Durasi Drop Off Parkir di Batam Dinilai Tak Logis, Warga Minta Kenaikan Tarif Ditinjau Ulang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Durasi Drop Off Parkir di Batam Dinilai Tak Logis, Warga Minta Kenaikan Tarif Ditinjau Ulang

by BATAM NOW
26/Jan/2024 10:44
Berlaku Tarif Baru Parkir Khusus di Batam. Untuk 2 Jam Pertama: Mobil Rp 5 Ribu, Motor Rp 2 Ribu

Ilustrasi parkir khusus di Panbil Mall, Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Peraturan baru tentang tata kelola parkir kendaraan bermotor di Fasilitas di Luar Ruang Milik Jalan (Rumija)/ Tempat Khusus Parkir diatur ketentuan waktu maksimal drop off agar bebas biaya parkir.

Dalam Lampiran Peraturan Wali (Perwali) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang tempat khusus parkir, pada huruf D disebut “Tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir (drop off) paling lama 5 (lima) menit.

Parkir di luar Rumija, yakni fasilitas parkir di mal, rumah sakit, bandara, dan sejenisnya yang dikelola pihak ketiga sebagaimana maksud Perwali tersebut.

Pengumuman penyesuaian tarif parkir di Mega Mall sesuai Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024. (F: BatamNow)

Pemberlakuan kenaikan tarif parkir di area seperti itulah yang diprotes dan ditolak oleh sebagian pengguna fasilitas parkir kendaraan bermotor di Batam.

“Banyak yang mengeluh dan bahkan marah-marah atas kenaikan tarif itu,” kata seorang petugas di loket di pos pintu penjagaan di autogate Harbour Bay, Sei Jodoh.

Selain kenaikan tarif parkir, aturan drop off kendaraan bermotor juga dipermasalahkan para pengguna jasa parkir hingga sopir (driver) taksi online.

Sebagaimana peraturan lama, durasi drop off, masuk dan keluar masih dengan 15 menit (paling lama).

Namun di peraturan baru, durasi drop off menjadi 5 menit sebagaimana diatur dalam Lampiran Perwali Kota Batam 1/2024 itu.

“Sudah pun tarifnya naik sampai 100 sampai 150 persen, malah masa drop off-nya diperpendek, ini kebijakan di luar akal sehat,” keluh Nita ibu muda pemilik mobil Toyota Kijang ini di Mega Mall di Batam Center.

Lain lagi keluhan Andre, lelaki pengemudi Fortuner ini. Ia sebut kebijakan atau regulasi itu dibuat seperti tidak menggunakan akal sehat, apalagi mempertimbangkan hak-hak konsumen.

“Coba deh orang Dishub sendiri praktikkan dulu, masuk akal nggak waktu drop off masuk dan keluar dapat dengan 5 menit mulai masuk dari pintu autogate terus ke titik drop off hingga ke pintu keluar,” protes Andre di Harbour Bay, Sei Jodoh.

Kawasan Harbour Bay memang sangat luas. Jika hendak mengantar seseorang dengan mobil ke pintu pelabuhan internasional atau ke salah satu hotel di sana, jaraknya sangat jauh dari pintu masuk (autogate).

“Kalau dengan durasi 15 menit seperti peraturan lama, masih masuk akal lah, tapi kalau hanya 5 menit ya ndak mungkin, apalagi kalau sempat antre di pintu masuk dan keluar,” begitu dia jelaskan.

Batas drop off 5 menit itu juga meresahkan driver taksi online. Seperti disampaikan Rizal, pengemudi Gocar dari aplikator Gojek.

“Kalau 5 menit itu terlalu singkat untuk drop off gratis. Masalahnya kadang penumpang yang belum tahu, keberatan membayar biaya parkir karena belum tahu sekarang ini hanya dikasih waktu 5 menit, sementara dulu sampai 15 menit,” katanya.

Protes dari penumpang pun menjadi “makanan” para sopir taksi online ini, sebab ongkos pada aplikasi tidak termasuk biaya parkir.

Menurutnya, fasilitas bebas parkir untuk drop off 5 menit itu sulit dinikmati bila order yng di dapat di daerah ramai kendaraan antre keluar parkir dan yang jarak gate parkirnya jauh.

“Seperti di Harbour Bay dan RS Awal Bros itu susah kita kejar waktu 5 menit drop off. Belum lagi kadang ada mobil di depan yang masih berdebat dengan petugas gate parkir soal kenaikan tarif dan pengurangan waktu drop off,” keluhnya.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Minta agar Tidak Ada Kegiatan DAK Fisik dan Dekonsentrasi yang Stagnan

Banyak pengendara bermotor memprotes kebijakan yang dinilai mengada-ada itu. Mereka menuding kebijakan durasi drop off itu ditentukan terkesan asal-asalan.

“Dibuat seolah ada toleransi waktu gratis untuk drop off, padahal tak waktunya tak cukup, artinya tetap juga bayar Rp 5.000, sama dengan 2 jam pertama, hanya untuk drop off, gokil,” kata Sumanto di Nagoya Hill.

Lain lagi di area parkir tepi jalan umum sesuai Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang sama sekali tidak ada mengatur toleransi waktu drop off.

Sama dengan keluhan pengguna fasilitas parkir di mal dan sejenisnya.

Banyak yang protes ketiadaan drop off pada pelayanan parkir di tepi jalan umum. “Masa kita hanya mau ke ATM, paling lama 10 menit, harus bayar Rp 4000, kemarin saya tak mau bayar serupiah pun,” ujarnya sedikit emosi.

Juru parkir melayani pengendara pengguna jasa parkir di tepi jalan umum di Batam, Senin (15/01/2024). (F: BatamNow)

Masyarakat pengguna jasa parkir di Batam, kini ramai menolak kenaikan tarif parkir baru. Mereka meminta agar peraturan itu ditinjau ulang.

Adapun kenaikan tarif parkir tepi jalan umum dari Rp 1.000 ke Rp 2.000 untuk sepeda motor atau kendaraan bermotor roda 2, dan untuk mobil dari Rp 2.000 ke Rp 4.000.

“Masa kenaikan sampai 100 persen, kami tak mau bayar dan kenaikan tarif itu tak masuk akal, tak ada toleransi drop off,” kata Parijan, pemilik kendaraan bermotor roda dua.

Di mal, supermarket dan sejenisnya kenaikan itu berkisar dari 100 hingga 150 persen.

Hitungannya begini; tarif lama di mal, misalnya untuk mobil atau roda empat dan sejenisnya, 2 jam pertama sejak masuk Rp 2.000. Sedangkan tarif baru sebesar Rp 5.000. Terdapat kenaikan 150 persen.

Kemudian tarif lama untuk parkir mobil, per 1 jam berikutnya Rp 1.000 dan maksimal 24 jam dikenakan tarif Rp 30.000. Sedangkan tarif baru, Rp 2.000 per 1 jam berikutnya dan tarif maksimalnya Rp 60.000.

Ombudsman Buka Suara

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari sebagaimana diberitakan media mengaku mendapat keluhan dari banyak masyarakat atas kenaikan tarif parkir ini.

Lagat pun telah meminta penjelasan dari pemerintah. Ombudsman telah melakukan pertemuan dengan panitia khusus DPRD Batam, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam untuk mengklarifikasi tentang kebijakan ini.

Bagaimana proses sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat sebelum dan sesudah penerapan tarif parkir baru, termasuk media dan metode yang digunakan.

Apa manfaat dan dampak yang diharapkan oleh pemerintah dari kenaikan tarif parkir baru bagi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu juga klarifikasi proses penyusunan regulasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Parkir di Kota Batam, termasuk kajian dan konsultasi publik yang dilakukan sebelumnya.

Pertemuan diadakan pada Rabu (24/01/2024).

Namun apa hasil dan tindak lanjut dari pertemuan itu, tampaknya, belum ada publikasi dari Ombudsman Kepri. (red)

Berita Sebelumnya

Apresiasi Kinerja Kejari Kepulauan Meranti, BRK Syariah Lanjutkan Penandatanganan SKK

Berita Selanjutnya

Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Ajukan KPR FLPP di BRK Syariah Cabang Tanjungpinang Pamedan

Berita Selanjutnya
Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Ajukan KPR FLPP di BRK Syariah Cabang Tanjungpinang Pamedan

Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Ajukan KPR FLPP di BRK Syariah Cabang Tanjungpinang Pamedan

Comments 1

  1. Elf says:
    1 tahun ago

    Parkir di bahu jalan terlalu mahal dan tidak ada toleransi waktu, masa parkir 2 menit di ATM tetap bayar.!!

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com