Polda Kepri Tunggu Hasil Pendalaman Bea dan Cukai di Penyidikan Kasus Mikol Seludupan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polda Kepri Tunggu Hasil Pendalaman Bea dan Cukai di Penyidikan Kasus Mikol Seludupan

by BATAM NOW
27/Feb/2024 19:55
Lima Hari Sudah BC Batam Belum Ungkap Pemilik Mikol Seludupan

Puluhan ribu botol minuman beralkohol ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam, Kamis (01/02/2024). (F: BatamInfo)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kasus penyeludupan minuman beralkohol (mikol) se-kontainer masih hangat dalam bincang publik di Batam, meski penyidik Bea dan Cukai telah menetapkan dua tersangka, yakni berinisial AN dan T.

Dugaan seorang oknum perwira Polda Kepri berpangkat AKBP di balik perkara penyeludupan (smokel) mikol ini sebagaimana diberitakan media masih simpang-siur.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pihaknya menunggu hasil pendalaman penyidikan BC.

“Proses penyidikan kasus ini tengah ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Batam, silakan bisa ditanyakan langsung pihak Bea Cukai Batam kita tunggu hasil pendalamannya,” jawab Pandra kepada BatamNow.com, melalui pesan singkat di WhatsApp.

Sementara Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea & Cukai Batam Evi Octavia mengatakan, penyidikan kasus penyeludupan mikol masih terus dilakukan.

“Terkait isi BAP yg beredar kami tidak tau isinya dan setau kami saat ini masih dilakukan pemeriksaan kepada pihak pihak yg terlibat dan jika ada info baru pasti akan kita publish,” ujar Evi Octavia yang baru saja menjabat menggantikan Rizki Baidillah yang dimutasi ke kantor pusat BC di Jakarta.

Baca Juga:  Seminggu Batam PPKM Level 2, Jumlah Penumpang Laut dan Udara Meningkat Perlahan

Sebagaimana diberitakan media ini secara bersambung, BC Batam menangkap se-kontainer mikol di pergudangan Kawasan Tunas di Batu Aji pada akhir Januari 2024.

Mikol yang ditaksir senilai sekitar Rp 6,9 miliar itu didatangkan dari Singapura dan masuk lewat Pelabuhan Bintang 99 di Sei Jodoh, Batam pada akhir Januari lalu.

Selentingan menyebutkan AKBP HR menitipkan barang tersebut kepada Andika, yang menggunakan CV Blessing Indo Star. Lalu Andika mengirimkannya melalui perusahaan ekspedisi PT Legend Marine Indonesia.

Adapun mikol tersebut dibeli dari PT Thom Hilss Pte Ltd di Singapura pada 17 Januari 2024.

Awal penangkapan mikol ini, pihak BC mengaku telah meminta jajaran Polda Kepri terlibat dalam penyelidikan kasus ini karena diduga melibatkan oknum anggota Polri.

Menurut sumber, keterlibatan oknum dimaksud juga disampaikan Andika kepada penyidik Bea & Cukai Batam.

Terkait kasus penyeludupan mikol ini, BC telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Batam pada 13 Februari 2024. (Aman)

Berita Sebelumnya

Kejari Batam Terima Rp 468 Juta Uang Pengganti di Kasus Tipikor SMKN 1

Berita Selanjutnya

Rakornas Dukcapil 2024: Percepat Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik

Berita Selanjutnya
Rakornas Dukcapil 2024: Percepat Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik

Rakornas Dukcapil 2024: Percepat Transformasi Digital untuk Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com