BatamNow.com – Terdakwa dalam kasus demo ‘Bela Rempang’ mengaku didatangi pemimpin Kota Batam yang memberikan janji manis kepada mereka yang ditangkap buntut kericuhan dalam unjuk rasa tersebut.
Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa Aminnudin alias Amin, mewakil para terdakwa lainnya.
Amatan BatamNow.com di ruang sidang, Amin beranjak dari kursi pesakitan ke depan meja majelis hakim.
Mengenakan baju tahanan warna merah bernomor 43, Amin berdiri dan membacakan pledoi yang ditulis tangan menggunakan tinta berwarna biru pada beberapa halaman kertas folio bergaris-garis.
Sekitar 7 menit Amin membacakan pledoi. Terdakwa merunut apa yang mereka alami sejak penangkapan hingga persidangan.
“Kami ada di sini karena kami dituduh melakukan pengeroyokan terhadap petugas keamanan dan menghancurkan gedung BP Batam,” ucap Amin.
Kemudian, ia mengungkapkan, “Kami tidak menyangka kalau demo tanggal 11 September itu adalah saat terakhir kami bia bercengkerama dengan keluarga kami. Apalagi kami dituntut menghasilkan tuntutan mengeroyok petugas”.
Lewat nota pembelaan, terdakwa juga menegaskkan bahwa siapapun dan apapun tidak akan bisa membuat mereka mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Selain itu, terdakwa juga menjelaskan bahwa mereka pernah didatangi oleh pemimpin Kota Batam dan menjanjikan mereka vonis ringan bahkan bebas. Syaratnya, mengakui perbuatan dan beralih ke pengacara yang disiapkan.
Namun, nama pemimpin yang dimaksud, tak disebut dalam persidangan.
“Pada suatu hari kami didatangi oleh pemimpin Kota Batam yang mulai berbicara bahwa ia tidak bermaksud menghukum kami dan menetapkan kami sebagai tersangka dengan mempertaruhkan jabatannya lalu dia meminta kami untuk mengakui perbuatan diberikan kepada kami dengan dalil kalau dia sudah memaafkan kami dan menyiapkan pengacara untuk kami,” jelasnya, membacakan pledoi.
“Yang pada intinya dia mengatakan kalau kami mau mengakuinya, maka kami akan divonis ringan bahkan kami bisa bebas dengan satu kali persidangan,” tambahnya.
Hancur Mendengar Perkataaan Hakim di Sidang Perdana
Pada persidangan perdana, Kamis (21/12/2023), terdakwa merasa hancur mendengar perkataan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Saat itu, pengamanan super ketat. Banyak personel kepolisian diturunkan ke PN Batam, tersebar di luar maupun di dalam gedung.
“Tetapi yang membuat kami hancur pada saat itu adalah mendengar perkataan Yang Mulia bahwa beliau yang meminta pengamanan super itu. Karena Yang Mulia takut kami akan menghancurkan kantor Yang Mulia,” ucap Amin membacakan pledoi.
Terlihat ketua majelis hakim David Sitorus di kursinya, menyimak pembelaaan terdakwa itu. Begitu pun anggota majelis hakim yang mendampinginya dalam sidang ini, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Tak lupa, terdakwa mengucapkan terima kasih kepada para pengacara yang mendampingi mereka secara pro bono selama 6 bulan ini. Mereka tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, dan hadir sebagai penasihat hukum pada sidang hari ini, Senin (04/03).
“Pengacara-pengacara hebat yang tidak pernah meminta uang sepeser pun kepada kami maupun keluarga kami. Dengan dukungan tersebut kami masih bersikap tegap dan tetap tersenyum untuk menunjukkan terima kasih kami,” ungkapnya.
Para terdakwa meminta majelis hakim mengadili perkara mereka dengan arif dan bijaksana, sesuai perbuatan yang mereka lakukan.
“Satu hal lagi Yang Mulia, yang ingin saya sampaikan. Bahwa kami semua ini adalah tulang punggung keluarga kami. Sekiranya di antara kami melakukan kesalahan, kami memohon kepada Yang Mulia, memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada kami. Terima kasih Yang Mulia sudah mendengarkan kami,” pungkasnya lalu menyerahkan surat pledoi kepada ketua majelis hakim David Sitorus.
Pledoi itu dibacakan terdakwa setelah para pengacaranya bergantian membacakan pledoi dari penasihat hukum.
Sidang hari ini, Senin (04/03), sejatinya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ke-26 terdakwa dituntut pidana mulai dari 3 bulan hingga 10 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan/atau penangkapan. Aminnudin sendiri dituntut 7 bulan penjara.
Usai JPU membacakan surat tuntutan, pengacara terdakwa langsung mengajukan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (D)