Arab Saudi Batasi Pengeras Suara Masjid Selama Bulan Puasa - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Arab Saudi Batasi Pengeras Suara Masjid Selama Bulan Puasa

29/Mar/2022 21:16
Bendung Covid-19, RI Terbitkan Pedoman Perayaan Hari Raya

Warga muslim dengan mengenakan masker melakukan salat Idul Fitri di Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis (13/05/2021). (F: AP/ Kamran Jebreili)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pihak berwenang Arab Saudi membatasi penggunaan pengeras suara di luar masjid.

Penggunaan pengeras suara masjid dibatasi untuk mengumandangkan adzan yang merupakan panggilan salat untuk umat Muslim dan Iqamah atau panggilan kedua yang dilakukan sebelum salat dimulai.

Langkah itu dilakukan Kementerian Agama Islam menjelang bulan puasa yang dimulai akhir pekan ini. Kementerian juga menunjukkan bahwa tingkat suara tidak boleh melebihi sepertiga dari volume amplifier.

Pekan lalu, kementerian mengeluarkan serangkaian instruksi termasuk larangan transmisi langsung doa dari masjid melalui semua jenis media selama Ramadhan. Kementerian juga melarang penggunaan kamera di masjid-masjid untuk merekam para imam dan jemaah selama salat.

Selain volume pengeras suara masjid, kementerian juga mengatur penyelenggaraan buka puasa bersama. Penyelenggara acara buka puasa, harus mengajukan aplikasi untuk mendapatkan persetujuan.

Kementerian meminta organisasi non-pemerintah yang menawarkan makanan buka puasa kepada jamaah di masjid selama Ramadhan untuk berkoordinasi dengan para imam masjid. Kelompok pribadi dan individu yang mengadakan pesta buka puasa harus mematuhi serangkaian pedoman yang disahkan oleh kementerian, termasuk menghindari pemborosan makanan.

Baca Juga:  8 Lagi Terdakwa Kasus Rempang Divonis 6 Bulan 15 Hari Hingga 8 Bulan

Mereka juga diwajibkan mendapatkan makanan dari toko-toko yang dilisensikan oleh pemerintah kota. Jika mereka menerima sumbangan makanan berbuka puasa dalam bentuk barang, harus mengambilnya dari toko yang disetujui.

Karyawan di masjid-masjid di seluruh kerajaan, dilarang mengumpulkan sumbangan untuk membiayai skema buka puasa. Acara buka puasa harus diadakan di area yang ditentukan di bawah pengawasan imam atau muazin atau orang yang bertanggung jawab untuk mengumandangkan azan. Kementerian telah menginstruksikan bahwa area buka puasa harus dibersihkan setelah acara selesai. (*)

   sumber: Tempo
Berita Sebelumnya

Resmi Jadi BBM Bersubsidi, Ini Keunggulan Pertalite

Berita Selanjutnya

Diduga Lakukan Kegiatan Ilegal, 4 Kapal Diamankan di Perairan Batam

Berita Selanjutnya
Diduga Lakukan Kegiatan Ilegal, 4 Kapal Diamankan di Perairan Batam

Diduga Lakukan Kegiatan Ilegal, 4 Kapal Diamankan di Perairan Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com