Surat Edaran Terbit, Turis Divaksin Lengkap Tak Lagi Wajib Tes Covid-19 ke Indonesia - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Surat Edaran Terbit, Turis Divaksin Lengkap Tak Lagi Wajib Tes Covid-19 ke Indonesia

18/Mei/2022 10:25
26 Wisatawan Singapura Tiba di Nongsapura Ferry Terminal dengan Skema Travel Bubble

Seorang dari 26 wisatawan Singapura yang datang pertama ke Nongsa, Batam melalui travel bubble, Rabu (23/02/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kini, turis yang telah divaksinasi lengkap (dua dosis) tidak diwajibkan lagi melakukan tes Covid-19 sebelum keberangkatan ke Indonesia.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai hari ini, Rabu (18/05/2022).

Dalam SE terbaru itu, ketentuan wajib tes Covid-19 sebelum keberangkatan telah dihapus, baik itu bagi turis warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).

Namun pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

“Dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan,” terang SE tersebut.

Untuk pemeriksaan status vaksinasi, turis hanya perlu menunjukkan kartu/ sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  Duh! Batu Miring di Tanjung Sengkuang Roboh, Proyek Pemko Batam yang Baru Dua Bulan Rampung

“Kartu/ sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal,” tulis SE itu.

[real3dflipbook id=’80’]

Untuk ketentuan lainnya dalam SE terbaru ini, masih mirip dengan SE sebelumnya. Beberapa diantaranya, turis diwajibkan:

  1. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah
  2. diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan
  3. bagi WNA, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat. (D)
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Jokowi Pakai Sepatu Lokal saat Bertemu Elon Musk, Dipuji Warga Malaysia. Publik: Rumput Tetangga Lebih Hijau

Berita Selanjutnya

Peniadaan PCR dan Antigen serta Bebas Masker Percepat Pemulihan Dunia Pariwisata

Berita Selanjutnya
Gubernur Hadiri Penanaman Mangrove dan Astindo Joy Bike 2021 di Batam

Peniadaan PCR dan Antigen serta Bebas Masker Percepat Pemulihan Dunia Pariwisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com