BatamNow.com – Berman Sianipar yang sempat kabur dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada 3 April 2024 dan ditangkap 27 hari kemudian di Tapanuli Tengah (Tapteng), bakal disidang secara online.
Pertimbangannya, kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam Andreas Tarigan, karena Berman merupakan residivis dan dikhawatirkan akan melarikan diri lagi.
“Kejari Batam memohon ke PN Batam agar proses persidangan nantinya dilakukan secara online, mengingat bahwa terdakwa ini merupakan residivis, dan dikhawatirkan dalam proses perjalanan persidangan dari Rutan ke Pengadilan maupun sebaliknya dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” jelas Andreas, Kamis (02/05/2024).
Setelah tertangkap, personel kepolisian dan kejaksaan menggondol Berman ke Deli Serdang, untuk dibawa kembali ke Batam.
Berman tiba di Batam pada Kamis (02/05) sekira pukul 18.10 WIB. Pemulangan tahanan itu menggunakan pesawat Citilink QG 923, dengan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Kemudian, Berman langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam.
Berman Sianipar yang bikin heboh jajaran kejaksaan dan kepolisian Batam itu, tersandung kasus pencurian kompresor.
Saat Berman akan diserahkan ke tahanan dengan menggunakan mobil tahanan, ia kabur di tengah perjalanan hingga melarikan diri dari Batam ke Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara (Sumut). (Aman)