BatamNow.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah memberlakukan tarif baru parkir kendaraan bermotor di fasilitas parkir di luar ruang milik jalan/ tempat khusus parkir sejak 10 Januari melalui Peraturan Wali (Perwali) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Perwali itu diatur rincian tarif parkir khusus untuk kendaraan bermotor di fasilitas parkir luar ruang milik jalan/tempat khusus parkir, seperti mal, rumah sakit, pelabuhan, dan sebagainya.
Namun pada Lampiran II Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024, ada juga diatur tarif di tempat khusus parkir di luar badan jalan.
Tak seperti pada Perwako, tarif dalam Perda dengan nominal tetap, dan dibayar hanya per sekali parkir bukan tergantung waktu parkir.
Soal batas drop off gratis juga tidak ada diatur dalam lampiran Perda itu.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam Joko Satrio Sasongko menjelaskan tarif parkir khusus yang diatur dalam Perda itu diberlakukan jika pengelolaannya oleh Pemerintah Daerah bukan pihak ketiga. Dan, lanjutnya, Pemko Batam belum ada mengelola parkir khusus di luar badan jalan.
“Kalau sepengetahuan saya ya pak, kalau di luar badan jalan artinya ini masuk ke dalam retribusi ketika itu dikelola oleh pemerintah. Sampai hari ini kayaknya belum ada sepengetahuan saya,” kata Joko kepada BatamNow.com, Kamis (25/01/2024).
“Yang saya tahu itu, yang dikelola oleh pihak ketiga, seperti di mal, rumah sakit, dan bandara. Nah itu masuk ke parkir khusus,” lanjutnya.
Menurutnya, bila nanti Pemko Batam yang mengelola langsung parkir khusus maka pungutannya masuk ke dalam retribusi, bukan pajak. Hal ini seperti pada Lampiran Perda 1/2024.
Sementara parkir khusus yang sekarang masih dikelola pihak ketiga, jelas Joko, pungutannya berupa pajak.
“Kalau parkir tepi jalan umum dia pure masuk ke dalam retribusi. Tapi ketika parkir khusus, dia masuk dalam konteks pajak daerahnya. Dan di dalam parkir khusus itu kan tidak secara total nilai itu kita terima, ada batasan 10% yang kita terima,” pungkasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim mengatakan pajak 10 persen itu dari pendapatan kotor (bruto) pengelola parkir khusus.
“Ini yg disebut parkir khusus atau pajak parkir yg dikelola oleh pihak ke 3 seperti di mall, pelabuhan, RS yg jam jaman. Pengelola bayar pajak dari hasil bruto ke pemda 10%” jelas Salim, lewat pesan WhatsApp kepada BatamNow.com.
Namun ketika dikonfirmasi terkait perbedaan tarif dan periode pengutipan parkir khusus antara ketentuan dimuat dalam Perda dan Perwako, Salim belum merespons.
Tarif Parkir Khusus dalam Perda Vs Perwali
Penelusuran BatamNow.com, perbedaan tarif parkir khusus pada Perda 1/2024 dan Perwali 1/2024, ada pada tarif parkir bus & truk serta periode pengutipannya.
Pada Perda, tarif parkir khusus dikutip per sekali parkir. Sedangkan Perwako mengatur tarif per 2 jam pertama, lalu per 1 jam berikutnya hingga tarif parkir inap 24 jam.
Untuk rincian tarifnya dapat dilihat di bawah ini:
Tarif Parkir Khusus dalam Perwali Kota Batam 1/2024
a. Mobil Penumpang/Van/Pick Up/Taksi
- untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 5.000
- untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 2.000
- tarif parkir maksimal sebesar Rp 60.000 per hari atau 24 jam tanpa menggunakan layanan VIP/Vallet
- tarif layanan VIP/Vallet untuk setiap parkir 1 jam pertama sebesar Rp 60.000.
b. Kendaraan Roda Dua dan Roda Tiga
- untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 2.000
- untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 1.000
- tarif parkir maksimal sebesar Rp 30.000 per hari atau 24 jam.
c. Bus/Truck (Roda 6/Lebih)
- untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 6.000
- untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 3.000
- tarif parkir maksimal sebesar Rp 100.000 per hari atau 24 jam.
d. Tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir (drop off) paling lama 5 menit.
Tarif Parkir Khusus di Perda 1/2024
- Mobil Penumpang/Van/Pick Up/Taksi, Rp 5.000 per sekali parkir
- Kendaraan roda dua dan tiga, Rp 2.000 per sekali parkir
- Bus/Truk Rp 10.000 per sekali parkir. (Aman)

