BatamNow.com – Mulai 15 April 2024, BP Batam menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor (ranmor) di Pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur.
Kenaikan tarif parkir, paling tidak, melunjak 250 persen dari tarif semula yang disebut BP Batam sebagai penyesuaian tarif.
Dasar hukumnya diatur dalam dua peraturan yang berbeda. Dan ini yang mengundang tanya di masyarakat pengguna.
Satunya diatur lewat Peraturan Kepala(Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, perubahan dari Perka No 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan/ Tata Cara Pengadministrasian Keuangan di BP Batam.
Dan kedua, dengan Peraturan Wali Kota(Perwako) Batam Nomor 63 Tahun 2024, perubahan Perwako No 1 Tahun 2024 tentang tarif ranmor di luar ruang milik jalan(Rumija).
Dua peraturan atas satu objek jasa parkir pelabuhan inilah yang disorot dan dipertanyakan sejumlah masyarakat, utamanya DPP Kepri LI Tikpikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara. (berita edisi sebelumnya)
Panahatan SH yang Ketua DPP LI Tipikor itu meminta dasar hukum pemberlakuan tarif parkir baru itu ditinjau ulang karena dinilai janggal.
”Apalagi membebani atau dapat merugikan masyarakat, dan sebaliknya justru memperkaya pengelola, ini seperti tak berkeadilan,” ujarnya.
Selain tata cara penerapan regulasinya dinilai rancu karena dengan peraturan ganda, pelayanan terhadap pengguna fasilitas parkir di pelabuhan ini juga masih belum dijalankan sepenuhnya oleh penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
Salah satunya, ketiadaan petugas parkir di lokasi parkir pelabuhan.
“Belum ada petugas parkir di lokasi untuk memandu kendaraan yang hendak ke luar dari marka parkir, pun hingga sekarang di saat tarif parkir melunjak,” kata seorang petugas pelabuhan yang tak sudi ditulis namanya pada Senin (15/04/2024).
Tidak hanya di pelabuhan, tapi di semua fasilitas parkir di luar Rumija, penyelenggara tidak menempatkan petugas parkir di lokasi parkir.
Sedangkan kewajiban penempatan petugas parkir itu diatur dalam Peraturan Daerah(Perda) No 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaran dan retribusi daerah.
Pada ayat 1(satu), pasal 17 Perda tersebut memerintahkan penyelenggara parkir di luar Ruang Milik Jalan (Rumija), “wajib menempatkan petugas parkir di lokasi fasilitas parkir”.
Dua Aturan Tarif Parkir di Satu Pelabuhan Dinilai Janggal
Fasilitas parkir pelabuhan, baik domestik maupun internasional masuk kategori parkir di luar Rumija.
Seperti di mal, rumah sakit dan lainnya sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.
Perda itu juga yang menjadi dasar hukum diterbitkannya Perwako No 63 Tahun 2024 yang mengatur tarif parkir di luar Rumija atau di pelabuhan itu
Perwako Batam dan Perka BP Batam, inilah yang kini landasan pemberlakukan tarif dan jasa parkir di pelabuhan domestik.
Sebelumnya, Perka BP Batam sudah diterapkan di pelabuhan sebagai dasar pemberlakuan pass (parkir) di sana.
Besaran tarif itu, untuk roda dua Rp1000,- roda empat Rp2000,- dan untuk truk, bus Rp3000,- per sekali masuk, termasuk tarif per setiap jam berikutnya.
Kemudian ditimpa lagi dengan tarif lewat Perwako Batam yang besarannya beda:untuk tarif parkir ranmor roda 4(empat)Rp 5.000,- dua jam pertama dan Rp2000,- untuk setiap jam berikutnya. Untuk tarif parkir inap per 24 jam sebesar Rp 60 ribu.
Sedangkan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp 3.000,- untuk dua (2) jam pertama dengan rincian Rp 1.000,- untuktarif pass masuk kendaraan dan Rp 2.000,- untuk tarif parkir. Adapun untuk jam berikutnya dikenakan tarif Rp 1.000,-/jam. Sementara itu, besaran tarif parkir inap roda dua per 24 jam/kendaraan sebesar Rp 3.000.
Lalu mengapa penyelenggara tidak menempatkan petugas parkir di lokasi parkir?
Dan mengapa dasar hukum kenaikan tarif parkir pelabuhan ini dengan dua peraturan dari dua instansi berbeda sehingga dinilai janggal?
Pertanyaan di atas adalah poin konfirmasi BatamNow.com yang belum direspons oleh Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinanadar.
Namun Dendi dalam postingan di FB-nya yang dikutip BatamNow.com membenarkan sebagian pengguna jasa kaget atas kenaikan tarif parkir di pelabuhan.
“Tentunya akan muncul pertanyaan dan rasa kaget, terutama untuk parkir inap, contohnya untuk kendaraan roda 4, per 24 jam akan ditagih Rp62 ribu dan berapa penyesuaian lain sepert sosialisasi yang telah dilaksanakan,” begitu kutipan yang disampaikan Dendi.
Sebelumnya, BP Batam juga telah memberlakukan regulasi yang sama di bebeberapa pelabuhan penumpang internasional.
BP Batam Seperti Dapat Durian Runtuh
Pun atas kenaikan tarif parkir yang melunjak ini, BP Batam seperti dapat durian runtuh.
Misalnya dari kenaikan (penyesuaian) tarif parkir ranmor terbaru ini, pemerimaan BP Batam dari Pendapatan Negara Bukan Pajak(PNBP), paling tidak, terkerek 225 persen.
Ambil saja contoh tarif kendaraan roda empat dengan dua jam pertama dari Rp2000,- menjadi Rp7000,-(tarif parkir versi Perwako Rp5000,-)
Dari tarif dua jam pertama untuk ranmor roda empat, BP Batam mendapat tambahan penerimaan PNBP sebesar Rp4500,- per kendaraan sekali parkir, setelah dipotong pajak daerah 10 persen atau Rp500,-
Pajak 10 persen itulah yang menjadi pendapatan Pemko Batam, meski atas regulasinya terjadi lunjakan setiap jenis tarif parkir secara keseluruhan di Batam melunjak antara 100 sampai 250 persen.
Lalu siapa yang “diperkaya” atas regulasi terbaru Perwako Batam di pusaran kebijakan menaikkan tarif parkir di luar Rumija?
Yang pasti para pengelola dan vendor fasilitas parkir mendapat cuan baru nan seksi atas terbitnya Perwako Kota Batam tersebut.
Namun sebaliknya, penerimaan Pemko Batam justru sangat berpotensi menurun karena persentase pajak parkir yang diperoleh menurun dari 25 menjadi 10 persen sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat da Pemerinta Daerah.
Sementara masyarakat, kini, terbebani.
“Ada apa di balik ini,” Panahatan setengah bertanya.
Sementara itu publikasi Badan Pusat Statistik(BPS) Kota Batam pada April 2024, kenaikan tarif parkir salah satu pemicu kenaikan inflasi pada Maret 2024, di Kota Batam, selain kenaikan tarif angkutan udara dan harga cabai.
Menurut Kepala BPS Batam Agus Kadaryanto, pada Maret 2024 terjadi inflasi years-on-years di Batam sebesar 3,56 persen.
Tingkat deflasi m-to-m sebesar 0,45 persen dan tingkat inflasi y-to-d masing-masing sebesar 0,73 persen. (A/Red)

