Titik Pembuangan Sampah Sembarangan Bertambah di Sekupang, TPS Tak Kelihatan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Titik Pembuangan Sampah Sembarangan Bertambah di Sekupang, TPS Tak Kelihatan

LI-Tipikor: Kemana Dinas Lingkungan Hidup Batam?

18/Apr/2024 12:20
Titik Pembuangan Sampah Sembarangan Bertambah di Sekupang, TPS Tak Kelihatan

Tumpukan sampah di tepi Jalan Ir Sutami di depan Perum Depuri Sekupang, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kurangnya tempat penampungan sementara (TPS) masih menjadi polemik penanganan sampah rumah tangga di Kota Batam.

Pantauan BatamNow.com, salah satunya yang dirasakan warga Kecamatan Sekupang. Mereka masih disusahkan untuk membuang sampah ke TPS yang mudah dijangkau.

Alhasil, muncul titik-titik pembuangan sampah sembarangan di tepi jalan beraspal.

Titik pembuangan yang baru pun bermunculan. Seperti di tepi Jalan Ir Sutami di depan Perum Depuri Sekupang. Sampah rumah tangga menumpuk di sana sudah berminggu, bau tak sedap pun menyeruak ke area sekitar.

Tumpukan sampah di tepi Jalan Ir Sutami di depan Perum Depuri Sekupang, Kota Batam. (F: BatamNow)

Menurut warga, bak sampah TPS sulit ditemukan bahkan nyaris tidak terlihat di kawasan tersebut.

DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam terkait polemik persampahan ini.

Sekretraris LI-Tipikor Kepri Fadlan Simatupang yang turun ke lokasi mengatakan, “DLH Kota Batam sepertinya tidak peduli dengan menumpuknya sampah yang sudah berminggu-minggu tidak dibuang, hal ini sangat berpotensi menjadi sumber penyakit bagi warga sekitar, jika tidak segera dibuang”.

Baca Juga:  Judi Gelper Tutup Jelang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kunjungan Kerja ke Batam

Di titik lainnya pembuangan sampah tak resmi, memang ada dipasang spanduk berisi larangan membuang sampah di sana karena melanggar Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 Pasal 64 ayat (1).

Menurut Fadlan, jika mengacu pada Perda tersebut seharusnya Dinas Lingkungan Hidup sudah menyediakan tempat pembuangan sampah sementara di lokasi yang mudah dijangkau dari pemukiman warga. Sebab tak mungkin warga di Sekupang langsung membuang sampahnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Telaga Punggur.

“Pemerintah dalam hal ini dinas kebersihan terlihat tidak membuat solusi bagi masyarakat dan hanya dapat melarang warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Dapat dipahami imbauan pemerintah, tapi jika tidak disediakan bak sampah di tepi jalan sebagai tempat pembuangan sementara lalu ke mana warga membuang sampah? dan tidak mungkin warga membuang langsung ke TPA,” tegasnya. (red)

Berita Sebelumnya

Pembiayaan Gadai Emas Lebih Murah di BRK Syariah, Ujrahnya Hanya Rp 6.000 per Gram

Berita Selanjutnya

Hotel Santika Batam Sediakan Buffet ‘Jakarta Feast’ Per 19 April, All You Can Eat Mulai Rp 99 Ribu

Berita Selanjutnya
Hotel Santika Batam Sediakan Buffet ‘Jakarta Feast’ Per 19 April, All You Can Eat Mulai Rp 99 Ribu

Hotel Santika Batam Sediakan Buffet 'Jakarta Feast' Per 19 April, All You Can Eat Mulai Rp 99 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com