BatamNow.com – Persoalan pembuangan sampah secara sembarangan oleh masyarakat Batam tak ada habisnya.
Menjadi pemandangan sehari-hari di mana-mana dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga karena bau busuk menyeruak di sekitarnya.
Contoh teranyar tumpukan sampah di Jalan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang.
Pantauan di lokasi, Jumat (12/04/2024) pagi, sampah rumah tangga menumpuk sepanjang ±50 meter di tepi jalan tersebut. Terlihat menumpuk setinggi 1,5 meter dengan kondisi basah, berbau, bahkan sudah dikerubungi belatung. Diperkirakan, sudah 7 hari sampah itu teronggok di sana.
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam selalu mengingatkan masyarakat bahwa tindakan membuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya tak dibenarkan.
Namun masalahnya Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang dilengkapi dengan bak sampah besar yang mudah dijangkau masyarakat, tidak tersedia.
Menurut beberapa warga, sulit menemukan TPS dan bak khusus sampah yang tersedia di sekitar Jalan Tanjung Riau.
Kondisi sampah menumpuk di Jalan Tanjung Riau sudah diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Itu bisa dilihat dari spanduk milik dinas itu yang berisi pesan larangan membuang sampah di sana di bekas pembuangan sembarangan.
Larangan membuang sampah dalam spanduk terpampang jelas. Bahkan denda pidana Rp2,5 juta mengancam para pelanggar. Hal itu diatur, Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 Pasal 69 ayat (1).
Sekretaris DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara Fadlan Simatupang pun angkat bicara.
Ia menegaskan, membuang sampah sembarangan memang tidak dibenarkan.
Namun, katanya, perlu diperhatikan juga apakah memang sudah ada fasilitas TPS ataupun bak sampah yang mudah dijangkau warga untuk membuang sampah di daerah masing-masing
“Pemerintah dalam hal ini dinas lingkungan hidup terlihat tidak memberi solusi bagi masyarakat dan hanya melarang warga agar tidak membuang sampah sembarangan, dapat dipahami imbauan pemerintah, tapi jika tidak disediakan bak sampah di tepi jalan sebagai tempat pembuangan sementara lalu ke mana warga membuang sampah? dan tidak mungkin warga membuang langsung ke TPA,” terangnya.
Lebih jauh, katanya, persoalan sampah ini bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelintas jalan. Tapi, berpotensi menjadi sumber penyakit.
“Dinas terkait tolong segera ditangani timpukan sampah yang membusuk ini, jangan dibiarkan yang berpotensi menenarkan bibit penyakit. Dan seharusnya DLH membuat TPS bak sampah di dekat lokasi itu,” katanya. (red)