Tahanan Kejari Batam Ditangkap di Tapteng, Tengah dalam Perjalanan ke Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tahanan Kejari Batam Ditangkap di Tapteng, Tengah dalam Perjalanan ke Batam

by BATAM NOW
01/Mei/2024 14:39
Tahanan Kejari Batam Ditangkap di Tapteng, Tengah dalam Perjalanan ke Batam

Berman Sianipar. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Berman Sianipar akhirnya tertangkap pada Selasa (30/04/2024) di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, dalam pelariannya sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Berman, lelaki berusia 31 tahun itu, melarikan diri dari mobil tahanan sejak 3 April 2024, saat pengantarannya ke Rutan dalam kawalan petugas Kejari Batam dan kepolisian.

Berman Sianipar tahanan kasus pencurian dengan pemberatan itu ditangkap di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun media ini, sumber terpercaya BatamNow.com mengatakan bahwa Berman di tangkap diwilayah hukum Tapanuli Tengah bukan di Kota Sibolga.

“Infonya Satreskrim Tapanuli Tengah (Tapteng) dengan satreskrim Polresta Barelang yang gerak (melakukan penangkapan) kalau di Sibolga nihil,” ujar sumber kepada BatamNow.com, melalui pesan di WhatsApp. Rabu (01/05/2024).

Dari penuturan sumber, penangkapan itu pada Selasa (30/04/2024) malam, di salah satu warung (lapo) tuak.

Penangkapan tahanan itu oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang yang berkolaborasi dengan jajaran Satreskrim Polres Tapanuli Tengah.

Berman Sianipar tahanan yang kabur dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam, ditangkap pada 30 April 2024. (F: ist)

Pada saat dikonfirmasi terkait penangkapan yang disebut melibatkan bantuan dari Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Moch Dwi Ramadhanto lewat pesan WhatsApp hanya menjawab, “Nanti dirilis sm pak kapolres ya tks“.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Batam, Andreas Tarigan membenarkan bahwa Berman Sianipar sudah diamankan dan akan dibawa kembali ke Kota Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Benar sudah ditemukan, perkiraan tiba di Batam besok, hari kamis, di sibolga,” kata Andreas Tarigan melalui pesan di whatsapp.

Kemudian media ini mempertanyakan Berman ditangakap di Sibolga itu tepatnya di daerah mana.

“Detail penangkapan nanti segera di rilis,” jelas Andreas.

Baca Juga:  Kebijakan Tanpa Karantina PPLN Akan Diperluas ke Seluruh Indonesia

Lalu media ini kembali menanyakan apakah benar Berman Sianipar ditangkap di Tapanuli Tengah bukan di Sibolga.

“Nanti ada rilis resmi tim gabungan, mungkin besok,” ujar Andreas.

Peristiwa kaburnya Berman Sianipar terjadi pada Rabu, 3 April 2024, setelah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam sekira pukul 14.30 WIB.

Terdakwa langsung dibawa menuju ke Rutan Kelas IIA Batam dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam, yang dibawa dan dikawal oleh petugas Kejari didampingi petugas pengawalan dari kepolisian.

Sekira pukul 15.30 WIB dalam perjalanan menuju Rutan Kelas II A Batam, tepatnya sebelum traffic light simpang Panbil Mall, pada saat mobil sedang kondisi berhenti oleh karena Traffic Light menunjukan lampu berwarna merah dan padatnya arus lalu lintas akibat adanya kecelakaan kendaraan lain.

Sekira pukul 15.30 WIB dalam perjalanan menuju Rutan Kelas II A Batam, tepatnya sebelum traffic light simpang Panbil Mall, pada saat mobil sedang kondisi berhenti oleh karena Traffic Light menunjukan lampu berwarna merah dan padatnya arus lalu lintas akibat adanya kecelakaan kendaraan lain.

“Seketika terdakwa dengan tangan yang diborgol dan menggunakan baju tahanan mencoba keluar dari mobil tahanan dengan cara mendobrak pintu mobil tahanan,” jelas Andreas.

Setelah itu Berman berhasil keluar dari mobil tahanan dan langsung berlari kencang ke arah hutan Dam Duriangkang, Muka Kuning.

Namun pada saat yang sama ketika petugas hendak mengejar terdakwa, traffic light sudah beralih ke lampu hijau, sehingga hal tersebut menghalangi petugas yang mengejar dan hendak mengamankan terdakwa karena kendaraan lain sudah bergerak maju. (Aman)

Berita Sebelumnya

4 Perusahaan Disebut di Prakualifikasi I Pembangunan Pelabuhan Batam Center. Begini Profil Masing-masing

Berita Selanjutnya

Dukung Kontingen Kepri Sukses di Ajang PON XXI di Aceh-Sumut 2024, Gubernur Ansar Berikan Dana Apresiasi buat Atlet dan Pelatih

Berita Selanjutnya
Dukung Kontingen Kepri Sukses di Ajang PON XXI di Aceh-Sumut 2024, Gubernur Ansar Berikan Dana Apresiasi buat Atlet dan Pelatih

Dukung Kontingen Kepri Sukses di Ajang PON XXI di Aceh-Sumut 2024, Gubernur Ansar Berikan Dana Apresiasi buat Atlet dan Pelatih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com