Breaking News: Tim Terpadu Razia Gelper di Batam, Karyawan Sibuk Matikan Mesin - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Breaking News: Tim Terpadu Razia Gelper di Batam, Karyawan Sibuk Matikan Mesin

11/Mar/2024 23:12
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim Terpadu merazia arena ketangkasan alias gelanggang permainan (Gelper) di Batam Center, yang masih beroperasi pada Senin (11/03/2024) malam., atau H-1 Ramadan 1445 Hijriah

Investigasi BatamNow.com, salah satu yang dirazia adalah Gelper JSG 24 Zone, di kawasan Dotamana, Kelurahan Belian.

Arena Gelper JSG 24 ZONE, di Kawasan Dotamana, Batam Center. (F: BatamNow)

Razia malam ini oleh tim gabungan dari TNI-Polri, Lantamal, dan Satpol PP. Operasi dimulai sekira pukul 22.30.

Pantauan media ini, ditengah razia, para karyawan arena Gelper tampak sibuk mematikan semua mesin alat permainan.

Tim gabungan merazia arena Gelper di Kawasan Dotamana, Batam Center, Senin (11/03/2024) malam. Karyawan arena, terlihat sibuk mematikan mesin permainan. (F: BatamNow)

Dalam razia ini, petugas memintai keterangan pihak pengelola arena Gelper dan diberikan surat peringatan.

Sementara itu, belum ada oknum yang diamankan petugas.

Personel dari tim gabungan di lokasi razia, belum mau memberi pernyataan resmi terkait operasi malam ini.

Informasi yang dihimpun BatamNow.com, razia akan berlanjut ke wilayah Nagoya guna menyasar tempat hiburan yang tidak mengindahkan aturan jam operasional pada awal menyambut 1 Ramadan 1445 yang ditetapkan jatuh pada 12 Maret 2024.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam telah mengeluarkan Surat Edaran, yang memerintahkan agar tempat hiburan salah satunya Gelper, tutup total selama 3 hari di menjelang dan awal bulan suci (H-1, Hari H, dan H+1 Ramadan).

Baca Juga:  Tunggu Putusan Hakim. Mantan Manager Port Pertamina Sambu Teuku Nazar Mulia Dituntut JPU 16 Tahun Penjara

Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap pelaksanaan SE tersebut.

Adapun sanksi yang disepakati dalam SE tersebut menegaskan, “Setiap pelanggaran atas ketentuan tesebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku”. (Aman)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Sejumlah Arena Ketangkasan Gelper Tidak Mengindahkan SE Forkopimda Batam

Berita Selanjutnya

Razia Tim Terpadu Kota Batam, Hanya 1 Arena Gelper Terciduk dan Disanksi Peringatan

Berita Selanjutnya
Razia Tim Terpadu Kota Batam, Hanya 1 Arena Gelper Terciduk dan Disanksi Peringatan

Razia Tim Terpadu Kota Batam, Hanya 1 Arena Gelper Terciduk dan Disanksi Peringatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com