BatamNow.com – Tarif parkir kendaraan bermotor di Kota Batam baru saja dinaikkan Pemko Batam yang berkisar di 100 hingga 150 persen.
Masyarakat banyak terhenyak utamanya pengguna jasa parkir di Batam. Mereka merasa bahwa kenaikan tarif parkir itu ditetapkan tetiba dengan masa sosialisasi terkesan tak maksimal.
“Seperti tidak mempertimbangkan tingkat kemampuan sebagian warganya sebagaimana juga disebut dalam peraturan perundang-undangan,” kata beberapa warga.
Dan banyak yang mengamini keluhan masyarakat itu pun dengan argumentasi yang masuk akal.
Hal ihwal bisa dilihat dari Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan lampiran kenaikan tarif atau rincian jasa parkir di Batam.
Dan juga Perwali Kota Batam No 1 Tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Rumija)/Tempat Khusus Parkir yang bersamaan diundangkan pada tanggal 5 Januari 2024.
Pemberlakuan kenaikan tarif fasilitas parkir tersebut di atas sejak 10 Januari 2024. Sedangkan pemberlakuan kenaikan Parkir Tepi Jalan Umum pada 15 Januari 2024.
Lalu masyarakat menilai pemberlakuannya seperti mengejar target. Ada apa?
“Masa sosialisasinya hanya berapa hari saja, itu pun setelah regulasinya diundangkan, tak pernah ada sosialisasi sebelum regulasi itu disahkan, lalu bagaimana pertanggungjawabannya?” kata Lasri, pemerhati sosial di Batam.
Lalu hal yang mencengangkan publik salah satunya adalah fasilitas parkir mal atau fasilitas komersial lainnya yang sama tarifnya dengan tarif fasilitas parkir rumah sakit yang berfungsi sosial.
“Fasilitas rumah sakit itu kan ada fungsi sosialnya, orang ke mal itu kan kebanyakan “buang” duit, kok besaran tarif parkir bisa sama?” kata Faliruddin kepada wartawan BatamNow.com di halaman Rumah Sakit Awal Bros Batam.
Faliruddin pemilik kendaraan bermotor (mobil) tahun 90-an ini pun meminta Pemko Batam agar benar-benar bijak dan berkeadilan sosial dalam membuat satu aturan di kota ini.
Selain Faliruddin para pengguna jasa parkir lainnya di Batam banyak mengeluh atas kenaikan tarif parkir, apalagi yang di rumah sakit.
“Mohon ditinjau ulang lah mengapa ini bisa terjadi, orang ke rumah sakit itu banyak yang bertaruh nyawa, ke mal itu refreshing, kan beda, kalau yang ke rumah sakit dengan mobil mewah okelah, pajakin aja, tapi ingat bukankah banyak juga orang miskin dengan fasilitas BPJS menggunakan kendaraan roda 2 dan mobil buruk ke rumah sakit?” kata Pardon.

Bayangkan, kata lelaki dengan dua anak ini, jika pengguna jasa parkir rumah sakit adalah pemilik kendaraan tua yang karena terpaksa ke rumah sakit disebab urusan orang sakit, bagaimana bisa disamakan dengan pengguna fasilitas parkir dengan mobil mewah?
Sebagaimana besaran tarif parkir khusus seperti di setiap rumah sakit, mal dan sejenisnya ditetapkan dengan besaran tarif yang sama sesuai Perwali Kota No 1 Tahun 2024.
Masuk 2 jam pertama dengan tarif Rp 5.000. Setiap 1 jam berikutnya Rp 2.000, dan maksimal Rp 60 ribu per 24 jam sehari. Tarif ini untuk kendaraan bermotor penumpang/ van/ pick up/ taksi.
Tarif sebelumnya dengan skema Rp 2000 masuk 2 jam pertama dan Rp 10.00 setiap 1 jam berikutnya. Tarif parkir maksimal Rp 30.000,- per hari selama 24 jam.
Tarif baru untuk kendaraan roda 2 dan 3, masuk dua jam pertama Rp 2.000, untuk setiap 1 jam berikutnya Rp 1.000, maksimal Rp 30.000 per 24 jam sehari.
Sebelumnya Rp 1.000 masuk 2 jam pertama dan Rp 500 setiap jam berikutnya, dan maksimal 24 jam dikenakan Rp 15.000.
Sedangkan untuk truk/roda 6/atau lebih Rp 6.000 untuk 2 jam pertama dan setiap 1 jam berikutnya Rp 3.000 dan maksimal Rp 100.000 untuk 24 jam per hari.
Sebelumnya dengan skema Rp 3.000/ Rp1.500/ dan 50.000.
Rerata kenaikan tarif parkir berkisar 100 sampai 150 persen.
Khusus untuk durasi drop off gratis yang hanya menurunkan penumpang saja di kawasan area fasilitas parkir, misalnya, dipersempit menjadi 5 menit dari sebelumnya maksimal 15 menit.
Soal ini jugalah pemicu protes masyarakat lalu meminta kebijakan itu ditinjau ulang karena disebut kurang masuk akal. (Baca berita BatamNow.com sebelumnya). (Aman/red)

