Perkaranya Mandek, BC Batam Sebut Segera Limpahkan Berkas Penyidikan Kasus se-Kontainer Mikol Seludupan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Perkaranya Mandek, BC Batam Sebut Segera Limpahkan Berkas Penyidikan Kasus se-Kontainer Mikol Seludupan

20/Apr/2024 22:40
BC Batam Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Perkara Penyeludupan Mikol se-Kontainer

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Evi Octavia. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penyidikan perkara dugaan penyeludupan minuman beralkhol (mikol) se-kontainer dari luar negeri yang merugikan negara miliaran rupiah, progresnya masih mandek di pihak Bea dan Cukai (BC) Batam.

Memasuki dua bulan setelah BC Batam menetapkan tersangka kasus penyeludupan mikol itu, namun hingga hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, belum menerima berkas penyidikan dari BC.

Lalu sudah bagaimana progres penanganan berkas penyidikan itu oleh BC Batam?

“Baru selesai pemberkasan dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan,” kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Evi Octavia, melalui pesan WhatsApp kepada BatamNow.com, Sabtu (20/04/2024).

Namun Evi Octavia tidak mau menjawab kapan waktu pastinya BC Batam akan mengirimkan berkas penyidikan itu.

“Tim penyidik sedang penyempurnaan berkas dan segera dilimpahkan, itu info yang saya dapat kalo sudah tau pasti diinfo,” jelas Evi.

Menurut Epi, tidak ada kendala dalam penyusunan berkas penyidikan kasus mikol seludupan itu, meski mandek hampir dua bulan lamanya.

Baca Juga:  Spesial HUT PLN Batam dan HLN, PLN Batam Beri Diskon Tambah Daya

“Gak ada, volume pekerjaan aja yg tinggi disaat banyak libur,” kata Epi.

Pada Selasa, 19 Maret 2024 sidang pertama Praperadilan yang ditempuh tersangka Andika di Pengadilan Negeri Batam, karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyeludupan mikol se-kontainer.

Pada 25 Maret 2024 Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam Benny Yoga Dharma menolak permohonan praperadilan Andika tersebut.

Tersangka Andika ditahan sejak 16 Februari 2024. Ia disebut sebagai pemilik barang dan tersangka lainnya berinisial TS yang bertugas sebagai broker atau yang mencarikan importir untuk memasukkan mikol ilegal ke Batam pada Februari lalu.

Adapun se-kontainer mikol itu berisi 30.864 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal berbagai merek dengan nilai diestimasi Rp 4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara Rp 3,8 miliar. (Aman)

Berita Sebelumnya

Dugaan Perjudian di Batam (Kepri) akan Dilapor ke Gugus Tugas, Judi Bola Pingpong Cuannya Seksi

Berita Selanjutnya

Hadiri Peresmian Gereja St Fransiskus Asisi di Batam, Gubernur Ansar Gaungkan Penguatan Moderasi Beragama

Berita Selanjutnya
Hadiri Peresmian Gereja St Fransiskus Asisi di Batam, Gubernur Ansar Gaungkan Penguatan Moderasi Beragama

Hadiri Peresmian Gereja St Fransiskus Asisi di Batam, Gubernur Ansar Gaungkan Penguatan Moderasi Beragama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com