BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik jawabannya yang menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa Iswandi alias Bang Long salah satu orator pada saat demo “Bela Rempang”.
JPU Adjudian Syafitra membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (26/02/2024).
Isi replik JPU, pertama, bahwa penuntut umum menolak semua dalil yang yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum (PH)-nya dalam pledoi yang telah dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada Rabu (21/02).
Kedua, bahwa keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum terhadap terdakwa adalah tepat, telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum yaitu melakukan penghasutan yang melanggar Pasal 160 KHUP.
Ketiga, bahwa Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan untuk tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan di dalam sidang pada Senin (12/02).
Setelah JPU selesai membacakan replik, kemudian David Sitorus menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa apakah akan menanggapi dengan duplik.
“Kami pertanyakan kepada penasihat hukum terdakwa, apa akan menanggapi dalam duplik, kalau masih mau menanggapi kami akan memberikan waktu sampai Rabu (28/02),” ujar David Sitorus.
“Secara lisan, yang mulia,” jawab Doby Agustinus Situmorang SH penasihat hukum terdakwa.
“Silakan,” kata David.
“Pada prinsipnya kami selaku penasihat hukum terdakwa, membantah serta menolak segala hal yang dituangkan dalam replik, dan kami tetap berpegang teguh dan berpedoman pada nota pembelaan yang telah kami bacakan pada Rabu (21/02) pada sidang yang lalu,” ujar Doby menanggapi replik secara lisan, Senin (26/02).
“Oleh karena itu yang mulia, sebagaimana yang telah kami sampaikan, pada nota pembelaan kami, kami tetap meminta kepada yang mulia, untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, dan juga apabila yang mulia berpendapat lain kami mohon, putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Setelah Doby menanggapi replik secara lisan, kemudian David bertanya kepada terdakwa Bang Long, “Begitu ya, ada lagi yang ingin kau sampaikan Bang Long”.
“Sudah cukup, yang mulia,” jawab Bang Long.
“Baik, kami sebagai majelis dalam perkara ini akan mendiskusikan dulu, kami akan tunda selama 10 hari, nanti kalau saya bilang Senin, nanti kalau tidak pasti, ada yang mengomel,” ujar David, lalu menutup jalannya persidangan.
Sidang ditunda sampai Rabu, 6 Maret 2024, dengan agenda pembacaan putusan.
Terdakwa Iswandi yang berbaju tahanan, didampingi Doby Agustinus Situmorang SH serta Rama Cahyo Wicaksono SH sebagai penasihat hukumnya.
Persidangan perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm itu dipimpin ketua majelis hakim David Sitorus, didampingi anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Diketahui sebelumnya bahwa Iswandi ditangkap polisi pasca demo di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023 yang berujung ricuh.
Unjuk rasa itu menyuarakan penolakan relokasi warga tempatan di Pulau Rempang pasca masuknya program strategis nasional Rempang Eco-City. Dalam aksi ini, Bang Long menjadi salah satu dari 35 orang yang kini berstatus terdakwa. (Aman)