BatamNow.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, mulai memberlakukan parkir berlangganan untuk pelayanan parkir di tepi jalan umum bagi kendaraan bermotor (ranmor) roda dua per hari ini, Jumat, 26 April 2024.
Sedangkan untuk ranmor roda empat dan enam atau lebih masih belum, karena stiker parkir berlangganannya masih proses pencetakan.
“Yang tersedia itu baru untuk kendaraan roda dua, yang lain menyusul (roda empat dan enam atau lebih) mudah-mudahan awal bulan Mei, untuk roda dua dan seterusnya,” kata Salim Kepala Dishub Kota Batam, kepada BatamNow.com, Jumat (26/04/2024).
Bagi masyarakat Batam yang ingin mendaftar parkir berlangganan ini sudah bisa mendapatkannya di Kantor Dishub Kota Batam, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, Sukajadi.
“Untuk saat ini, baru di kantor saja yang melayani pembelian striker tersebut, namun apabila nanti stiker untuk kendaraan roda dua atau lebih, kita rencana akan membuka di samping kantor wali kota, dan di beberapa mall,” jelas Salim.
Kadishub Batam menjelaskan, pemilik kendaraan cukup membawa ranmor serta fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk registrasi di Kantor Dishub.
Kemudian, pendaftar membayarkan tarif sesuai ketentuan. Setelahnya, barulah diberikan stiker parkir berlangganan sesuai jenis kendaraan.
Berikut ini tarif parkir berlangganan yang berlaku sesuai Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
- Ranmor roda dua: Rp 250 ribu/ tahun
- Ranmor roda empat: Rp 600 ribu/ tahun
- Ranmor roda enam atau lebih: Rp 750 ribu/ tahun
Parkir berlangganan ini dengan masa berlaku 1 tahun, mulai dari hari pembelian stiker.
Contoh apabila anda membeli parkir stiker parkir berlangganan pada hari ini, 26 April 2024 maka kedaluwarsanya pada 26 April 2025.
Kemudian Salim menjelaskan bahwa stiker parkir hanya berlaku di parkir tepi jalan umum yang di ketahui saat ini berjumlah 591 titik dan tidak berlaku untuk parkir khusus.
“Striker ini hanya berlaku di tempat parkir tepi jalan umum, kalau di parkir khusus tak berlaku dia, seperti mall, bandara, pelabuhan dan lainnya,” ujar Salim.
Kemudian dia pun mempertegas, warga terdaftar parkir berlangganan maupun yang membayar langsung retribusi di tepi jalan sama-sama mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan prima dari juru parkir (jukir).
“Kita akan sosialisasi lagi ke mereka, saya juga sudah menyampaikan ke koordinator lapangan (Korlap) kita, supaya yang sudah berlangganan jangan diminta lagi. Namun apabila nanti masih ada yang meminta lagi silakan laporkan ke kita. Maklumlah jukir kita tak bisa sekali dibilang harus berulang-ulang,” jelasnya. (Aman)