Seputaran Kantor Wali Kota Batam, Dilarang Parkir Tapi Dilanggar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Seputaran Kantor Wali Kota Batam, Dilarang Parkir Tapi Dilanggar

by BATAM NOW
24/Jan/2024 21:50
Seputaran Kantor Wali Kota Batam, Dilarang Parkir Tapi Dilanggar

Deretan mobil parkir di bahu jalan di depan Hotel Harris, di seputaran Kantor Wali Kota Batam, Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kenaikan tarif pajak parkir yang mencapai 650 persen di Batam masih hangat diperbincangkan masyarakat di tengah panasnya isu kampanye politik Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.

Tapi ada penampakan aneh terkait tertib parkir yang menambah kebingungan sebagian warga Batam setelah dibuat bingung dengan meroketnya tarif parkir terbaru itu.

Begini faktanya.

Persis di sepanjang bahu Jalan Engku Putri Utara dekat trotoar depan Hotel Harris, dan di bahu jalan di depan Mega Mall, juga di depan pagar alun-alun Engku Putri Batam Center, deret mobil berbagai jenis diparkirkan seenaknya di sana, meski terpampang marka larangan parkir.

Deretan mobil parkir di tepi Jalan Engku Putri Utara, tak jauh dari Kantor Wali Kota Batam, Batam Center. (F: BatamNow)

Itu satu fakta pelanggaran tertib lalu lintas yang masih di seputaran Kantor Wali Kota Batam, kantornya si pembuat aturan dan peraturan tentang parkir kendaraan bermotor.

“Sudah melanggar peraturan tertib lalu lintas, bebas tarif parkir lagi sementara mereka memarkirkan mobilnya dengan rentang waktu beberapa jam,” kata Abbas, warga yang melintas di trotoar.

Pantauan BatamNow.com, kondisi pelanggaran seperti ini sudah lama berlangsung tapi terkesan dibiarkan oleh petugas dinas yang berwenang.

“Gimana Batam ini ya, kita yang tunduk pada peraturan wali kota tapi harus merogoh kocek Rp 4.000 sekali parkir, tapi pemilik kendaraan bermotor yang memarkir mobilnya di tempat yang dilarang justru bebas memarkirkan kendaraannya dengan tanpa biaya parkir,” kata Saharudin yang baru saja membayar uang jasa retribusi parkir.

Baca Juga:  Disebut Mafia Lahan, Mungkinkah PT Mega Karya Nanjaya (Batam) Main Sendiri?

Saharuddin baru saja memarkirkan mobilnya di bahu jalan depan Bank BRI di Batam Center.

Hanya dengan waktu 4 menit saja dia ke mesin ATM di sana lalu kembali ke mobilnya, tapi harus membayar tarif parkir Rp 4.000, tanpa toleransi waktu drop off.

Lalu apa kata Kadishub Kota Batam, Salim tentang pelanggaran tertib lalu lintas itu.

“Dua hari lalu kami baru melakukan penindakan termasuk sepeda yang parkir di trotoar, bukan tidak ada tindakan,” katanya menjawab BatamNow.com pertelepon.

Menurut beberapa juru parkir (jukir), banyak bahu jalan di tepi trotoar di Batam yang sebenarnya di larang parkir tapi banyak pengendara mobil yang melanggar,” ujar mereka.

“Jangan-jangan cara itu satu cara culas menghindari tarif retribusi parkir tepi jalan umum yang merangkak naik 100 persen,” kata Muksin. (Aman/red)

Berita Sebelumnya

Pemprov Kepri Launching Program Subsidi Margin 0 Persen untuk UMKM dan Gandeng BRK Syariah

Berita Selanjutnya

Perbedaan Tarif Parkir Khusus 2024 di Batam, Perda Vs Perwali

Berita Selanjutnya
Hari Ini Rerata Jukir dengan Karcis, Selama Ini Tidak

Perbedaan Tarif Parkir Khusus 2024 di Batam, Perda Vs Perwali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com