BatamNow.com – Pelaku usaha kepariwisataan/hiburan tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam, terkait ketentuan peraturan pada bulan suci Ramadan 1445 H.
Sebab sejumlah arena ketangkasan mekanik/elektronik alias Gelper, dugaan judi bola pimpong di beberapa arena, panti pijat, karaoke dan lainnya beroperasi seperti biasa di Batam.
SE Forkopimda Kota Batam tertanggal 6 Maret 2024, memerintahkan seluruh arena tempat hiburan maupun arena ketangkasan manual/ mekanik/ elektronik ditutup total sehari sebelum awal Ramadan.
Bahkan di Batam selain arena dugaan judi bola pimpong lokasi kasino juga diam-diam beroperasi di satu tempat.
1 Ramadan 1445 H, jatuh besok Selasa (12/03/2024) sesuai ketetapan pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Dan versi Muhammadiyah, 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Senin (11/03/2024).
Namun penelusuran tim redaksi BatamNow.com, hingga Senin (11/03/2024) sore, H-1 awal Ramadan versi Pemerintah RI, semua jenis usaha hiburan berizin di Batam, beroperasi sedia kala.
Apalagi arena Gelper dan bola pimpong yang diduga judi terselubung itu.
Sejumlah arena usaha hiburan dimaksud tersebar di kawasan Nagoya, Sei Jodoh, Kawasan Botania, Batu Aji dan lokasi lainnya.
Padahal SE perintah penutupan kegiatan tempat gelper itu diteken bersama oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi; Ketua DPRD Batam, Nuryanto; Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto; dan Dandim 0316/Kota Batam, Letkol Inf Roy Chandra Sihombing, pada 6 Maret 2024.
Mengapa para pelaku usaha arena permainan ketangkasan Gelper ini tidak mengindahkan SE penguasa Batam itu, belum terkonfirmasi.
Para “tauke” usaha ketangkasan dan panti pijat dan karaoke tak dapat ditemui di arena.
Semua petugas dan beberapa pekerja di arena gelper yang dikonfirmasi BatamNow.com, mengaku tak tahu soal SE itu.
“Kami disuruh bekerja oleh bos, ya bekerja aja,” ujar beberapa koordinator wasit di arena ketangkasan Gelper Wukong di Kawasan Nagoya menjawab BatamNow.com, Senin (11/03/2024).
Baik Wali Kota Batam, Ketua DPRD, Kapolresta Barelang dan Dandim 0316/Batam sebagai Forkopimda juga belum terkonfirmasi.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam KH Luqman Rifa’i S.Ag, meminta Forkompimda dan Tim Terpadu Kota Batam mengawasi konkret implementasi dari SE yang diteken keempat pimpinan institusi pemerintah Kota Batam itu.
Selain kepada Forkopimda, MUI juga meminta kepada para pelaku usaha gelper untuk menghormati bulan suci Ramadan 1445 H.
Dan semua ketentuan pemerintah terkait aturan dan Ramadan 1445 H, mesti dipatuhi.
Baik perintah Forkopimda maupun imbauan MUI, tampaknya, tak dipatuhi para pelaku usaha arena ketangkasan Gelper itu.
“Ini berbahaya sekaligus sangat memprihatinkan, karena aturan dan perturan baik perintah penguasa daerah ini disepelekan oleh para pemilik arena Gelper, mereka dengan sengaja tidak menghomati kekhusyukan bulan suci umat Muslim,” kata beberapa tokoh masyarakat yang tak sudi ditulis namanya.
Dalam SE Forkopimda, dimuat sanksi apabila para pelaku usaha hiburan dan arena ketangkasan melanggar aturan tersebut akan ditindak dan ditutup dicabut izin usahanya.
“Ancaman berupa tindakan penutupan usaha itu dari Forkopimda sepertinya hal sepele bagi para tauke dan mereka sepertinya tak akan peduli itu. Semua itu dianggap angin lalu, nyatanya kan mereka berani buka dan melawan perintah penguasa,” kata beberapa warga di arena beberapa tempat hiburan. Alamak! (Aman/red)