BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana selama 7 bulan hingga 1 tahun penjara terhadap 8 terdakwa kasus demo ‘Bela Rempang’.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 7 Junaidi alias Jun dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi dengan selama terdakwa dalam tahanan,” kata JPU membacakan surat tuntutan, dalam sidang hari ini, Rabu (06/03/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, kepada terdakwa 1 Nazaruddin Bin Ibnu Hazar dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” lanjut JPU.
“Terhadap terdakwa 2 Sapri Yanto, terdakwa 3 Zainuddin alias Zain bin Rahman, terdakwa 4 M Yusup Bin Tukacil, terdakwa 5 Rafi Bin Ramli, terdakwa 6 Adek Dian Saputra alias Adek, terdakwa 8 Supiandra alias Pian Bin Syarifudin dengan penjara masing-masing selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan,” ucap JPU membaca poin selanjutnya pada surat tuntutan.
Ketika ditanya hakim terkait agenda nota pembelaan (pledoi), penasihat hukum (PH) 6 dari 8 terdakwa langsung membacakan hari ini juga.
Pledoi berjudul ‘Munajat Rempang untuk Keadilan, Setitik Harapan Keadilan dalam Ruang Sesak Pengadilan‘, pun dibacakan secara maraton oleh para penasihat hukum 6 terdakwa, yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Ketika giliran Nofita Putri Manik SH membacakan bagian penutup pledoi itu, ia sampai berurai air mata.

demo ‘Bela Rempang’, di PN Batam, Rabu (06/03/2024). (F: BatamNow)
Advokat wanita ini menyampaikan, pihak keluarga para terdakwa yang menguatkan mereka sejak awal berjuang membela terdakwa. Upaya hukum itu pun diberikan secara pro bono alias gratis sebagai tanggung jawab moral dan profesi.
“Mulai saat penyidikan hingga persidangan ini, tangis, doa dan semangat yang kami dapat dari keluarga para terdakwa, menjadi semangat bagi kami. Terkadang sebagai manusia, adalah lelah hati kami, tetapi tangis dan semangat mereka membuat rasa lelah kami menjadi hilang, dan semangat terus bangkit untuk menempuh segala upaya hukum terbaik bagi keluarga mereka yang ditahan,” ucap Nofi dengan suara bergetar lalu meneteskan air mata.

demo ‘Bela Rempang’, di PN Batam, Rabu (06/03/2024). (F: BatamNow)
Tim PH juga meminta agar hakim mengadili perkara terdakwa dengan hati nurani, dan menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
“Karena kami rasa, tuntutan jaksa penuntut umum tidaklah tepat bagi para terdakwa dan terlalu berat. Sehingga dapat mencerminkan rasa keadilan yang hidup dan tumbuh di masyarakat, tetapi hanya bermuatan naluri pembalasan atau peminadanaan. Kiranya, majelis hakim nantinya dapat melihat hal tersebut, dan dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada para terdakwa,” tegas Nofi.

Kemudian, pembacaan nota pembelaan dilanjutkan rekan Nofi penasihat hukum yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Sedangkan pledoi untuk 2 terdakwa lainnya, penasihat hukum meminta waktu hingga Rabu (13/03) depan.
Sidang agenda tuntutan ini dipimpin ketua majelis hakim David Sitorus yang didampingi anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Adapun kedelapan terdakwa ini, perkaranya teregister nomor 937/Pid.B/2023/PN Btm.
Mereka, adalah 8 dari total 35 terdakwa dalam kasus sama namun disidang dengan nomor perkara berbeda.
Dalam persidangan pada Senin (04/03), 26 terdakwa lainnya dalam perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm, dituntut pidana berbeda, antara 3 bulan hingga 10 bulan penjara.
Sementara 1 terdakwa lagi yakni Iswandi alias Bang Long, dituntut pidana 6 bulan penjara. Diagendakan, sidang putusannya pada hari ini juga, Rabu (06/03). (D)

Wah,kirain kasus tsb udh slsai smua n ga ada lg yg ditahan 😭