BatamNow.com – Berman Sianipar akhirnya tertangkap pada Selasa (30/04/2024) di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, dalam pelariannya sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Berman, lelaki berusia 31 tahun itu, melarikan diri dari mobil tahanan sejak 3 April 2024, saat pengantarannya ke Rutan dalam kawalan petugas Kejari Batam dan kepolisian.
Berman Sianipar tahanan kasus pencurian dengan pemberatan itu ditangkap di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun media ini, sumber terpercaya BatamNow.com mengatakan bahwa Berman di tangkap diwilayah hukum Tapanuli Tengah bukan di Kota Sibolga.
“Infonya Satreskrim Tapanuli Tengah (Tapteng) dengan satreskrim Polresta Barelang yang gerak (melakukan penangkapan) kalau di Sibolga nihil,” ujar sumber kepada BatamNow.com, melalui pesan di WhatsApp. Rabu (01/05/2024).
Dari penuturan sumber, penangkapan itu pada Selasa (30/04/2024) malam, di salah satu warung (lapo) tuak.
Penangkapan tahanan itu oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang yang berkolaborasi dengan jajaran Satreskrim Polres Tapanuli Tengah.

Pada saat dikonfirmasi terkait penangkapan yang disebut melibatkan bantuan dari Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Moch Dwi Ramadhanto lewat pesan WhatsApp hanya menjawab, “Nanti dirilis sm pak kapolres ya tks“.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Batam, Andreas Tarigan membenarkan bahwa Berman Sianipar sudah diamankan dan akan dibawa kembali ke Kota Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Benar sudah ditemukan, perkiraan tiba di Batam besok, hari kamis, di sibolga,” kata Andreas Tarigan melalui pesan di whatsapp.
Kemudian media ini mempertanyakan Berman ditangakap di Sibolga itu tepatnya di daerah mana.
“Detail penangkapan nanti segera di rilis,” jelas Andreas.
Lalu media ini kembali menanyakan apakah benar Berman Sianipar ditangkap di Tapanuli Tengah bukan di Sibolga.
“Nanti ada rilis resmi tim gabungan, mungkin besok,” ujar Andreas.
Peristiwa kaburnya Berman Sianipar terjadi pada Rabu, 3 April 2024, setelah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum) di Kantor Kejaksaan Negeri Batam sekira pukul 14.30 WIB.
Terdakwa langsung dibawa menuju ke Rutan Kelas IIA Batam dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam, yang dibawa dan dikawal oleh petugas Kejari didampingi petugas pengawalan dari kepolisian.
Sekira pukul 15.30 WIB dalam perjalanan menuju Rutan Kelas II A Batam, tepatnya sebelum traffic light simpang Panbil Mall, pada saat mobil sedang kondisi berhenti oleh karena Traffic Light menunjukan lampu berwarna merah dan padatnya arus lalu lintas akibat adanya kecelakaan kendaraan lain.
Sekira pukul 15.30 WIB dalam perjalanan menuju Rutan Kelas II A Batam, tepatnya sebelum traffic light simpang Panbil Mall, pada saat mobil sedang kondisi berhenti oleh karena Traffic Light menunjukan lampu berwarna merah dan padatnya arus lalu lintas akibat adanya kecelakaan kendaraan lain.
“Seketika terdakwa dengan tangan yang diborgol dan menggunakan baju tahanan mencoba keluar dari mobil tahanan dengan cara mendobrak pintu mobil tahanan,” jelas Andreas.
Setelah itu Berman berhasil keluar dari mobil tahanan dan langsung berlari kencang ke arah hutan Dam Duriangkang, Muka Kuning.
Namun pada saat yang sama ketika petugas hendak mengejar terdakwa, traffic light sudah beralih ke lampu hijau, sehingga hal tersebut menghalangi petugas yang mengejar dan hendak mengamankan terdakwa karena kendaraan lain sudah bergerak maju. (Aman)

