DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

28/Mar/2024 15:58
DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Rapat paripurna DPR ke-14 dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (28/03/2024). (F: kumparan)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – DPR RI mengesahkan Revisi Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dilansir kumparan, pengesahan UU itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (28/03/2024).

Awalnya, Puan meminta Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan hasil pembahasan pada tingkat I. Dalam pemaparannya, Supratman mengatakan Baleg DPR setuju agar RUU Desa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Kemudian, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi DPR untuk menyetujui RUU Desa menjadi UU.

“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apalah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Kamis (28/03).

“Setuju,” ucap seluruh anggota fraksi. Setelah itu Puan mengetuk palu persetujuan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam pengesahan tersebut.

Diberitakan, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih maksimal 2 periode.

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu.

Sedangkan dalam aturan lama, Pasal 29 UU 6/2014 mengatur masa jabatan kepala desa hanya selama 6 tahun, meski dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Sebelumnya, sejumlah perangkat desa beberapa kali melakukan aksi untuk menuntut jabatan perangkat desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan dapat diperpanjang hingga 3 periode. (*)

Berita Sebelumnya

Tiga Kali Sidang Jaksa Belum Dapat Bacakan Tuntutan Bagi Dua Mantan Napi Pengedar Rokok Ilegal, Kejari Batam Bungkam

Berita Selanjutnya

M Rudi Mesti Tahu Ini, Dinas Bina Marga-SDA Kota Batam Bungkam Soal Jalan Kupak-kapik di Sekupang

Berita Selanjutnya
LI-Tipikor Kepri Soroti Kerusakan Parah di Beberapa Titik Jalan Ir Sutami di Patam Lestari, Sekupang

M Rudi Mesti Tahu Ini, Dinas Bina Marga-SDA Kota Batam Bungkam Soal Jalan Kupak-kapik di Sekupang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com