BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap 26 terdakwa buntut aksi ‘Bela Rempang’.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (04/03/2024).
Amatan BatamNow.com di ruang sidang, besaran tuntutan pidana berbeda-beda. Mulai dari 3 bulan hingga 10 bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan.
Membacakan surat tuntutan, jaksa awalnya mengucapkan tuntutan pidana 10 bulan penjara untuk 10 terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 La Ode Muhammad Iqbal bin (Alm) Amir Lamandati, terdakwa 8 Hairol bin Abu Bakar, terdakwa 12 Rinto Rustisa bin Ruslan, terdakwa 13 Thomas bin Subandi, terdakwa 14 Yosua Keprianto, terdakwa 15 Tengku Muhammad Hafizan, terdakwa 16 Junaidi Sidiq alias Ajun bin Suhendra, terdakwa 20 Wahfi’iyudin bin M Yakob alias Yudi, terdakwa 25 Misranto, terdakwa 19 Suhendra bin Saamin alias Saat, masing-masing dengan pidana selama 10 bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah terhadap terdakwa tetap dalam tahanan,” kata JPU membacakan surat tuntutan.
Kemudian dilanjutkan pembacaan untuk 15 terdakwa, masing-masing dituntut pidana 7 bulan penjara.
“Terdakwa 2 Donatus Febrianto Arif, terdakwa 3 Faisal Mardiansyah, terdakwa 4 Reski alias Kiki bin (alm) Utu Jahari, terdakwa 5 Usni Tamrin alias Tamrin bin Usman Latif, terdakwa 6 Abdul Joni alias Joni bin Usni Tamrin, terdakwa 7 Ahmad Tarmizi bin Usman Latif, terdakwa 9 Said Ahmad Syukri alias SAS, terdakwa 10 Herman bin Deraman, terdakwa 11 Putra Bahari bin Yakup, terdakwa 18 Jusar alias Abang bin Abdul Jalal, terdakwa 21 Fitto Dwiky Sandiva, terdakwa 22 Aminnudin alias Amin, terdakwa 23 Liswardi alias Wardi, terdakwa 24 Ardiansyah alias Dedek, terdakwa 26 Dicky Aldi alias Aldi, masing-masing dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjut JPU.
Sementara terdakwa 17 Saputra alias Putra bin Rudi, “Dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa penangkapan, dan/atau penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan”.
Terkait tuntutan ini, penasihat hukum terdakwa yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, langsung membacakan nota pembelaan (pledoi).
Hingga berita ini dinaikkan, Senin sore, Tim Advokasi masih membacakan pledoi terhadap kliennya.
Sidang hari ini dipimpin ketua majelis hakim David Sitorus dan dua anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Agendanya, usai perkara 935/Pid.B/2023/PN Btm, dilanjutkan sidang tuntutan untuk 8 terdakwa dalam perkara 937/Pid.B/2023/PN Btm. Kedelapan terdakwa telah hadir di ruang sidang yang sama, ruang Prof R Soebekti SH.
Satu terdakwa lagi Iswandi alias Bang Long dalam perkara 936/Pid.B/2203/PN Btm. Ia dituntut pidana 6 bulan penjara. Dijadwalkan sidang putusannya pada Rabu (06/03) lusa.
Ke-35 terdakwa sama-sama ditangkap buntut aksi demo Bela Rempang pada 11 September 2023. Unjuk rasa itu menyuarakan penolakan relokasi/digusur dari kampung halamannya di Pulau Rempang karena program strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City. (D)


Comments 2