BatamNow.com – Polemik parkir kendaraan bermotor (ranmor) di Batam, terjadi sejak diberlakukannya kenaikan tarif parkir secara umum pada Januari 2024.
Selain disorot para anggota DPRD Kota Batam, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga sampai meminta Pemko Batam meninjau kenaikan tarif parkir itu karena memicu kenaikan inflasi di Batam.
Pemko Batam bergeming.
Bukannya meninjau, justru kebijakan menaikkan tarif parkir yang dinilai memperkaya pengelola faslitas parkir itu di-“gas” terus.
Teranyar BU Pelabuhan BP Batam, menaikkan tarif parkir ranmor di pelabuhan domestik Sekupang dan Telaga Punggur sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 63 Tahun 2024, perubahan Perwako No 1 Tahun 2024 tentang tarif parkir ranmor di luar ruang milik jalan (Rumija).
Kenaikan tarif parkir di pelabuhan domestik itu mencapai 250 persen.
Misalnya, dari Rp 2.000 untuk parkir kendaraan roda empat untuk dua jam pertama, naik menjadi Rp 7.000.

Tapi tahukah para pengguna fasilitas parkir ranmor di pelabuhan tentang haknya jika mengalami kerugian atas kerusakan atau kehilangan kendaraan yang diparkir di pelabuhan dimaksud?
Jangan khawatir, sebab pengelola wajib mengganti kerugian yang diderita pengguna fasilitas parkir di pelabuhan.
Hal itu diamanatkan pasal 12 (F), Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Retribusi Parkir: Penyelenggara fasilitas parkir di luar ruang milik jalan (Rumija) WAJIB mengganti kerugian kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Fasilitas parkir di luar Rumija, yakni pelabuhan, bandara, mal, rumah sakit dan lainnya. Ketentuan ganti kerugian berlaku di sana sesuai Perda dimaksud.
“Ini juga sebagai konsekuensi pemberlakuan Perwako Batam tentang tarif parkir di pelabuhan di Batam,” kata Ketua DPP Kepri LI Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH.
Perwako Batam tersebut adalah turunan dari aturan Perda Kota Batam No 3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir.
Jadi, ujarnya, masyarakat pengguna fasilitas parkir di pelabuhan mesti tahu akan haknya di samping kewajibannya atas tarif parkir kendaraan ranmor yang melunjak.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pengguna fasilitas parkir sebagaimana disebut di atas tidak hanya berlaku di pelabuhan, tapi juga di semua fasilitas parkir di luar Rumija sebagaimana amanat Perda itu.
Tanggung jawab atau kewajiban pengelola parkir adalah salah satu konsekuensi dari penerapan Perwako itu, tampaknya, bisa jadi seperti buah simalakama bagi BU Pelabuhan BP Batam.
Itu disebab sebelum pemberlakuan Perwako dengan tarif parkir baru, BU Pelabuhan BP Batam menyatakan tidak berkewajiban atas kehilangan dan kerusakan kendaraan yang diparkir di pelabuhan.
Hal itu sebagaimana dicatatkan di lembaran pass pelabuhan, sebelum pemberlakuan tarif dan sistem parkir terbaru.
Direktur BU Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar belum merespons BatamNow.com, tentang tanggung jawab atau kewajiban pengelola atas kerusakan dan kehilangan kendaraan itu.
Kadishub Kota Batam, Salim kepada BatamNow.com, membenarkan pasal Perda tentang amanat pasal 12 (F), Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No 3 Tahun 2018, itu.
“Ini juga pernah kita bahas bersama dengan rencana menerapkannya lewat klaim asuransi namun belum ada keputusan konkret,” ujarnya singkat per telepon. (A/red)

