BatamNow.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menahan tersangka berinisial AF yakni Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari Tanjungpinang, Rabu (21/02/2204).
AF menjadi tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang tahun 2023 dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
AF ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh penyidik pada Rabu (21/02).
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menjelaskan bahwa tersangka AF ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari.
“Ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan dan adapun tindakan penyidik melakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan dalam penanganan perkara tersebut, selanjutnya tersangka AF ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Denny Anteng.
Tersangka AF saat menjadi Pejabat Eksekutif Operasional di bank tersebut, tanpa melalui ketentuan berlaku diduga melakukan Penarikan Tabungan Nasabah BPR Bestari, Pencairan Deposito Nasabah BPR Bestari dan Penarikan Uang Kas pada Rekening Giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra.
Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh, AF melakukan perbuatan melawan hukum terhadap transaksi-transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tersangka diduga melakukan penggelapan Kas Giro perusahaan pada Bank BRI, pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara total sebesar kurang lebih Rp 6 miliar,” ujar Denny Anteng.
Dalam perkara ini, tersangka AF diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara untuk perkara TPPU, tersangka AF diduga melanggar: Pertama, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; atau Kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (Aman)