Retribusi Parkir Pemko Batam Hanya Tumbuh 50 Persen, Saat Tarif Parkir Naik 100 Persen - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Retribusi Parkir Pemko Batam Hanya Tumbuh 50 Persen, Saat Tarif Parkir Naik 100 Persen

Apakah Wali Kota Batam Sudah Dilapori?

08/Mei/2024 17:56
Hari Ini Rerata Jukir dengan Karcis, Selama Ini Tidak

Karcis retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Batam dengan tarif baru per Senin (15/01/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kebijakan Wali Kota Batam Muhammad Rudi menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor (ranmor) di Kota Batam hingga 100 persen, sejak Januari lalu, ternyata tak menolong pencapaian target Pemko Batam.

Sebab, pendapatan dari retribusi parkir di tepi jalan umum ini selama triwulan pertama 2024, hanya tumbuh 50 persen dibanding periode yang sama, tahun sebelumnya.

Publik pun mempertanyakannya. “Tarif parkir naik 100 persen, tapi pendapatan hanya tumbuh 50 persen, mengapa begini ke mana cair uangnya?” komentar beberapa warga.

Data diperoleh media ini dari Kantor Bapenda Kota Batam pendapatan retribusi parkir triwulan pertama tahun 2024, hanya mencapai Rp 1,8 miliar.

Memang naik 50 persen bila dibanding capaian pendapatan periode yang sama tahun 2023, sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

Tapi sangat jauh di bawah kenaikan tarif 100 persen yang dibebankan ke masyarakat konsumen pengguna fasilitas parkir ini.

“Paling tidak, kan naiknya 100 persen juga, belum dihitung lho dari pertumbuhan jumlah unit kendaraan yang naik signifikan di Batam per tahunnya,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.

Merangkum berbagai sumber, jumlah ranmor di Batam mengalami kenaikan signifikan dalam tiga tahun belakangan.

Pada 2022, tercatat sekitar ± 610 ribu kendaraan di Batam, dengan rincian: 468 ribu unit roda dua dan 142 ribu roda empat.

Kemudian per September 2023 tercatat ada 965.478 unit ranmor di Batam: 570.852 unit roda dua dan 394.626 unit roda empat.

Per Februari 2024 mencapai 1.557.286 unit terdiri dari 1.318.536 unit kendaraan roda dua dan 238.750 unit roda empat.

Selain retribusi parkir hanya tumbuh 50 persen, pun capaian tahun ini masih tetap di bawah target.

Penerimaan retribusi parkir yang sama di Batam untuk tahun 2024 ditargetkan Rp 15 miliar. Dan jika dibagi rata terdapat proyeksi Rp 3,75 miliar setiap triwulan.

Artinya capaian pendapatan dari retribusi parkir ranmor tepi jalan umum pun masih jauh di bawah target atau hanya tercapai sekitar 49 persen (Pendapatan pada triwulan I Rp1,8 miliar lebih dari target Rp 3,75 miliar lebih). Atau masih terdapat kekurangan Rp 1,9 miliar dalam triwulan pertama.

Baca Juga:  Lembaga Adat Melayu Kepri Bacakan Maklumat Soal Polemik Pulau Rempang-Galang

Lalu mengapa pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum masih terpuruk meski kebijakan Wali Kota Batam menaikkan tarif parkir melambung 100 persen?

Apakah Wali Kota Batam, sudah dilapori soal ini?

Kadis Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan belum merespons konfirmasi BatamNow.com tentang pendapatan parkir ini ,hingga berita ini dimuat.

“Ini bagaimana dan kemana mengalir uangnya ?” tanya Panahatan, advokat muda ini.

Ia ulas kembali kanikan tarif retribusi parkir sejak Januari 2024 yang mencapai 100 persen, misal dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 untuk mobil. Untuk roda 2 dari Rp1.000 menjadi Rp 2.000.

Menurut Panahatan, Pemko Batam sangat perlu menjelaskan segera ke publik penyebab rendahnya penerimaan pendapaan parkir tepi jalan di Batam.

“Soal ini mesti transparan ke publik, khususnya ke masyarakat pembayar jasa parkir, ini uang rakyat yang dipungut oleh Pemko dan harus diperanggungjawabkan secara akuntabel,” kata Panahatan, lagi.

Kenaikan tarif parkir tepi jalan umum ini diberlakukan Pemko Batam sejak Januari lalu sesuai lampiran Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Banyak masyarakat dan elemen masyarakat protes atas kenaikan tarif parkir tepi jalan umum ini.

Bahkan lewat rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi I DPRD Kota Batam, merekomendasikan kenaikan tarif parkir ranmor ini ditinjau ulang.

DPRD melihat sistem perparkiran di Batam, masih lemah dan perlu pembenahan baru kemudian dapat melangkah pada kebijakan menaikkan tarif parkir ranmor.

Namun baik protes masyarakat, berbagai elemen masyarakat maupun DPRD Kota Batam, sepertinya tak direspons Pemko Batam.

Alhasil, Pemko Batam tetap kukuh memberlakukan kenaikan tarif retribusi parkir tepi jalan umum 100 persen.

Dan hasilnya? Ternyata sangat tak berbanding lurus dengan pendapatan retribusi parkir Pemko Batam.

Lalu publik mempertanyakan, sebagaimana terpantau wartawan media ini: ”Pada cair ke mana uang parkir yang tarifnya dinaikan 100 persen”? (A)

Berita Sebelumnya

Bapenda Kota Batam Tidak Tertib Tangani, Wajib Pajak Kurang Bayar Rp 2,2 Miliar

Berita Selanjutnya

Pengelolaan Pelabuhan Baru Batam Center, Pola KSO atau BOT? BP Batam Masih Tertutup

Berita Selanjutnya
Implementasi TCA di Batam Jangan Sampai Kepedean

Pengelolaan Pelabuhan Baru Batam Center, Pola KSO atau BOT? BP Batam Masih Tertutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com