BatamNow.com – Pendapatan Daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Batam TA 2022, defisit Rp 276 miliar (17,75%) dari Rp 1,5 triliun lebih yang direncanakan, hanya terealisasi Rp 1,2 triliun lebih (82,25%).
Pos penyumbang PAD defisit itu, terbesar dari pajak daerah sebesar Rp 231 miliar lebih (18,28%) dimana direncanakan sebesar Rp 1,2 T lebih, terealisasi sebesar Rp 1 T lebih (81,72%).
Kedua, pendapatan retribusi daerah direncanakan sebesar Rp 148 M lebih dengan realisasi sebesar Rp 94 M lebih (63,58%) atau tidak tercapai target sebesar Rp 54 M lebih (36,42%).
Ditengah defisit pendapatan itu masih terdapat kekurangan penerimaan pajak restoran Rp 2 M lebih dengan sejumlah pos pengeluaran.
Misalnya, pada TA 2022, Pemko Batam menganggarkan belanja makanan dan minuman rapat, jamuan tamu, dan aktivitas lapangan sebesar Rp 36 M lebih dengan realisasi sebesar Rp 30 M lebih atau 85,32% dari anggaran.
Dari jumlah belanja makanan dan minuman tersebut di antaranya merupakan belanja makanan dan minuman pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Batam.
Hal ihwal yang dipaparkan di atas adalah temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2022 yang dirilis April tahun 2023.
Sudah sampai dimana pertanggungjawaban terhadap rekomendasi BPK Perwakilan Kepri atas berbagai temuan kelemahan penanganan PAD di lingkungan Bapenda Kota Batam, belum terkonfirmasi dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah.
Dicoba ditemui di kantornya, belum dapat menerima wartawan BatamNow.com. “Bapak lagi sibuk,” kata stafnya.
Kini Pemko Batam menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Apakah kenaikan tarif pajak dan retribusi daerah demi mencapai sasaran pendapatan PAD agar tak defisit?
Mestinya Raja Azmansyah menjelaskan ke publik, paling tidak lewat media tentang progres capaian tahun 2024. Atau bagaimana realisasi capaian pada TA 2023.
Apalagi dari temuan BPK Perwakilan Kepri tahun 2022, mengungkap berbagai kelemahan penanganan PAD ini.
Antara lain, BPK menyebut pelaksanaan pendataan dan pemuktahiran data secara langsung ke lapangan tidak dapat diukur keandalannya dan tidak dapat digunakan sebagai alat evaluasi.
Terdapat potensi pendapatan pajak daerah tidak dapat direalisasikan secara optimal. (red)

