Caleg DPRD Batam Divonis 3 Bulan, Jaksa Naik Banding - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Caleg DPRD Batam Divonis 3 Bulan, Jaksa Naik Banding

02/Feb/2024 16:13
Caleg DPRD Batam Divonis 3 Bulan, Jaksa Naik Banding

Sidang pembacaan putusan perkara terdakwa Misri Hadi (peci hitam), di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (30/01/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) naik banding, terkait vonis majelis hakim terhadap terdakwa Misri Hadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Batam.

Pada Selasa lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis terdakwa Misri Hadi terbukti bersalah melakukan kampanye di masjid. Ia divonis hukuman pidana 3 bulan penjara dan tidak perlu dijalaninya.

Caleg dari PPP itu juga didenda Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan.

Humas PN Batam Benny Yoga Dharma membenarkan adanya pengajuan upaya hukum lanjutan dari JPU dalam perkara terdakwa Misri Hadi.

“Putusannya banding bang, JPU menyatakan banding atas putusan PN,” ujar Benny, kepada BatamNow.com, melalui pesan WhatsApp, Jumat (02/02/2024).

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam Andreas Tarigan juga membenarkan upaya banding dari JPU itu.

“Iya bg.. upaya hukum banding, Rabu kemarin,” ujar Andreas, lewat pesan WhatsApp, Jumat (02/02).

Ketika ditanya apa pertimbangan JPU mengajukan banding terhadap putusan hakim, Andreas tak merespons lagi.

Baca Juga:  Batam Dibuka Lagi Untuk Wisman. Perum Damri Ditunjuk Sediakan Transportasi Darat ke Lokasi Karantina

Dalam perisdangan sebelumnya, JPU menuntut Misri Hadi dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 24 juta subsider 6 bulan kurungan.

Misri Hadi didakwa dengan dakwaan, “Setiap Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja Melanggar Larangan Pelaksana Kampanye Pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan”.

Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Perkara ini bermula ketika Misri Hadi yang merupakan Caleg melakukan kampanye di Masjid Darul Aman, di Sekupang, pada Desember 2023.

Misri Hadi adalah Caleg DPRD Batam nomor urut 7 dari Partai Persatuan Pembagunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang. (Aman)

Berita Sebelumnya

Pemko Batam Kenakan Pajak Daerah ke PNBP BP Batam

Berita Selanjutnya

Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud, Begini Penjelasan Istana

Berita Selanjutnya
Terima Kunjungan Komjen Listyo Sigit, Tito Karnavian: Sigit Laik Menjadi Kapolri Selanjutnya

Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud, Begini Penjelasan Istana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com