Sampah Menumpuk Sepanjang 50 Meter di Jalan Tanjung Riau, DLH Batam Melarang Tapi TPS Tak Ada - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sampah Menumpuk Sepanjang 50 Meter di Jalan Tanjung Riau, DLH Batam Melarang Tapi TPS Tak Ada

12/Apr/2024 15:20
Sampah Menumpuk Sepanjang 50 Meter di Jalan Tanjung Riau, DLH Batam Melarang Tapi TPS Tak Ada

Sampah menumpuk hingga 50 meter di tepi Jalan Tanjung Pinggir, Sekupang, Kota Batam, Jumat (12/04/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Persoalan pembuangan sampah secara sembarangan oleh masyarakat Batam tak ada habisnya.

Menjadi pemandangan sehari-hari di mana-mana dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga karena bau busuk menyeruak di sekitarnya.

Contoh teranyar tumpukan sampah di Jalan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.

Pantauan di lokasi, Jumat (12/04/2024) pagi, sampah rumah tangga menumpuk sepanjang ±50 meter di tepi jalan tersebut. Terlihat menumpuk setinggi 1,5 meter dengan kondisi basah, berbau, bahkan sudah dikerubungi belatung. Diperkirakan, sudah 7 hari sampah itu teronggok di sana.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam selalu mengingatkan masyarakat bahwa tindakan membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya tak dibenarkan.

Namun masalahnya Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dilengkapi dengan bak sampah besar yang mudah dijangkau masyarakat, tidak tersedia.

Menurut beberapa warga, sulit menemukan TPS dan bak khusus sampah yang tersedia di sekitar Jalan Tanjung Riau.

Kondisi sampah menumpuk di Jalan Tanjung Riau sudah diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

Itu bisa dilihat dari spanduk milik dinas itu yang berisi pesan larangan membuang sampah di sana di bekas pembuangan sembarangan.

Larangan membuang sampah dalam spanduk terpampang jelas. Bahkan denda pidana Rp2,5 juta mengancam para pelanggar. Hal itu diatur, Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 Pasal 69 ayat (1).

Baca Juga:  Digitalisasi Indonesia Belum Merata, Metaverse Tetap Melaju

Sekretaris DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Fadlan Simatupang pun angkat bicara.

Ia menegaskan, membuang sampah sembarangan memang tidak dibenarkan.

Namun, katanya, perlu diperhatikan juga apakah memang sudah ada fasilitas TPS ataupun bak sampah yang mudah dijangkau warga untuk membuang sampah di daerah masing-masing

“Pemerintah dalam hal ini dinas lingkungan hidup terlihat tidak memberi solusi bagi masyarakat dan hanya melarang warga agar tidak membuang sampah sembarangan, dapat dipahami imbauan pemerintah, tapi jika tidak disediakan bak sampah di tepi jalan sebagai tempat pembuangan sementara lalu ke mana warga membuang sampah? dan tidak mungkin warga membuang langsung ke TPA,” terangnya.

Lebih jauh, katanya, persoalan sampah ini bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelintas jalan. Tapi, berpotensi menjadi sumber penyakit.

“Dinas terkait tolong segera ditangani timpukan sampah yang membusuk ini, jangan dibiarkan yang berpotensi menenarkan bibit penyakit. Dan seharusnya DLH membuat TPS bak sampah di dekat lokasi itu,” katanya. (red)

Berita Sebelumnya

Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Besok Idulfitri 2024, Rabu 10 April

Berita Selanjutnya

Pemko dan BP Batam “Rerebutan” Jasa Parkir, Ketua LI-Tipikor Minta Ditinjau Ulang

Berita Selanjutnya
Pemko dan BP Batam “Rerebutan” Jasa Parkir, Ketua LI-Tipikor Minta Ditinjau Ulang

Pemko dan BP Batam “Rerebutan” Jasa Parkir, Ketua LI-Tipikor Minta Ditinjau Ulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com