BatamNow.com – Kini, turis yang telah divaksinasi lengkap (dua dosis) tidak diwajibkan lagi melakukan tes Covid-19 sebelum keberangkatan ke Indonesia.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai hari ini, Rabu (18/05/2022).
Dalam SE terbaru itu, ketentuan wajib tes Covid-19 sebelum keberangkatan telah dihapus, baik itu bagi turis warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).
Namun pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
“Dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan,” terang SE tersebut.
Untuk pemeriksaan status vaksinasi, turis hanya perlu menunjukkan kartu/ sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan.
“Kartu/ sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal,” tulis SE itu.
Untuk ketentuan lainnya dalam SE terbaru ini, masih mirip dengan SE sebelumnya. Beberapa diantaranya, turis diwajibkan:
- mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah
- diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan
- bagi WNA, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat. (D)