BatamNow.com, Jakarta – Fakta sejarah orang Melayu Tempatan di Pulau Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau, diungkap oleh Badan Penyelaras dan Pengawal Pembangunan Kepulauan Riau (BP3KR) Jakarta, yang selama ini seperti diabaikan oleh pemerintah, baik daerah maupun pusat.
“Perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau juga melibatkan warga Rempang dan Galang, yang tujuannya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepri, termasuk orang Melayu Tempatan di Rempang, Galang,” ujar BP3KR, dalam siaran persnya yang diterima BatamNow.com, di Jakarta, Rabu (13/09/2023).
Dikatakannya, pembentukan Provinsi Kepri, secara Undang-Undang, bukan hanya sebatas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan saja, tetapi juga pembinaan masyarakat, bukan perlakuan yang semena-mena.
BP2KR menegaskan, saat dibentuk Badan Otorita Batam atau kini bernama Badan Pengusahaan (BP) Batam, telah tercatat dalam sejarah bahwa Pulau Batam, Rempang, dan Galang, bukanlah pulau kosong penduduk. “Setidaknya, pulau-pulau tersebut telah 500 tahun dihuni oleh Bangsa Melayu. Itu ditandai dengan bukti-bukti sejarah yang ada,” urainya.
Bukti-bukti sejarah yang ada yakni:
- Bangsa Portugis telah membakar rumah-rumah nenek moyang penduduk Pulau Bulang, Rempang, dan Galang. Nenek moyang mereka dikenal sebagai pasukan laut yang tangguh. Setelah dibakar, pasukan Portugis lanjut menyerang Kota Kara, Bintan, ibu kota Kerajaan Malaka.
- Pertempuran Bangsa Melayu melawan Portugis (1521-1528). Perang terdahsyat terjadi selama 14 hari pada Agustus 1526, di mana menewaskan sejumlah tokoh Melayu di antaranya, Temenggung Sri Udami, Laksamana Hang Nadim (cucu Hang Tuah yang tewas dengan 32 tusukan), Hulubalang Sang Setia, dan Kadi Ketir.
- Pusat pemerintahan nenek moyang Rempang dan Galang berada di Pulau Bulang dan dipimpin oleh seorang Temenggung. Sementara masyarakatnya tersebar di pulau-pulau yang sekarang disebut dengan Kampung-Kampung Tua. Putra sulung Sultan Riau Lingga Sultan Mahmud III menetap di Pulau Bulang. Pada 6 Februari 1819, Tengku Husen dilantik oleh Raffles sebagai Sultan Kerajaan Singapura.
- Terdapat makam-makam orang Vietnam di Rempang yang dikenal dengan Camp Pengungsi Vietnam di Pulau Galang, yang berusia 50 tahun tapi mau dipertahankan, sementara keberadaan kampung-kampung tua yang usianya lebih dari 500 tahun malah mau digusur.
Berkaca pada kesejarahan orang Melayu Tempatan atau disebut juga Melayu Kuno di Rempang dan Galang, maka BP3KR menyatakan sikap:
- Mendesak dan meminta Presiden RI untuk membatalkan Rempang Eco City karena wilayah tersebut bukanlah tanah negara, melainkan tanah hak ulayat adat istiadat masyarakat Melayu Tempatan yang diakui dan diatur UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria.
- Menolak rencana pembangunan Rempang Eco City, yang dikaitkan dengan pembangunan industri kaca, yang bahan bakunya adalah pasir pantai dan pasir laut. Eksploitasi pasir secara besar-besaran dan berjangka panjang berpotensi menghilangkan peluang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perikanan dan pariwisata yang menjadi andalan dan modal Provinsi Kepri.
- Mendesak DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) dalam persoalan Rempang dan Galang, Batam, Kepri.
- Meminta Kapolri membebaskan tanpa syarat semua warga Rempang yang ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian karena pada hakikatnya mereka membela dan mempertahankan marwah Melayu.
- Mendesak Pemerintah dan Komnas HAM untuk segera membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta, di mana diduga telah terjadi pelanggaran HAM, baik sebelum maupun dalam aksi demo pada 7 dan 11 September 2023 di Batam.
- Mengingatkan Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk warga Rempang dan Galang yang ikut berjuang ke Jakarta. Aspirasi pembentukan Provinsi Kepri menginginkan kebijakan pembangunan dengan pendekatan harmonisasi antara kepentingan masyarakat dengan Pusat.
- Mendesak DPR dan DPD RI daerah pemilihan Kepri untuk ikut berperan aktif menyelesaikan persoalan Rempang dan Galang dengan tidak merugikan kepentingan daerah dan masyarakat Tempatan.
“Kami berharap masalah Rempang dan Galang bisa terselesaikan dengan baik dan tidak mengorbankan warga Tempatan yang telah turun temurun berada di pulau-pulau tersebut,” ujar BP3KR yang diteken oleh Hj Andalisa Rohana (Ketua), Nurina Aini Herminidian (Sekretaris), dan HM Nazar Machmud (Penasehat). (RN)