.com – Delapan terdakwa dalam perkara “Bela Rempang” divonis pidana penjara dengan durasi variatif, antara 6 bulan 15 hari, 6 bulan 21 hari, dan 8 bulan.
Vonis terhadap 8 terdakwa, dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/03/2024) sore.
Ketua majelis hakim David Sitorus menyebut ke-8 terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan alternatif ke-6 Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 7 Junaidi alias Jun dengan pidana penjara selama 8 bulan penjara,” jelas David.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, kepada terdakwa 1 Nazaruddin bin Ibnu Hazar dengan pidana penjara selama 6 bulan 21 hari,” kata David.
“Terhadap terdakwa 2 Sapri Yanto, terdakwa 3 Zainuddin alias Zain bin Rahman, terdakwa 4 M Yusup Bin Tukacil, terdakwa 5 Rafi Bin Ramli, terdakwa 6 Adek Dian Saputra alias Adek, terdakwa 8 Supiandra alias Pian Bin Syarifudin dengan penjara masing-masing 6 bulan 15 hari,” jelas David.
Setelah membaca putusan terhadap 8 terdakwa kemudian majelis hakim bertanya kepada seluruh terdakwa, mengenai putusan yang baru dibacakan.
“Gimana para terdakwa, terima atas putusan ini?” tanya David.
Lalu terlihat Junaidi mendatangi penasihat hukum (PH) nya, karna vonis yang diterimanya lebih tinggi dari 7 terdakwa lainnya.

Setelah itu terdakwa Junaidi kembali ke kursi pesakitan dan mengatakan, “Saya terima yang mulia”.
“Bagaimana terdakwa yang lain?” tanya David.
“Terima yang mulia,” jawab para terdakwa serentak.
Kemudian setelah itu David bertanya kepada JPU soal putusan tersebut.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” jawab JPU.
“Baiklah, satu minggu ya,” kata David sekaligus menutup jalannya persidangan.
Sidang agenda pembacaan putusan ini dipimpin ketua majelis hakim David Sitorus yang didampingi anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

Adapun kedelapan terdakwa ini, perkaranya teregister nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm.
Mereka, adalah 8 dari total 35 terdakwa dalam kasus sama namun disidang dengan nomor perkara berbeda.
Dalam persidangan sebelumnya, di hari yang sama, 26 terdakwa divonis penjara mulai dari 3 bulan hingga 6 bulan 21 hari.
Sedangkan seorang lagi, Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara dan telah bebas dari rumah tahanan pada 12 Maret 2024. (Aman)

