Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

22/Apr/2024 15:34
Sidang MK PHPU INSANI Dilaksanakan 16 Februari 2021. Agenda Pleno Pengucapan Putusan/ Ketetapan

Mahkamah Konstitusi. (F: Kompas.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan/ permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang dimohon oleh pihak pasangan calon (paslon) capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan nomor 03 Ganjar-Mahfud.

Dalam sidang hari ini, Senin (22/04/2024), putusan yang pertama dibacakan adalah untuk gugatan diajukan pemohon.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang MK, Senin.

Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Putusan itu tidak bulat, sebab tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Secara garis besar, mayoritas hakim konstitusi menilai petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/04/2024). (F: Kompas.com)

Selanjutnya, Ketua MK membacakan putusan terhadap permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. “Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Baca Juga:  Alasan Mahkamah Konstitusi Tolak Syarat Usia Minimal Capres-Cawapres 40 Tahun

Putusan itu diambil oleh masih delapan hakim MK yang sama, dimana tiga hakim juga menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Secara garis besar, mayoritas hakim MK juga menilai petitum dalam gugatan dilayangkan pihak Ganjar-Mahfud tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Sejumlah pertimbangan terhadap dalil Ganjar-Mahfud ini, hampir sama dengan pertimbangan atas dalil yang dijatuhkan permohonan Anies-Muhaimin, yakni tidak beralasan menurut hukum.

Putusan MK ini final. Sehingga sudah berlaku semenjak diucapkan di persidangan. (*)

Berita Sebelumnya

Jalan di Tiban Rusak Parah, Warga: Padahal Kami Juga Bayar Pajak Kendaraan!

Berita Selanjutnya

Alasan Pemprov Kepri Sediakan Rumah Singgah dengan Pelayanan Gratis untuk Masyarakat

Berita Selanjutnya
Alasan Pemprov Kepri Sediakan Rumah Singgah dengan Pelayanan Gratis untuk Masyarakat

Alasan Pemprov Kepri Sediakan Rumah Singgah dengan Pelayanan Gratis untuk Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com