Dishub Batam Berlakukan Parkir Berlangganan Sepeda Motor, Ini Tarif per Tahun dan Cara Daftarnya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dishub Batam Berlakukan Parkir Berlangganan Sepeda Motor, Ini Tarif per Tahun dan Cara Daftarnya

Salim: Tetap Berhak atas Layanan Prima dari Jukir

26/Apr/2024 16:09
Masalah Parkir di Batam: Jukir Liar Diringkus, Dugaan Sistem Buruk Belum Tersentuh

Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, mulai memberlakukan parkir berlangganan untuk pelayanan parkir di tepi jalan umum bagi kendaraan bermotor (ranmor) roda dua per hari ini, Jumat, 26 April 2024.

Sedangkan untuk ranmor roda empat dan enam atau lebih masih belum, karena stiker parkir berlangganannya masih proses pencetakan.

“Yang tersedia itu baru untuk kendaraan roda dua, yang lain menyusul (roda empat dan enam atau lebih) mudah-mudahan awal bulan Mei, untuk roda dua dan seterusnya,” kata Salim Kepala Dishub Kota Batam, kepada BatamNow.com, Jumat (26/04/2024).

Bagi masyarakat Batam yang ingin mendaftar parkir berlangganan ini sudah bisa mendapatkannya di Kantor Dishub Kota Batam, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, Sukajadi.

“Untuk saat ini, baru di kantor saja yang melayani pembelian striker tersebut, namun apabila nanti stiker untuk kendaraan roda dua atau lebih, kita rencana akan membuka di samping kantor wali kota, dan di beberapa mall,” jelas Salim.

Kadishub Batam menjelaskan, pemilik kendaraan cukup membawa ranmor serta fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk registrasi di Kantor Dishub.

Kemudian, pendaftar membayarkan tarif sesuai ketentuan. Setelahnya, barulah diberikan stiker parkir berlangganan sesuai jenis kendaraan.

Berikut ini tarif parkir berlangganan yang berlaku sesuai Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:

  • Ranmor roda dua: Rp 250 ribu/ tahun
  • Ranmor roda empat: Rp 600 ribu/ tahun
  • Ranmor roda enam atau lebih: Rp 750 ribu/ tahun
Baca Juga:  Beri Motivasi para Qari dan Qari'ah, Gubernur Kepri Hadir di STQH Nasional XXVI di Malut

Parkir berlangganan ini dengan masa berlaku 1 tahun, mulai dari hari pembelian stiker.

Contoh apabila anda membeli parkir stiker parkir berlangganan pada hari ini, 26 April 2024 maka kedaluwarsanya pada 26 April 2025.

Kemudian Salim menjelaskan bahwa stiker parkir hanya berlaku di parkir tepi jalan umum yang di ketahui saat ini berjumlah 591 titik dan tidak berlaku untuk parkir khusus.

“Striker ini hanya berlaku di tempat parkir tepi jalan umum, kalau di parkir khusus tak berlaku dia, seperti mall, bandara, pelabuhan dan lainnya,” ujar Salim.

Desain stiker parkir berlangganan di Kota Batam. (F: Dok. Perwako Batam 8/2024)

Kemudian dia pun mempertegas, warga terdaftar parkir berlangganan maupun yang membayar langsung retribusi di tepi jalan sama-sama mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan prima dari juru parkir (jukir).

“Kita akan sosialisasi lagi ke mereka, saya juga sudah menyampaikan ke koordinator lapangan (Korlap) kita, supaya yang sudah berlangganan jangan diminta lagi. Namun apabila nanti masih ada yang meminta lagi silakan laporkan ke kita. Maklumlah jukir kita tak bisa sekali dibilang harus berulang-ulang,” jelasnya. (Aman)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Hadiri Puncak Hari Gerak Kesatuan PKK ke-52 Tingkat Provinsi di Batam

Berita Selanjutnya

Sepeda Motor Listrik Honda Mengaspal di Batam, Launching 27 April 2024 dan Bisa Test Ride

Berita Selanjutnya
Sepeda Motor Listrik Honda Mengaspal di Batam, Launching 27 April 2024 dan Bisa Test Ride

Sepeda Motor Listrik Honda Mengaspal di Batam, Launching 27 April 2024 dan Bisa Test Ride

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com