Kenaikan Tarif Pajak Parkir Khusus di Batam Hingga 150 Persen, Banyak Mengeluhkan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kenaikan Tarif Pajak Parkir Khusus di Batam Hingga 150 Persen, Banyak Mengeluhkan

by BATAM NOW
23/Jan/2024 13:03
Hari Ini Rerata Jukir dengan Karcis, Selama Ini Tidak

Pengumuman penyesuaian tarif parkir khusus di Mega Mall sesuai Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemko Batam menaikkan tarif jasa parkir khusus kendaraan di Batam sejak 10 Januari 2024.

Pantauan BatamNow.com, besaran kenaikan tarif parkir khusus kendaraan bermotor yang merupakan pajak itu, misalnya mobil roda 4, berkisar mulai dari 100 persen hingga 150 persen.

Banyak pengguna jasa parkir khusus yang mengeluh kenaikan tarif pajak parkir baru itu.

Kenaikan terjadi di fasilitas parkir beberapa mal, fasilitas parkir rumah sakit (RS) dan parkir khusus lainnya. Dan di setiap pelabuhan menyusul naik.

Berikut contoh kenaikan tarif jasa parkir kendaraan bermotor di rumah sakit dan mal.

Di Rumah Sakit Awal Bross:

Tarif Lama: untuk kendaraan roda empat (mobil penumpang) tarif masuk Rp 2.000 per 2 jam pertama, kemudian tarif progresifnya setiap 1 jam dikenakan Rp 1.000.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018, tarif maksimalnya ditentukan Rp 30.000 untuk kendaraan roda empat yang parkir selama 24 jam.

Tarif Baru: untuk kendaraan roda empat per 2 jam pertama menjadi Rp 5.000 atau naik 150 persen. Lalu untuk progresifnya menjadi Rp 2.000 per 1 jam berikutnya. Sedangkan tarif maksimum parkir per 24 jam menjadi Rp 60.000, atau naik 100 persen.

Di RS Embung Fatimah:

Tarif lama: untuk kendaraan bermotor mobil tarif parkir lama masih Rp 2.000 untuk 2 jam pertama dan untuk 1 jam berikutnya Rp 1.000.

Tarif baru: untuk mobil masuk Rp 5.000 selama 2 jam pertama, setiap penambahan 1 jam dikenakan Rp 2.000, dan maksimum Rp 60.000 per 24 jam.

Di Mega Mall:

Tarif lama parkir mobil (penumpang) Rp 2.000 untuk 2 jam pertama, kemudian Rp 1.000 untuk setiap jam berikutnya. Mobil inap per 24 jam dengan tarif Rp 30.000.

Tarif Baru sama sesuai dengan Perwako No 1 Tahun 2024. Berikut besaran dan rincian tarif baru parkir kendaraan bermotor di fasilitas parkir di luar ruang milik jalan/tempat khusus parkir

A. Mobil Penumpang/ Van/ Pick Up/ Taksi

  1. untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 5.000.
  2. untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 2.000
  3. tarif parkir maksimal sebesar Rp 60.000 per hari atau 24 jam tanpa menggunakan layanan VIP/Vallet
  4. tarif layanan VIP/Vallet untuk setiap parkir 1 (satu) jam pertama sebesar Rp 60.000.
Baca Juga:  Banyak Pengendara di Batam Menolak Kenaikan Tarif Parkir Tepi Jalan

B. Kendaraan Roda Dua Dan Roda Tiga

  1. untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 2.000
  2. untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 1.000
  3. tarif parkir maksimal sebesar Rp 30.000 per hari atau 24 jam.

C. Bus/ Truk (Roda 6/ lebih)

  1. untuk setiap parkir 2 jam pertama sebesar Rp 6.000
  2. untuk setiap 1 jam berikutnya sebesar Rp 3.000
  3. tarif parkir maksimal sebesar Rp 100.000 per hari atau 24 jam.

D. Tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir (drop off) paling lama 5 menit.

Sebelumya toleransi drop off ini masih sampai 15 menit.

Banyak yang mempertanyakan limit waktu drop off yang sangat tak masuk akal. “Mana mungkin cukup waktu hanya 5 menit untuk drop off begitu masuk mal dari pos autogate, ini terkesan akal-akalan saja,” kata beberapa pengendara kepada BatamNow.com, yang tengah memarkir kendaraan bermotornya di halaman parkir area mal.

Atas kenaikan tarif parkir khusus (bukan retribusi parkir tepi jalan), banyak dari masyarakat yang protes. “Itu kemahalan dan perlu ditinjau ulang,” pinta mereka senada.

Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, justru mempertanyakan siapa yang menagguk cuan besar di kebijakan kenaikan tarif pajak parkir ini. “Kami akan pantau terus ada apa di balik kebijakan menaikkan tarif yang lumayan besar ini dan pihak mana yang diuntungkan,” ujarnya. (Aman/red)

Catatan Redaksi:

Judul dan isi pada berita ini dilakukan koreksi sendiri oleh redaksi BatamNow.com pada Jumat (26/01/2024) pukul 11.00 WIB. Sebagaiman Hak Koreksi diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sebelumnya dalam berita, nilai tarif maksimal parkir khusus di RS Awal Bros dan RSUD Embung Fatimah ditulis Rp 8.000 per 24 jam. Angka ini berdasarkan keterangan petugas parkir di autogate di masing-masing rumah sakit.

Kemudian dilakukan koreksi, dimana nilai maksimum tarif parkir khusus diubah menggunakan tarif pada Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018.

Berita Sebelumnya

Fenomena Munculnya Puluhan Buaya di Batam, BKSDA: Bukan dari Pulau Bulan

Berita Selanjutnya

Bukan Tarif Parkir, BP Batam Berlakukan Pass Masuk Kendaraan

Berita Selanjutnya
Pelabuhan Domestik Sekupang dan Punggur Masih Hanya Tagih Pass Masuk Kendaraan

Bukan Tarif Parkir, BP Batam Berlakukan Pass Masuk Kendaraan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com