Bea Cukai Batam Ada Apa? Kejari Belum Terima Berkas Penyidikan Tersangka Penyelundupan Mikol se-Kontainer - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bea Cukai Batam Ada Apa? Kejari Belum Terima Berkas Penyidikan Tersangka Penyelundupan Mikol se-Kontainer

19/Apr/2024 19:30
Penyeludupan Mikol se-Kontainer Senilai Rp 4,59 Miliar, BC Batam Jelaskan Kronologinya

Kepala Kantor Bea dan Cukai (BC) Batam Rizal memberi keteragnan dalam konferensi pers terkait penangkapan se-kontainer minuman beralkohol yang diungkap pada Januari lalu, Senin (04/03/2024). (F: Dok. BC Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pada 25 Maret 2024 Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam Benny Yoga Dharma menolak permohonan praperadilan Andika karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyeludupan mikol se-kontainer.

Adapun gugatan Andika terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka melawan KPU BC Batam yang teregister dengan nomor S.TAPTSK-001/KPU.206/PPNS/LK02/2024.

Hampir satu bulan setelah ditolaknya gugatan tersebut, sampai hari ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, belum menerima berkas penyidikan dari Bea dan Cukai (BC) Batam.

Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam Andreas Tarigan. “Sampai hari ini berkas penyidikan dari BC belum masuk ke kejaksaan,” katanya, kepada BatamNow.com, di lobi kantor Kejari Batam, pada Jumat (19/04/2024).

Andreas mengatakan, sampai saat ini pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bea Cukai Batam. SPDP itu diterima pada dua bulan lalu.

“Sampai saat ini, baru SPDP yang masuk,” jelas Andreas.

Kemudian wartawan BatamNow.com mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga berita di-publish, Evi tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan oleh wartawan media ini.

Tersangka Andika ditahan sejak 16 Februari 2024. Ia disebut sebagai pemilik barang dan tersangka lainnya berinisial TS yang bertugas sebagai broker atau yang mencarikan importir untuk memasukkan mikol ilegal ke Batam pada Februari lalu.

Adapun se-kontainer mikol itu berisi 30.864 botol minuman berbagai merek mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai diestimasi Rp 4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara Rp 3,8 miliar. (Aman)

Berita Sebelumnya

Presiden Jokowi Bentuk Gugus Tugas Darurat Judi Online, Judi Offline di Batam (Kepri) Minta Diberantas Juga

Berita Selanjutnya

Dugaan Perjudian di Batam (Kepri) akan Dilapor ke Gugus Tugas, Judi Bola Pingpong Cuannya Seksi

Berita Selanjutnya
Arena Gelper Serentak Tutup Mendadak di Batam. Ada Apa?

Dugaan Perjudian di Batam (Kepri) akan Dilapor ke Gugus Tugas, Judi Bola Pingpong Cuannya Seksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com