BatamNow.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan/ permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang dimohon oleh pihak pasangan calon (paslon) capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan nomor 03 Ganjar-Mahfud.
Dalam sidang hari ini, Senin (22/04/2024), putusan yang pertama dibacakan adalah untuk gugatan diajukan pemohon.
“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang MK, Senin.
Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Putusan itu tidak bulat, sebab tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Secara garis besar, mayoritas hakim konstitusi menilai petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Selanjutnya, Ketua MK membacakan putusan terhadap permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. “Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Putusan itu diambil oleh masih delapan hakim MK yang sama, dimana tiga hakim juga menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Secara garis besar, mayoritas hakim MK juga menilai petitum dalam gugatan dilayangkan pihak Ganjar-Mahfud tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Sejumlah pertimbangan terhadap dalil Ganjar-Mahfud ini, hampir sama dengan pertimbangan atas dalil yang dijatuhkan permohonan Anies-Muhaimin, yakni tidak beralasan menurut hukum.
Putusan MK ini final. Sehingga sudah berlaku semenjak diucapkan di persidangan. (*)

