BatamNow.com – Kurangnya tempat penampungan sementara (TPS) masih menjadi polemik penanganan sampah rumah tangga di Kota Batam.
Pantauan BatamNow.com, salah satunya yang dirasakan warga Kecamatan Sekupang. Mereka masih disusahkan untuk membuang sampah ke TPS yang mudah dijangkau.
Alhasil, muncul titik-titik pembuangan sampah sembarangan di tepi jalan beraspal.
Titik pembuangan yang baru pun bermunculan. Seperti di tepi Jalan Ir Sutami di depan Perum Depuri Sekupang. Sampah rumah tangga menumpuk di sana sudah berminggu, bau tak sedap pun menyeruak ke area sekitar.

Menurut warga, bak sampah TPS sulit ditemukan bahkan nyaris tidak terlihat di kawasan tersebut.
DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam terkait polemik persampahan ini.
Sekretraris LI-Tipikor Kepri Fadlan Simatupang yang turun ke lokasi mengatakan, “DLH Kota Batam sepertinya tidak peduli dengan menumpuknya sampah yang sudah berminggu-minggu tidak dibuang, hal ini sangat berpotensi menjadi sumber penyakit bagi warga sekitar, jika tidak segera dibuang”.
Di titik lainnya pembuangan sampah tak resmi, memang ada dipasang spanduk berisi larangan membuang sampah di sana karena melanggar Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 Pasal 64 ayat (1).
Menurut Fadlan, jika mengacu pada Perda tersebut seharusnya Dinas Lingkungan Hidup sudah menyediakan tempat pembuangan sampah sementara di lokasi yang mudah dijangkau dari pemukiman warga. Sebab tak mungkin warga di Sekupang langsung membuang sampahnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Telaga Punggur.
“Pemerintah dalam hal ini dinas kebersihan terlihat tidak membuat solusi bagi masyarakat dan hanya dapat melarang warga agar tidak membuang sampah sembarangan. Dapat dipahami imbauan pemerintah, tapi jika tidak disediakan bak sampah di tepi jalan sebagai tempat pembuangan sementara lalu ke mana warga membuang sampah? dan tidak mungkin warga membuang langsung ke TPA,” tegasnya. (red)


