Ditunda, Sidang Tuntutan 8 Terdakwa Demo "Bela Rempang" Jadi Rabu Lusa - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ditunda, Sidang Tuntutan 8 Terdakwa Demo “Bela Rempang” Jadi Rabu Lusa

JPU Belum Siap

04/Mar/2024 16:33

Sidang perkara 8 terdakwa kerusuhan demo "Bela Rempang", di Pengadilan Negeri Batam. Senin (04/03/2024) sore. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sidang pembacaan tuntutan ke-8 terdakwa kerusuhan demo “Bela Rempang” ditunda ke Rabu lusa, 6 Maret 2024.

Musababnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap dengan surat tuntutannya.

“Mohon izin majelis, tuntutan belum siap,” ujar JPU Karya So Immanuel, dalam sidang kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (04/03/2024) sore.

Lantas, hakim menanyakan jadwal pengganti. Jaksa meminta waktu sampai ke Rabu lusa, 6 Maret.

“Jadi gitu ya, tuntutannya belum siap, kita lanjut hari Rabu ya,” ujar David, Senin (04/03), lalu menutup jalannya persidangan.

Sidang perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm ini, dipimpin ketua majelis hakim David Sitorus, didampingi anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

Adapun ke-8 terdakwa itu, anntara lain:

  1. Nazaruddin Bin Ibnu Hazar
  2. Sapri Yanto
  3. Zainuddin Bin Rahman
  4. M. Yusup Bin Tukacil
  5. Rafi Bin Ramli
  6. Adek Dian Saputra alias Adek
  7. Junaidi alias Jun
  8. Supiandra alias Pian Bin Syarifudin.

Sebelumnya, di siang hari ini juga, majelis hakim yang sama menyidangkan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU untuk 26 terdakwa lainnya masih terkait demo Rempang di depan Kantor BP Batam pada 11 September tahun lalu.

Baca Juga:  Tuntutan Pidana 26 Terdakwa Demo Rempang: Mulai 3 Bulan Hingga 10 Bulan Penjara

Masuk dalam perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm, ke-26 terdakwa dituntut pidana berbeda, mulai dari 3 bulan hingga 10 bulan penjara.

Satu terdakwa lagi Iswandi alias Bang Long dengan perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm. Dalam sidang pada Rabu (28/02), orator dalam demo berujung ricuh itu dituntut 6 bulan penjara. Diagendakan, sidang putusannya pada Rabu lusa juga (06/03). (Aman)

Berita Sebelumnya

Tuntutan Pidana 26 Terdakwa Demo Rempang: Mulai 3 Bulan Hingga 10 Bulan Penjara

Berita Selanjutnya

Jhonny yang Divonis PN Batam 1 Tahun Penjara, Mantan Narapidana TPPO Juga

Berita Selanjutnya
Pelaku TPPO Cabul Dituntut Jaksa 7 Tahun, Hakim Vonis 1 Tahun Penjara

Jhonny yang Divonis PN Batam 1 Tahun Penjara, Mantan Narapidana TPPO Juga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com