BatamNow.com – Kasus penyeludupan minuman beralkohol (mikol) se-kontainer masih hangat dalam bincang publik di Batam, meski penyidik Bea dan Cukai telah menetapkan dua tersangka, yakni berinisial AN dan T.
Dugaan seorang oknum perwira Polda Kepri berpangkat AKBP di balik perkara penyeludupan (smokel) mikol ini sebagaimana diberitakan media masih simpang-siur.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya menunggu hasil pendalaman penyidikan BC.
“Proses penyidikan kasus ini tengah ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Batam, silakan bisa ditanyakan langsung pihak Bea Cukai Batam kita tunggu hasil pendalamannya,” jawab Pandra kepada BatamNow.com, melalui pesan singkat di WhatsApp.
Sementara Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea & Cukai Batam Evi Octavia mengatakan, penyidikan kasus penyeludupan mikol masih terus dilakukan.
“Terkait isi BAP yg beredar kami tidak tau isinya dan setau kami saat ini masih dilakukan pemeriksaan kepada pihak pihak yg terlibat dan jika ada info baru pasti akan kita publish,” ujar Evi Octavia yang baru saja menjabat menggantikan Rizki Baidillah yang dimutasi ke kantor pusat BC di Jakarta.
Sebagaimana diberitakan media ini secara bersambung, BC Batam menangkap se-kontainer mikol di pergudangan Kawasan Tunas di Batu Aji pada akhir Januari 2024.
Mikol yang ditaksir senilai sekitar Rp 6,9 miliar itu didatangkan dari Singapura dan masuk lewat Pelabuhan Bintang 99 di Sei Jodoh, Batam pada akhir Januari lalu.
Selentingan menyebutkan AKBP HR menitipkan barang tersebut kepada Andika, yang menggunakan CV Blessing Indo Star. Lalu Andika mengirimkannya melalui perusahaan ekspedisi PT Legend Marine Indonesia.
Adapun mikol tersebut dibeli dari PT Thom Hilss Pte Ltd di Singapura pada 17 Januari 2024.
Awal penangkapan mikol ini, pihak BC mengaku telah meminta jajaran Polda Kepri terlibat dalam penyelidikan kasus ini karena diduga melibatkan oknum anggota Polri.
Menurut sumber, keterlibatan oknum dimaksud juga disampaikan Andika kepada penyidik Bea & Cukai Batam.
Terkait kasus penyeludupan mikol ini, BC telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Batam pada 13 Februari 2024. (Aman)