BatamNow.com – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam Misri Hadi dijatuhi hukuman pidana tiga bulan penjara dan tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama enam bulan. Selain itu, ia didenda Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis terhadap Misri yang didakwa berkampanye di masjid itu, dibacakan hakim Pengadilan Negeri Batam dalam sidang hari ini, Selasa (30/01/2024), dimulai sekira pukul 15.38 WIB.
Ketua majelis hakim David Sitorus menyebut terdakwa Misri Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 20 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap David.
“Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalani oleh terdakwa kecuali di kemudian hari, ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan oleh terdakwa melakukan tindak pidana sebelum lewat masa tahanan percobaan selama enam bulan berakhir,” lanjutnya.
Untuk pidana 3 bulan penjara, jelas David, tidak perlu dijalani terdakwa kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana lagi sebelum berakhirnya 6 bulan masa percobaan.
Setelah membacakan surat putusan, David menjelaskan terkait hukuman percobaan.
“Kami jatuhi pidana percobaan tiga bulan, tiga bulan penjara masa percobaan enam bulan. Nah begini, kalau dalam waktu enam bulan ini saudara melakukan tindak pidana lagi, otomatis yang tiga bulan langsung masuk, ditambah yang baru ya,. Jadi jangan saudara pikir ini percobaan, tidak. Sekali pun kau salah dicubit orang pun kau, tidak bisa melawan kau, jangan kau pikir menjalani percobaan ini ringan. Silakan kau konsultasi sama penasuhat hukummu,” ujar David Sitorus, dengan logat khas Medan yang kental.
Kemudian Misri Hadi langsung berpindah tempat duduk ke kursi di samping penasihat hukumnya.
Sekitar 5 menit Misri Hadi berdiskusi dengan penasihat hukumnya, lalu Misri kembali duduk di kursi pesakitan.
“Setelah kami diskusi, kami pikir-pikir dulu majelis,” kata Richad Rando Sidabutar penasihat hukum terdakwa Misri Hadi.
“Pikir-pikir Penuntut Umum ya. Ini renggang waktunya berbeda ya dengan sidang perkara pidana biasa ya, ada aturannya, tiga hari ya,” kata David memperingatkan JPU dan penasihat hukum terdakwa.
“Baik Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa masih menyatakan upaya pikir-pikir begitu ya,” David perjelas lagi.
Kemudian David memberikan waktu 3 hari kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU atas upaya pikir-pikir tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Misri Hadi pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 24 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa mendakwa Misri Hadi Caleg dari PPP itu melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dimana, “Setiap pelaksana, peserta, dan atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja Melanggar Larangan Pelaksana Kampanye Pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum”.
Dari pantauan BatamNow.com di ruang sidang, Selasa (30/01), terdakwa Misri Hadi menggunakan peci warna hitam polos, baju cream bercorak dengan celana jeans biru dongker serta sepatu pantofel cokelat.
David Sitorus yang memimpin sidang didampingi Benny Yoga Dharma dan Setyaningsih sebagai anggota majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas pada sidang pembacaan putusan ialah Karya So Immanuel.
Alasan Terdakwa Pikir-pikir Dulu
Usai persidangan, terdakwa Misri Hadi keluar dari ruang sidang bersama penasihat hukumnya.
Dalam wawancara door stop itu, Richad mengungkapkan alasan pihak terdakwa memilih pikir-pikir dulu atas putusan hakim.
“Pikir-pikir itu kan bisa dimaknai kita akan mengambil atau tidak. Tapi kalau kita bilang menerima, kita tidak punya kesempatan untuk melakukan upaya hukum. Kira-kira seperti itu,” jelas Richad kepada awak media.
Richad juga menjelaskan implikasi putusan hakim terhadap Misri Hadi kliennya yang maju sebagai Caleg DPRD Kota Batam pada Pemilu 2024.
“Kalau masalah itu, kalau sudah inkrah nanti putusan itu, akan di eksekusi oleh Komisi Pemilihan Umum,” jelas Richad.
Atasan putusan ini Richad juga menyayangkan kealfpaan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa/Kelurahan.
“Dari pledoi yang kita sampaikan itu, sebenarnya yang sangat kami sayangkan itu kealpaan Panwaslu. Bagaimanapun kan ini pesta demokrasi, kenapa pelaksanaan itu diawasi, mana kala ada hal-hal yang dianggap melanggar aturan yang ada itu Panwaslu bisa bertindak, jadi bukan dipidanakan seperti ini,” jelas Richad. (Aman)