BatamNow.com – Penasihat hukum (PH) merasa kecewa dan menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mencerminkan keadilan bagi para terdakwa kasus demo ‘Bela Rempang’.
Hal itu disampaikan lewat siaran pers para PH yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, usai mereka mengikuti sidang pada Senin (04/03/2024).
Dalam sidang agenda tuntutan, JPU menuntut 26 terdakwa dalam perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm, dengan pidana penjara waktu tertentu secara variatif.
Dari ke-26 terdakwa, satu orang dituntut tiga bulan penjara, 10 orang dituntut sepuluh bulan, dan 15 lagi dituntut tujuh bulan.
Sebenarnya, Pengadilan Negeri Batam juga dijadwalkan melakukan agenda serupa untuk 8 terdakwa dalam perkara nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm. Sayanganya, jaksa penuntut umum tanpa alasan yang tegas dan lugas membatalkan agenda tersebut.
Salah satu PH 16 terdakwa perkara 935, Mangara Sijabat SH MH kecewa dengan hal memberatkan yang dimuat JPU dalam surat tuntutan.
”JPU dalam tuntutan perkara ini hanya mengedepankan naluri untuk menuntut seseorang tanpa mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat, yang paling kami kecewa justru penyangkalan para terdakwa dalam perkara ini dijadikan JPU sebagai hal yang memberatkan. Ya kalau memang tidak ada melakukan perbuatan pidana ya wajar para terdakwa menyangkalnya,” ucap Mangara yang juga Direktur LBH Mawar Saron Batam.

“Dari awal kami duga klien kami 8 terdakwa memang tidak ada melakukan pengerusakan dan pelemparan petugas, kami duga mereka ini dari awal salah tangkap, dan kepada yang mengakui 9 terdakwa lain kami juga fair kami meminta keringanan hukuman kepada hakim dalam pledoi tadi, yang tidak melakukan pidana masa harus kami paksa mengaku, berdosa kita,” tambah Mangara Sijabat.
Ia menyampaikan, JPU seharusnya menyadari kegagalannya membuktikan perbuatan dan kesalahan 8 orang kliennya yang sama sekali tidak melakukan pelemparan.
“Makanya kami meminta bebas dalam pledoi kami,” ucapnya.
Kedelapan orang tersebut, yaitu Thomas Bin Subandi, Wahfi’iyuddin Bin M. Yakop alias Yudi, Tengku Muhammad Hafizan alias Hafiz Bin Tengku Hasni Rabianwar, Hairol Bin Abu Bakar, Suhendra Bin Saamin Alias Saat, Rinto Rustisa Bin Ruslan, Misranto, dan Junaidi Sidiq Alias Ajun Bin Suhendra
“Delapan orang ini seharusnya dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum namun jaksa tidak berani. Tidak ada satu alat bukti pun yang menunjukkan mereka melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa jaksa. Jaksa penuntut umum keliru dan telah melakukan penuntutan yang arogan dengan tuntutan 10 bulan penjara, tapi kami harap masih ada keadilan melalui hakim nantinya,” tukas Mangara.

Nota Pembelaan ‘Munajat Rempang untuk Keadilan’
Setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan surat tuntutannya, penasihat hukum 17 terdakwa membalas langsung dengan membacakan nota pembelaan (pledoi) setebal 96 halaman.
Pembacaan pledoi bergantian oleh Sopandi SH, Mangara Sijabat SH MH, Nofita Putri Manik SH, Desti Wiranata Zega SH, dan Rio Ferdinan Turnip SH.
Sopandi salah satu advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengatakan, Nota Pembelaan ini merupakan bentuk pembelaan yang menggambarkan persoalan Rempang secara keseluruhan.
Menurutnya, peristiwa demo di depan Kantor BP Batam yang berujung ricuh pada 11 September 2023, tidak boleh dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Banyak kausa yang mengakibatkan peristiwa tersebut terjadi.
”Sebelumnya, kami berharap jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan yang sesuai dengan fakta yang hadir di persidangan. Sayangnya, tuntutan tersebut jauh dari yang kami harapkan bahkan jauh dari pesan Jaksa Agung yang meminta seluruh jaksa bekerja dengan hati nurani dan memperhatikan keadilan yang ada di masyarakat,” lugas Sopandi.
Sopandi juga menambahkan, tuntutan jaksa dinilai terlalu berlebihan, karena proses persidangan menunjukkan 9 terdakwa yang mengakui perbuatannya tidak mempunyai atribusi pemidanaan yang signifikan. Tuntutan 7 bulan penjara dinilai tidak mencerminkan perbuatan yang dilakukan terdakwa atas nama Reski alias Kiki Bin Alm Utu Jahari, Herman bin Deraman, Putra Bahari, Jusar bin Abdul Jalal Alias Abang, Fitto Dwiky Sandiva bin Sarwandi, Aminudin alias Amin, Liswardi alias Wardi, Ardiansyah alias Dedek, dan Donatus Febrianto Arif.
”Tuntutan tujuh bulan penjara membuat para terdakwa berpotensi bertanggung jawab melebihi apa dari yang seharusnya. Tuntutan ini sama sekali tidak mencerminkan keadilan, sekadar memperlihatkan keangkuhan jaksa,” tambah Sopandi.
Tuntutan Ditunda, Jaksa Dinilai Tidak Profesional
Perkara Pidana Nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm ditunda hari ini, Senin (04/03), karena JPU belum menyelesaikan berkas tuntutannya.
Hal itu dinilai memperlihatkan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sungguh-sungguh dan tidak profesional. Akibatnya, timbul kekecewaan bagi terdakwa, keluarga, dan publik yang menyaksikan.
Nofita Putri Manik SH, advokat yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyebut, selain tidak menggunakan hati nurani yang tulus dalam mengajukan tuntutannya dalam perkara 935/Pid.B/2023/PN Btm, JPU juga dinilai tidak sungguh-sungguh dan tidak profesional dalam melakukan pekerjaan.
”Apabila menghitung proses persidangan yang sudah berlangsung sejak Desember 2023, dan pembuktian jaksa berada di proses awal persidangan, maka penundaan persidangan dalam 937/Pid.B/2023/PN Btm menunjukkan jaksa juga bekerja bertentangan dengan asas yang ditentukan Undang-Undang Kekuasan Kehakiman, dimana peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan,” sebut Nofi.
Menurut Nofi, kerja jaksa yang tidak sungguh-sungguh, tidak profesional, dan tidak didasarkan hati nurani ini hanya dapat dikoreksi oleh majelis hakim. Oleh karena itu, pihaknya meminta untuk memutus kedua perkara ini dengan kejernihan hati, perenungan, dan ijtihad yang baik.
“Kami berharap majelis hakim dapat melahirkan putusan yang sejalan dengan hakikatnya sebagai wakil Tuhan. Melahirkan putusan yang bijak dan memenuhi tuntutan keadilan. Bagi mereka yang tidak bersalah diberikan putusan bebas, dan terhadap terdakwa lain diberikan putusan yang adil, sesuai dengan atribusi pertanggungjawaban pidananya,” tutup Nofi. (*)

