Bapenda Kota Batam Tidak Tertib Tangani, Wajib Pajak Kurang Bayar Rp 2,2 Miliar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Bapenda Kota Batam Tidak Tertib Tangani, Wajib Pajak Kurang Bayar Rp 2,2 Miliar

08/Mei/2024 16:51
1.101 Persil Tanah Pemko Batam Bernilai Hampir Rp 5 Triliun Belum Bersertifikat. Alamak!

Ilustrasi. Buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kepulauan Riau atas Laporan Keuangan Pemko Batam Tahun 2022. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepulauan Riau (Kepri) menyebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam tidak tertib dalam mengelola pendapatan pajak daerah Kota Batam.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kepri Tahun Anggaran (TA) 2022 dari anggaran penerimaan pajak restoran sebersar Rp 129,2 miliar dengan realisasi sebesar Rp 95 miliar atau 73,57 persen dari anggaran, dan menemukan kekurangan pendapatan pajak restoran dan katering sebesar Rp 2,2 miliar lebih.

LHP BPK tersebut menerangkan empat temuan yang menjadi penilaian ketidaktertiban pengelolaan pajak Kota Batam.

Pertama, pendataan Wajib Pajak (WP) tidak terjadwal melainkan bersifat insidentil dan terdapat 259 restoran belum masuk daftar Wajib Pajak (WP).

Kedua, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dilaporkan WP secara manual kemudian diteliti kewajaran pelaporan besaran penjualan dan pajak terutang WP.

Bahkan terdapat WP selama tahun 2022 tidak pernah melaporkan SPTPD namun tidak dikenakan sanksi administrasi oleh Dispenda.

Ketiga, menemukan lima restoran melakukan kurang bayar sebesar Rp 1,4 miliar.

Nama restoran tersebut diberi kode nama WP dengan rincian pajak restoran kurang bayar dan denda yaitu: Kedai KR Rp 292 juta, restoran LS Rp 477 juta, Restoran MB Grl Rp 398 juta, restoran MB KBC Rp 148 juta dan restoran HB Rp 93 juta dengan total Rp 1,4 miliar dari Rp 13,3 miliar selisi omzet penjualan belum dilaporkan restoran tersebut.

Baca Juga:  Pipa SPAM Batam Bocor Lagi, Setelah Bengkong Giliran Batu Aji

Keempat, rencana anggaran belanja makanan dan minum rapat, jamuan tamu dan aktivitas lapangan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) sebesar Rp 36,2 miliar dengan realisasi Rp 30,9 miliar atau 85,3 persen. Hasil rekapitulasi BPK terdapat kekurangan bayar pajak sebesar Rp 37,9 juta.

Dari hasil temuan tersebut BPK menyimpulkan pendataan dan pemutakhiran tidak dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi, berpotensi pendapatan pajak tidak dapat terealisasi optimal dan total kekurangan penerimaan pajak restoran dan katering tahun anggaran 2022 sebesar Rp 2,2 miliar lebih.

Kadispenda Kota Batam belum merspons konfirmasi BatamNow.com lewat Kadis Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan. (P)

Berita Sebelumnya

5 Perusahaan Disebut Lolos Prakualifikasi Ulang Mitra Kerja Sama Pelabuhan Batam Center, Siapa Saja?

Berita Selanjutnya

Retribusi Parkir Pemko Batam Hanya Tumbuh 50 Persen, Saat Tarif Parkir Naik 100 Persen

Berita Selanjutnya
Hari Ini Rerata Jukir dengan Karcis, Selama Ini Tidak

Retribusi Parkir Pemko Batam Hanya Tumbuh 50 Persen, Saat Tarif Parkir Naik 100 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com