BatamNow.com – Terbitnya Peraturan Wali (Perwali) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024, terkait kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor (ranmor), tampaknya, akan mengkerek PNBP BP Batam.
Pendapatan BP Batam dari fasilitas parkir di pelabuhan menjadi objek pajak daerah Pemko Batam.
Sementara pendapatan BP Batam adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebelumnya, BU Pelabuhan BP Batam, masih menerapkan pass masuk pelabuhan Rp 2.000 untuk masuk 2 jam pertama.
Kini BP Batam telah memberlakukan tarif parkir baru di pelabuhan internasional dan akan menyusul di pelabuhan domestik sesuai Perwali Kota Batam 1/2024.
Tarif parkir terbaru ranmor di pelabuhan internasional, untuk mobil atau roda 4, sebesar Rp 5.000 per 2 jam pertama ditambah pass masuk Rp 2.000, sehingga menjadi Rp 7.000.
Dan Rp 2.000 per setiap 1 jam berikutnya. Tarif maksimal Rp 60 ribu selama 24 jam per hari.
Pass masuk ranmor ini diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023.
Sedangkan untuk sepeda motor atau roda 2 sebesar Rp 2.000 untuk 2 jam pertama ditambah pass masuk Rp 1.000. Setiap 1 jam berikutnya Rp 1.000, dan maksimal Rp 30 ribu.
Lain lagi untuk ranmor roda enam ke atas.
Sebelumnya tidak dikenakan tarif parkir apabila hanya masuk dan keluar area layanan parkir (drop off) paling lama 15 menit. Kini dikurangi menjadi 5 menit.
Area pelabuhan masuk menjadi objek pajak daerah Pemko Batam sesuai ketentuan UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD; pajak daerah ditetapkan menjadi 10 persen dari sebelumnya 25 persen.
Hal yang dipertanyakan, meski Perwali Kota Batam memberlakukan tarif parkir masuk, tapi BP Batam masih menerapkan pass masuk area pelabuhan sebesar Rp 2.000. Jadi tarif masuk 2 jam pertama plus pass pelabuhan menjadi Rp 7.000, untuk ranmor roda 4.
Definisi fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang bersifat sementara.
Itu diatur di Perwali Kota Batam No 1 Tahun 2024 tentang parkir khusus turunan aturan peraturan Perda 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Lalu mengapa BP Batam, memberlakukan lagi pass masuk ranmor bagi pengguna jasa parkir di pelabuhan?
“Untuk parkir di pelabuhan tersebut, silakan di konfirmasi kepada pengelola masing-masing,” kata Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar.
Lalu apakah Perka BP Batam akan diubah seiring dengan penerapan Perda Kota Batam sebagai regulasi baru tarif parkir KB di pelabuhan?
Satu hal yang belum terkonfirmasi dengan Dendi Gustinandar, kecuali masih hanya pada jawaban di atas.
Permasalahan durasi drop off dengan batas 5 menit juga dinilai publik satu kebijakan dan aturan di luar akal sehat. Artinya dengan hanya 5 untuk drop off sangat tak mungkin.
“Dan hendaknya pejabat Pemko Batam, BP Batam dan DPRD Batam dapat mempraktikkanya dengan jujur,” kata Afdialdi di Batam Ceter yang baru saja mengantar temannya.
Sementara peraturan sebelumnya masih di durasi 15 menit.
Mengapa durasi drop off diturunkan sementara tarif parkir sudah melonjak 100 sampai 150 persen?
Terkait informasi perparkiran ini, transparansi Pemko Batam dinilai masyarakat masih kurang.
Apalagi kebijakan durasi drop off dinilai masyarakat merusak akal sehat.
Soal kritikan masyarakat ini, belum ada argumentasi yang ilmiah dari Pemko Batam sebagai umpan balik menjawab protes yang ilmiah dari masyarakat.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH mengatakan, BP Batam dapat cuan lebih lagi dari fasilitas parkir dibanding sebelumnya.
Sebagaimana aturan dan peraturan mengamanatkan pendapatan pajak daerah dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dikenakan sebesar 10% dari total pendapatan yang dilaporkan pengelola tempat khusus parkir.
“Wah, PNBP dikenakan pajak juga ya, menarik juga diikuti terus,” ujar Panahatan. (Aman/red)