News Analysis
Kisruh pembatalan rencana pelantikan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) seakan menyimpan misteri. Sebab alasan yang dikemukakan Dirjen Polpum H Bahtiar Baharudin diduga kurang konkrit dan logis.

Alasan adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kepri yang membocorkan dan memviralkan rencana pelantikan itu dianggap tak substansif.
Tapi itulah alasan yang dikemukakan Bahtiar, mantan Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri itu, hingga menuduh oknum PNS lah yang membocorkan rencana pelantikan hingga menjadi viral.
Banyak pihak menyebut alasan Bahtiar itu hal yang dicari-cari dan sangat sumir. Besar kemungkinan bukan itu alasan sesungguhnya.
Warga banyak menuding bahwa rencana pelantikan para pejabat Pemprov Kepri ini tidak transparan ke publik.
Malah beberapa postingan di media sosial, menyebut “skandal” di pusaran pengajuan sejumlah pejabat eselon III dan IV itu.
Skandal?
Beberapa kali BatamNow.com memberi ruang klarifikasi kepada Bahtiar dan Gubernur Kepri Isdianto serta Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah, namun para pejabat publik ini bungkam dan tertutup.
Mungkin saja karena masih pakai masker protokol kesehatan (Protkes) Covid-19?
Padahal masyarakat Kepri menunggu transparansi pemerintahnya. Keterbukaan dalam mengelola pemerintahan yang clean governance dan good governance, agar warga tak dicekoki informasi yang mungkin dapat menyesatkan soal kisruh di Pemprov Kepri ini.
Untuk itulah kru media ini berupaya menelusuri fakta sebenarnya yang kemungkinan masih teronggok di “balik layar”.
Pejabat yang Diusulkan Jumlahnya Berbeda
Data terbaru yang diperoleh BatamNow.com, yakni adanya perbedaan jumlah pejabat yang diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dari copy-an data yang beredar, pejabat yang diputuskan Tim Penilai Kinerja PNS (TPKPNS) Provinsi Kepri sejumlah 34 pejabat. Sementara yang diajukan dan diteken Bahtiar ke Ditjen Otda Kemendagri, sejumlah 37 pejabat.
Mana yang benar?
Dari perbedaan data ini, hampir bisa mengonfirmasi adanya kontroversi sebagai bagian dari sahwat kepentingan masing-masing “penguasa” di pusaran kisruh pengajuan para pejabat eselon ini.
Apakah perbedaan kepentingan ini, pemicu diviralkannya rencana pelantikan itu lewat satu konspirasi antara para oknum pejabat Pemprov Kepri versus Bahtiar?
Selain 34 versus 37, dugaan adanya beberapa pejabat yang diajukan belum layak naik eselon atau “eselonisasi prematur”, pun sudah dijelaskan seadanya pada berita sebelumnya di media ini.
Sebagaimana tertera di copy-an surat Berita Acara (BA), TPKPNS itu terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai Ketua; Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, anggota; Asisten Administrasi Umum, anggota; Inspektur Provinsi, anggota; dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, anggota.
Copy-an BA yang beredar luas ini pun memantik kecurigaan di tengah publik.
Apakah juga Bahtiar sebagai Pjs Gubernur, saat itu, tak memperhatikan absurdnya BA itu?
TPKPNS memutuskan nama-nama pejabat yang diajukan ke Pjs Gubernur sekitar November lalu.
Namun di BA itu ditulis, “Pada hari ini Senin, tanggal tiga puluh, bulan desember, tahun dua ribu dua puluh” (Senin, 30 Desember 2020). Untuk mengonfirmasi, bahwa 30 Desember 2020 adalah hari Rabu.
Melihat dari aspek tempusnya, keabsahan BA ini sebenarnya diyakini telah terjadi mal-administrasi.
Bayangkan sekelas lembaga Sekretariat Pemprov Kepri masih terjadi pencatatan yang salah pada dokumen pemerintahan, dan tempus ini menjadi hal penting dari aspek legal formalnya.
Di kantor desa saja, sudah jarang ditemukan kesalahan surat atau BA seperti itu, meski kemudian alih-alih mencari alasan dan berusaha berlindung di balik kodrat, “namanya manusia”.
Akankah kisruh batalnya “penabalan” sejumlah pejabat teras di Pemprov Kepri ini berakhir pada “skor 34:37”?
Atau, apakah kekosongan pejabat di beberapa pos Pemprov Kepri kini, terbiarkan melompong imbas dari batalnya pelantikan itu?
“Kami belum mendapat surat-surat penting atas pengajuan sejumlah pejabat Pemprov Kepri itu di balik kisruh ini. Akan kami minta segera dari Bahtiar dan Gubernur Kepri,” kata Benni Irwan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri ke BatamNow.com, Jumat (18/12).
Membaca statement Benni, pihak Kemendagri kemungkinan akan mengusut kisruh ini, agar semua terang benderang.
Mungkinkah terjadi kocok ulang, setelah ditemukan akar masalah alias “borok” di balik kisruh ini?
Atau pihak Pemprov Kepri di bawah kepemimpinan Isdianto, akan “ngotot” mengajukan nama-nama pejabat sebelumnya?
Publik masih menunggu ke arah mana kebijakan Isdianto dan di posisi mana ia sebenarnya di pusaran masalah ini.
Dan, pengajuan sejumlah pejabat ini dirasa penting karena substansi masalah adalah untuk mengisi kekosongan pejabat di beberapa pos tertentu.
Pos-pos tertentu itu sangat menentukan mekanisme roda pemerintahan di Pemprov Kepri, khususnya dalam hal pelayanan masyarakat apalagi di saat gonjang-ganjing pandemi Covid-19.
Lalu bagaimana pula penyelesaian proses sanksi kepada oknum ASN yang dituding Bahtiar membocorkan dan memviralkan rencana pelantikan yang menjadi alasan keputusan akhir itu?
Soal ini juga sebenarnya bisa mengonfirmasi alasan Bahtiar yang sumir dan tak pas mengambil keputusan membatalkan rencana pelantikan itu.
Kalau benar temuan Bahtiar, dia sebagai Dirjen Polpum, harusnya dapat memerintahkan pengusutan oknum ASN itu segera. Agar apa yang menjadi alasan Bahtiar, paling tidak dapat meyakinkan.
Tapi hingga kini, kabar yang diperoleh, tak satu pun oknum ASN Kepri yang diproses atau yang akan diproses.
Membingungkan memang kisruh di Pemprov Kepri ini.
Masyarakat seakan disuguhi “pertunjukan”, bak Drama Korea (Drakor) yang tampaknya belum sampai pada episode akhir.(JS)