BatamNow.com – Sebelas lagi terpidana dalam kasus demo ‘Bela Rempang’ menyelesaikan masa hukumannya, dan dibebaskan hari ini, Minggu (31/03/2024) pagi.
Pagi ini, para ‘pejuang’ Rempang itu dijemput oleh keluarga, saudara dan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, yang datang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam di Sagulung.
Ke-11 pejuang Rempang ini bebas setelah menjalani 7 hari sisa masa hukuman dari vonis 6 bulan 21 hari dikurangi masa penahanan, yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin, 25 Maret 2024.
“Sebelas orang Terdakwa yang bebas hari ini tadi jam 08.00 pagi ini bg, dijemput keluarga dan kami tim penasihat hukum,” kata Mangara Sijabat dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, kepada BatamNow.com, Minggu (31/03/2024).
Kesebelasnya adalah, Nazaruddin bin Ibnu Hajar, La Ode Muhammad Iqbal bin (Alm) Amir Lamandati, Hairol bin Abu Bakar, Rinto Rustisa bin Ruslan, Thomas bin Subandi, Yosua Keprianto, Tengku Muhammad Hafizan, Junaidi Sidiq alias Ajun bin Suhendra, Wahfi’iyudin bin M Yakob alias Yudi, Misranto, dan Suhendra bin Saamin alias Saat.
Dari total 35 terdakwa dalam kasus Rempang, tinggal 2 lagi terpidana yang belum bebas.
Salah satunya adalah Junaidi yang divonis 8 bulan penjara, dan jaksa penuntut hukum menyatakan masih pikir-pikir atas amar putusan dibacakan hakim PN Batam pada Senin (25/03).
Satu lagi adalah terpidana Saputra dihukum 3 bulan penjara. Pelajar itu status penahanannya sebagai tahanan rumah.
“Terkait Saputra mungkin masih dihitung kejaksaan masa tahanannya karena sebelumnya pernah jadi tahanan rumah,” jelas Mangara yang juga Direktur LBH Mawar Saron Batam.
Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, belum merespons pesan konfirmasi dikirim BatamNow.com, Minggu (31/03).
Masih Akan Perjuangkan Bangsa Melayu
Hairol bin Abu Bakar, salah satu pejuang Rempang yang bebas hari ini, mengungkapkan rasa syukur karena telah menyelesaikan vonis dalam kasus yang menimpanya.
Tersandung kasus yang membuatnya ditahan, Hairol mengaku tetap akan memperjuangkan bangsa Melayu utamanya masyarakat tempatan di Pulau Rempang.
“Jangan sampai patah semangat selagi kita di jalan yang benar. Selagi ini mengenai bangsa kita Melayu, insya Allah tidak akan pernah patah semangat juang,” tegas Hairol kepada wartawan, di Rutan Batam.
Dengan pembebasan 11 terpidana hari ini, total 33 pejuang Rempang yang telah menyelesaikan hukuman dalam kasus demo ‘Bela Rempang’.
Sebelumnya, 21 pejuang Rempang juga dibebaskan pada Selasa, 26 Maret 2024. Mereka divonis 6 bulan dan 15 hari penjara dikurangi masa penahanan.
Dan terpidana Iswandi alias Bang Long dibebaskan pada Selasa, 12 Maret 2024. Ia divonis 6 bulan penjara dikurangi selama ditahan.
Adapun 35 orang itu ditangkap pasca aksi demo ‘Bela Rempang’ di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023, berujung ricuh.
Unjuk rasa itu menyuarakan penolakan relokasi ataupun penggeseran warga Melayu tempatan di kampung-kampiung tua di Pulau Rempang, pasca masuknya program strategis nasional Rempang Eco-City. (Aman/D)