BatamNow.com – Pemerintah Kota Batam mengembalikan kebijakan aturan gratis parkir kendaraan bermotor di fasilitas/tempat khusus, untuk drop off 15 menit dari sebelumnya 5 menit.
Pantauan BatamNow.com, hari ini, Rabu (21/02/2024), kebijakan drop off 15 menit sudah diberlakukan di sejumlah tempat khusus parkir seperti, bandara, pelabuhan, mal, dan rumah sakit di Batam.
Di Pelabuhan Internasional Batam Center, pengelola menempelkan stiker di pos jaga gate parkir, memberitahukan perubahaan waktu drop off 15 menit mulai 21 Februari 2024.
“Udah mulai hari ini bang, drop off yang 15 menit, ini bang pengumumannya,” kata petugas parkir di pelabuhan, sembari menunjuk pengumuman yang menempel di kaca pos.
Sama juga di Bandara Internasional Hang Nadim.
“Sudah bang, mulai tadi pagi diberlakukannya, makanya spanduk lama sudah dicopot kan, kalau untuk pengumuman yang baru, mungkin baru nanti ditempel,” ujar petugas parkir di Bandara Hang Nadim, Rabu (21/02).
Hal yang sama disampaikan petugas parkir di Mega Mall, Batam Center.
“Mulai hari ini, drop off kembali ke 15 menit, yang awalnya kan 5 menit. Kalau mengenai spanduk pengumumannya, saya kurang tau bang, kapan di pasang. Tapi spanduk pengumuman yang lama ini, nanti sore katanya dicabut,” ujar petugas parkir mal yang berhadapan Pelabuhan Batam Center itu.
Di One Batam Mall, pun juga telah diberlakukan ketentuan gratis parkir untuk drop off maksimum 15 menit.
“Sudah mulai hari ini bang, tepatnya tadi pagi di bilang atasan bahwa waktu drop off kembali ke 15 menit,” ujar petugas.
Sama juga di Rumah Sakit Awal Bros Batam, pengelola parkir telah menempelkan stiker pemberitahuan drop off 15 menit pada pos penjaga gate parkir.
Kapan Dibatalkan Kenaikan Tarif Parkir?
Kepada BatamNow.com, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam Salim mengatakan bahwa hanya ketentuan drop off di pelayanan parkir khusus yang diubah ke durasi semula yakni 15 menit.
Kebijakan itu sesuai Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024 yang diteken pada 7 Februari.
Sementara tarif parkir di fasilitas khusus itu, lanjut Salim, masih tarif yang sama sesuai kenaikan per 15 Januari yang diatur Perwako Batam Nomor 1 Tahun 2024.
“Utk tarif parkir tetap. Yg diubah terkait parkir khusus hanya waktu drop off saja,” kata Salim, kepada BatamNow.com, Senin (19/02).
Sedangkan penolakan dari masyarakat juga terhadap kenaikan tarif parkir khusus dan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang naik mencapai 100 hongga 150 persen.
Terkait resistensi itu sempat bergulir ke rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Batam. Tujuh fraksi sepakat merekomendasikan agar pemberlakuan tarif baru ditunda.
Kemudian Nuryanto Ketua DPRD Batam mengeluarkan rekomendasi Nomor 022/170/II/2024 agar Dinas Perhubungan menunda penerapan tarif baru parkir. (Aman)