BatamNow.com – DPR RI mengesahkan Revisi Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dilansir kumparan, pengesahan UU itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (28/03/2024).
Awalnya, Puan meminta Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan hasil pembahasan pada tingkat I. Dalam pemaparannya, Supratman mengatakan Baleg DPR setuju agar RUU Desa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Kemudian, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi DPR untuk menyetujui RUU Desa menjadi UU.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apalah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Kamis (28/03).
“Setuju,” ucap seluruh anggota fraksi. Setelah itu Puan mengetuk palu persetujuan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam pengesahan tersebut.
Diberitakan, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih maksimal 2 periode.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” kata pria yang akrab disapa Awiek itu.
Sedangkan dalam aturan lama, Pasal 29 UU 6/2014 mengatur masa jabatan kepala desa hanya selama 6 tahun, meski dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Sebelumnya, sejumlah perangkat desa beberapa kali melakukan aksi untuk menuntut jabatan perangkat desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan dapat diperpanjang hingga 3 periode. (*)

