BatamNow.com – Pada 25 Maret 2024 Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam Benny Yoga Dharma menolak permohonan praperadilan Andika karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyeludupan mikol se-kontainer.
Adapun gugatan Andika terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka melawan KPU BC Batam yang teregister dengan nomor S.TAPTSK-001/KPU.206/PPNS/LK02/2024.
Hampir satu bulan setelah ditolaknya gugatan tersebut, sampai hari ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, belum menerima berkas penyidikan dari Bea dan Cukai (BC) Batam.
Hal itu pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam Andreas Tarigan. “Sampai hari ini berkas penyidikan dari BC belum masuk ke kejaksaan,” katanya, kepada BatamNow.com, di lobi kantor Kejari Batam, pada Jumat (19/04/2024).
Andreas mengatakan, sampai saat ini pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bea Cukai Batam. SPDP itu diterima pada dua bulan lalu.
“Sampai saat ini, baru SPDP yang masuk,” jelas Andreas.
Kemudian wartawan BatamNow.com mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Octavia melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita di-publish, Evi tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan oleh wartawan media ini.
Tersangka Andika ditahan sejak 16 Februari 2024. Ia disebut sebagai pemilik barang dan tersangka lainnya berinisial TS yang bertugas sebagai broker atau yang mencarikan importir untuk memasukkan mikol ilegal ke Batam pada Februari lalu.
Adapun se-kontainer mikol itu berisi 30.864 botol minuman berbagai merek mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai diestimasi Rp 4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara Rp 3,8 miliar. (Aman)

