BatamNow.com – Pemko dan BP Batam, punya aturan sendiri-sendiri atas satu objek jasa parkir kendaraan bermotor (ranmor) di pelabuhan dan bandara yang kini mendapat protes dari masyarakat.
Pemko Batam, kini “menyasar” ke kawasan otoritas BP Batam dalam menentukan tarif parkir ranmor. Pemko juga mendapatkan pajak daerah dari jasa parkir Pelabuhan Feri Domestik Sekupang dan Telaga Punggur.
Mulai 15 April 2024, lewat Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 63 Tahun 2024 perubahan Perwako No 1 Tahun 2024, tarif parkir kendaraan bermotor di luar ruang milik jalan (Rumija) diberlakukan di pelabuhan antarpulau itu.
Kawasan fasilitas parkir ranmor di pelabuhan dimasukkan Pemko Batam kategori di luar Rumija sama dengan di mal, rumah sakit dan lainnya.
Jauh sebelum Perwako, BP Batam sudah terlebih dulu menerapkan tarif parkir ranmor di pelabuhan internasional dan bandara.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaaan Tarif Layanan. Pemberlakuan besaran tarif parkir dengan menggunakan pass masuk sebagai karcis (parkir) ranmor.
Untuk pengguna fasilitas parkir ranmor, selama ini, di pelabuhan domestik, hanya dikenakan Rp 2.000 per sekali masuk (dengan karcis pass pelabuhan) sebagaimana diatur dalam Perka tersebut.
Dan akan melunjak naik setelah Perwako menyasar di sana.
Misalnya, tarif parkir ranmor roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 7.000 untuk masuk 2 jam pertama. Dan untuk parkir inap Rp 62.000.
Sedangkan untuk ranmor roda dua dan tiga dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 untuk 2 jam pertama. Untuk setiap jam berikutnya Rp 1.000. Tarif parkir inap roda dua per 24 jam sebesar Rp 31.000.

Atas pemberlakuan tarif parkir baru ini, beban baru bagi pengguna fasilitas parkir meroket sampai ratusan persen, kata Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH.
“Ini kondisi yang mengejutkan bagi para pengguna fasilitas parkir di pelabuhan penumpang domestik di Sekupang dan Telaga Punggur,” katanya menyoroti kebijakan yang dinilainya tumpang tindih itu.
Ia mengatakan kebijakan ini mestinya ditinjau ulang karena selain membebani masyarakat, juga dinilai mengesampingkan rasa keadilan.
Ia katakan pemungutan pajak atau retribusi atas satu objek jasa parkir dengan dua peraturan sekaligus dari institusi yang berbeda, bisa disebut sebagai retribusi atau pajak ganda.
Maka, ujar Panahatan, tidak tepat jika BP Batam menerapkan Perwako lagi di pelabuhan yang dimilikinya karena sudah ada Perka yang mengatur tentang ketentuan jasa parkir (masuk) ranmor di pelabuhan.
Ia katakan beda misalnya, seperti di mal, fasilitas parkir luar Rumija lainnya yang pengelola atau pemilik fasilitas parkir itu swasta.
Apalagi, ujarnya, BP Batam punya otoritas khusus dalam mengelola aset-asetnya untuk mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), termasuk pelayanan publik seperti pelabuhan dan bandara.
Dan di Indonesia, ia sebut, tidak menganut pajak atau retribusi ganda.
“Penerapan tarif jasa parkir yang ganda ini harus segera ditinjau ulang, karena yang sangat diuntungkan oleh Perwako itu adalah BP Batam sendiri yang misinya bukan profit oriented,” kata Fauzan SE, pemerhati kebijakan publik di Kepri.
Ia pantau, katanya, banyak masyarakat komplain setelah publikasi pemberlakuan Perwako Batam di pelabuhan domestik.
Panahatan pun menambahkan, selama ini, penerimaan BP Batam atas jasa parkir dengan pass (kacis parkir) pelabuhan dari roda empat, misalnya, sebesar Rp 2.000 per kendaraan, kini melunjak menjadi Rp 6.500 (225 persen) netto setelah dikurangi pajak daerah 10 persen dari tarif dua jam pertama. Belum lagi jika ditambah jasa parkir tambahan setiap jam dan parkir inap.
Jadi dari tarif parkir ranmor roda empat Rp 5.000 per dua jam, Pemko Batam hanya dapat Rp 500 (10 persen).
Sesuai ketentuan, penerimaan Pemko Batam dari pajak daerah ditetapkan hanya 10 persen yang sebelumnya 25 persen.
Hal itu diatur lewat UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Atara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP 39 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lalu jika demikian skema share penerimaan masing-masing institusi, ujar Panahatan, BP Batam yang sangat diuntungkan.
Sementara BP Batam dalam mengelola asetnya tidak berorientasi profit sebagaimana amanah PP 41 Tahun 2021, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
“Dari jasa parkir di pelabuhan dan bandara mereka seperti berebut dan mesti ditinjau ulang,” tegas Fauzan. (red)

