BatamNow.com – Dua pemerhati sosial perkotaan di Batam, menyoroti marak merajalelanya dugaan judi dan perjudian di Batam maupun di Kepri pada umumnya.
Awaluddin SH dan Bensihar SSos, dua kelompok pemerhati sosial ini berjanji akan melaporkan maraknya dugaan judi dan perjudian di Batam, jika Gugus Tugas bentukan Presiden Jokowi, sudah eksis.
Kedua pemerhati sosial ini akan didampingi DPP Kepri Lembaga Investigasi (LI)-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Dugaan jenis judi terselubung yang akan dilaporkan itu, judi togel, judi online, arena gelper, tebak angka bola pingpong dan lainnya.
Gugus Tugas darurat judi online akan dibentuk minggu ini sesuai perintah Presiden Jokowi sesuai rapat kabinet terbatas pada Kamis (18/04/2024).
Dalam ratas tersebut, presiden juga bersama Wapres Ma’ruf Amin hingga sejumlah menteri membahas kedaruratan judi online.
Presiden Jokowi meminta Gugus Tugas ini sudah terbentuk minggu depan.
“Nanti jika Gugus Tugas terbentuk akan dilaporkan dugaan berbagai jenis perjudian di Batam, dan Kepri secara umum apalagi ada pelaku usaha gelap ini yang membawa-bawa nama calon pemenang “wakil tertentu” di puncak pemerintahan pusat, ini seperti mencoba membentengi usaha gelapnya, ini bahaya,” kata Awaluddin dan Bensihar.
Ia menegaskan meski sasaran dari Gugus Tugas tentang kedaruratan judi online, namun judi offline yang marak sekarang juga mesti fokusnya pemerintah.
Kapolri Lystio Sigit juga pernah perintahkan jajarannya untuk memberantas judi darat atau offline
“Gugus Tugas kan bisa melebar karena judi offline sama saja masalahnya dengan online, mungkin saja mereka belum tahu jadi kita laporkan nanti,” katanya.
Ia menegaskan meski sasaran dari Gugus Tugas tentang kedaruratan judi online, namun judi offline yang marak sekarang juga mesti fokusnya pemerintah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah perintahkan jajarannya untuk memberantas judi darat atau offline
“Gugus Tugas kan bisa melebar karena judi offline sama saja masalahnya dengan online, mungkin saja mereka belum tahu jadi kita laporkan nanti,” katanya.
Selain itu mereka juga menyoroti dampak negatif terhadap anak-anak yang bisa masuk ke belasan arena permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik atau gelper yang diduga arena judi terselubung itu.
”Fakta ini jelas telah merusak mental anak-anak,” ujar Awaluddin.
KPAI Pusat yang dikonfirmasi BatamNow.com mendukung rencana dua kelompok pemerhati itu melaporkan ke Gugus Tugas mengenai fakta di lapangan.
Jauh sebelumnya KPAI juga telah menyoroti keberadaan arena gelper yang membonceng ranah anak-anak, padahal arena itu diduga tempat berjudi orang dewasa.
Bensihar pun mempertanyakan legalitas yang dikeluarkan pemerintah daerah atas kegiatan arena gelper.
Ia juga mempertanyakan dasar hukumnya, dan diatur di peraturan mana bentuk dan jenis permainan di sana sehingga pemerintah daerah dapat menerbitkan sebagian izin arena gelper.
Penelusuran BatamNow.com, izin gelper diterbitkan lewat penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Ia juga menyayangkan Pemko Batam yang masih merujuk pada Perda Pariwisata No 3 Tahun 2003, perubahan Perda No 17 Tahun 2021 tentang kepariwisataan di Batam yang salah satu jenis hiburan pariwisata, yakni Permainan Elektonik/Mekanik yang diduga perjudian terselubung.
Menurut Bensihar dan Awaluddin, Perda itu meski belum dicabut, namun tak relevan lagi digunakan sebagai rujukan aturan turunan Perwako Batam No 11 Tahun 2023, tentang waktu penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Batam.
Ia katakan, Perda No 3 Tahun 2003 itu sekitar dua dekade lalu dipersiapkan sebagai aturan tenang rencana pengembangan Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE) yang gagal total di kawasan Rempang.
“Jadi menurut kami nggak relevan lagi dan pemerintah daerah juga akan kita laporkan nanti ke Gugus Tugas,” tegasnya.
Sebagaimana dalam Perda No 3 Tahun 2003 tersebut, beberapa jenis pengusahaan jasa rekreasi dan hiburan yang bersifat khusus yang ditempatkan di KWTE, antara lain gelanggang permainan mekanik/elektronik.
Nomenklatur itupun, tetiba berubah di Perwako 11 Tahun 2023 menjadi arena permainan ketangkasan manual/mekanik/elektronik merupakan jenis sarana rekreasi keluarga (permainan anak-anak).
“Mengapa dalam hirarki aturan yang sama bisa beda, sementara Perwako itu sebagai turunan aturan dari Perda dimaksud, ini harus menjadi perhatian sungguh-sungguh,” ujarnya.
Dipantau BatamNow.com, bukan saja hanya arena gelper yang masih ramai, namun beberapa arena tebak angka bola pingpong yang diduga judi terselubung ini, marak terus.
Data yang diperoleh wartawan media ini, kini, ada 5 arena permainan bola pingpong di Batam yang menyuguhkan hadih uang langsung di beberapa VIP Room gedung arena hiburan dan hotel.
Permainan dugaan judi terselubung ini adalah jenis untung-untungan tebak angka bola pingpong dengan bertaruh uang. Ketika pemain menang bandar memberi imbalan uang kontan berlipat ganda.
Cuan Miliaran Rupiah per Bulan
Arena permainan ini disebut-sebut memiliki cuan nan seksi bagi bandarnya yang mencapai miliaran per bulan untuk satu arena.
“Para pemainnya berkelas karena untuk satu pemain bisa sampai ludes puluhan juta rupiah,” kata sumber BatamNow.com.
Di belasan arena gelper di Batam masih didominasi permainan slot mesin atau jackpot.
Padahal jenis permainan itu berupa alat judi dan perjudian.
UU No 7 Tahun 1974 Tahun 1981 tentang penertiban perjudian dan PP No 9 Tahun1981 tentang Tata Cara Pernertiban Perjudian, baik permainan elektronik slot mesin, maupun bola pimpong disebut judi dan dilarang.
“Soal ini semua akan kita laporkan, mudah-mudahan Gugus Tugas dapat menerima laporan kami nanti, mau online atau offline sama-sama merusak mental dan ekonomi masyarakat,” ujar dua pemerhati sosial itu.
DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara mendukung upaya dua kelompok pemerhati sosial perkotaan ini.
“Kami akan support upaya yang dilakukan dua permerhati sosial kemasyarakatan ini,” kata Panahatan SH sang ketua.
Bahkan menurut pengara muda ini, rekening para bandar judi offline di Batam, mesti diusut PPATK dan OJK. (tim)